TII: Kasus pemerkosaan di Sampang momen evaluasi implementas UU TPKS

khrisna-edit-1784286887-8017dbe6b8

TII: Kasus Sampang sebagai Cermin Evaluasi UU TPKS

TII – Jakarta — Lembaga Penelitian Indonesia (TII) menilai bahwa kasus pemerkosaan yang menimpa seorang gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, merupakan kesempatan penting untuk mengevaluasi sejauh mana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau yang dikenal sebagai UU TPKS telah diterapkan secara optimal. Peneliti Bidang Sosial dari Center for Public Policy Research, Made Natasya Restu Dewi Pratiwi, menyampaikan pandangannya di Jakarta pada hari Jumat, dengan menunjukkan kekhawatiran mendalam terhadap kasus yang melibatkan dugaan pemerkosaan terhadap anak perempuan tersebut oleh 27 orang laki-laki selama periode Februari hingga Mei 2026.

Kesenjangan Implementasi Perlindungan Anak

Menurut Natasya, kasus yang terjadi di Sampang mengungkap fakta bahwa keberadaan UU TPKS belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual. Hal ini karena kekerasan semacam itu justru dapat terjadi di lingkungan terdekat, termasuk dalam lingkup keluarga, teman sebaya, maupun komunitas tempat anak berinteraksi sehari-hari. Ia menekankan bahwa regulasi yang baik saja tidak cukup apabila penegakan hukum, sistem pencegahan, mekanisme pelaporan, penanganan kasus, dan layanan pemulihan korban belum berjalan secara efektif dan berperspektif korban.

“Regulasi yang baik tidak akan memberikan perlindungan nyata apabila penegakan hukum, sistem pencegahan, mekanisme pelaporan, penanganan kasus, dan layanan pemulihan korban belum berjalan secara efektif dan berperspektif korban,” ujarnya.

Lebih lanjut, Natasya menjelaskan bahwa kasus ini merupakan potret nyata dari krisis perlindungan anak di Indonesia. Kasus tersebut juga menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap anak masih menghadapi berbagai tantangan serius yang perlu segera diatasi. Ia menambahkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak bukan hanya merampas rasa aman, tetapi juga mengancam masa depan korban, terutama kesehatan mental, kesehatan reproduksi, pendidikan, dan kualitas hidupnya dalam jangka panjang.

Rape Culture dan Normalisasi Kekerasan

Natasya juga mengingatkan bahwa kekerasan seksual tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan dipengaruhi oleh budaya yang menormalisasi kekerasan seksual atau yang dikenal sebagai rape culture. Dalam piramida rape culture, praktik seperti candaan seksis, objektifikasi perempuan, hingga menyalahkan korban merupakan fondasi yang dapat berkembang menjadi bentuk kekerasan seksual yang jauh lebih ekstrem apabila terus dibiarkan. Ia menegaskan bahwa ketika masyarakat masih menoleransi candaan yang merendahkan perempuan, menyalahkan korban, atau menganggap kekerasan seksual sebagai persoalan yang tabu dilaporkan, kita sedang membangun ruang yang memungkinkan kekerasan seksual terus berulang. Memutus rantai kekerasan seksual berarti menghentikan normalisasi tersebut sejak awal.

“Ketika masyarakat masih menoleransi candaan yang merendahkan perempuan, menyalahkan korban, atau menganggap kekerasan seksual sebagai persoalan yang tabu dilaporkan, kita sedang membangun ruang yang memungkinkan kekerasan seksual terus berulang. Memutus rantai kekerasan seksual berarti menghentikan normalisasi tersebut sejak awal,” katanya.

Rekomendasi Koordinasi Lintas Sektor

Natasya juga mendorong pemerintah untuk memperkuat koordinasi lintas sektor antara aparat penegak hukum, sekolah, fasilitas kesehatan, layanan perlindungan perempuan dan anak, serta masyarakat agar setiap kasus dapat ditangani secara cepat, komprehensif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Ia menekankan bahwa negara harus memastikan pelaku dimintai pertanggungjawaban secara maksimal sesuai hukum yang berlaku, serta menjamin pemulihan korban secara menyeluruh. Dengan demikian, kasus Sampang dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak secara keseluruhan di Indonesia.