Purbaya: Lokasi PFII belum ditetapkan, tak berada di dalam KEK

khrisna-edit-1784643645-24605eb137

Penentuan Lokasi PFII Masih dalam Tahap Evaluasi, Tidak Akan Berada di Dalam KEK

Proses Penetapan Melalui Peraturan Pemerintah

Menggalangkebaikan.com – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menyampaikan bahwa mekanisme penetapan lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan dilakukan melalui jalur Peraturan Pemerintah. Proses ini melibatkan usulan dari Menteri Keuangan yang kemudian disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia. Hekal menegaskan bahwa langkah formal ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus ditempuh sebelum lokasi resmi diumumkan.

Menurut penjelasan Hekal, setiap pihak yang berkepentingan dapat mengajukan proposal untuk wilayah tertentu sebagai calon lokasi PFII. Proposal tersebut kemudian akan ditelaah secara komprehensif berdasarkan beberapa kriteria penting. Kriteria-kriteria tersebut mencakup kelayakan wilayah secara geografis dan infrastruktur, hasil studi kelayakan yang telah dilakukan, kecukupan permodalan yang tersedia, serta kesiapan sumber daya manusia yang ada di wilayah tersebut.

Untuk wilayah PFII-nya itu nanti akan diusulkan oleh Menteri Keuangan, melalui Menteri Keuangan kepada Presiden, dan nanti akan ditetapkan dalam bentuk PP, kata Hekal saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta.

Klarifikasi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi resmi terkait status lokasi PFII hingga saat ini. Ia menyatakan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan final mengenai tempat yang akan dijadikan pusat finansial internasional tersebut. Namun, satu hal yang sudah pasti adalah lokasi PFII tidak akan berada di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Langkah ini diambil oleh pemerintah untuk menghindari potensi tumpang tindih status hukum antara kedua kawasan tersebut.

Purbaya menjelaskan bahwa meskipun pada dasarnya PFII tidak akan berada di dalam KEK, hal ini bukan berarti KEK tidak bisa menjadi bagian dari solusi. Tergantung pada proposal terbaik yang diajukan, ada kemungkinan KEK yang ada dapat dibubarkan jika diperlukan. Yang terpenting adalah menemukan lokasi yang paling optimal untuk kepentingan nasional.

KEK enggak masuk katanya. Tapi begini, nanti tergantung proposal yang paling baik seperti apa. Kalau ada KEK bisa dibubarkan KEK-nya, kira-kira begitu kan, jadi bukan halangan juga. Tapi pada dasarnya kita akan lihat yang terbaik seperti apa, ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juli 2026 di Jakarta, Selasa.

Kriteria Pemilihan dan Kandidat Lokasi

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PFII, kewenangan untuk menetapkan lokasi memang berada di tangan Menteri Keuangan. Namun, keputusan ini tidak diambil secara sepihak. Tim khusus akan melakukan penilaian mendalam terhadap berbagai usulan yang masuk dari berbagai daerah. Beberapa nama yang telah diusulkan antara lain Bali Utara, Kura-Kura, dan Sanur.

Purbaya menekankan bahwa pemilihan lokasi akan didasarkan pada tiga faktor utama. Pertama, lokasi harus masuk akal secara logis dan strategis. Kedua, implementasi di lokasi tersebut harus dapat dilakukan dengan cepat. Ketiga, biaya yang dikeluarkan oleh negara harus seminimal mungkin. Yang paling penting adalah kemampuan lokasi tersebut untuk menarik investor asing maupun individu kaya untuk menempatkan dana mereka.

Ada usul beberapa nama, ada yang Bali Utara, ada yang Kura-Kura, ada yang Sanur. Tapi kan belum jelas proposal yang jelas seperti apa. Nanti kita lihat yang paling masuk akal, yang paling cepat bisa dijalankan, dan yang paling murah cost-nya buat negara. Yang paling bisa mendatangkan investor asing atau orang kaya datang menaruh uang di situ, itu yang akan kita pilih, tambahnya.

Bali sebagai Kandidat Utama

Pemerintah saat ini masih melakukan kajian intensif terhadap sejumlah wilayah yang berpotensi menjadi lokasi PFII. Bali muncul sebagai salah satu daerah yang paling dipertimbangkan. Pulau ini bahkan memiliki dua hingga tiga kawasan yang sedang dalam proses evaluasi mendalam. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan adanya usulan dari wilayah lain yang belum terungkap.

Bali dinilai memiliki keunggulan komparatif karena telah lama menjadi destinasi favorit bagi wisatawan mancanegara. Kehadiran PFII diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini dengan menarik investor untuk menempatkan dana mereka di Indonesia. Hekal menjelaskan bahwa konsepnya adalah让 investor yang sudah berkunjung ke Bali untuk tetap berinvestasi di dalam negeri.

Harapannya adalah merekanya di sini, uangnya ikut, peluang investasinya pas ada di depan (lewat keberadaan PFII). Jadi mereka keluar masuknya tidak terlalu sulit, jelas Hekal.

Purbaya juga menambahkan bahwa infrastruktur yang memadai menjadi syarat mutlak. Lokasi harus memiliki aksesibilitas yang baik dan sebagian infrastruktur sudah tersedia atau dapat dibangun dengan relatif mudah. Selain itu, daya tarik visual dan kenyamanan lokasi juga menjadi pertimbangan penting agar investor asing merasa nyaman untuk datang dan berinvestasi dalam jangka panjang.