Topics Covered: Baleg DPR percepat penyusunan RUU Masyarakat Adat

WhatsApp-Image-2026-06-10-at-18.56.28

Baleg DPR Percepat Penyusunan RUU Masyarakat Adat

Topics Covered – Pontianak, Kalimantan Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah mempercepat proses pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Langkah ini dilakukan melalui pengambilan masukan dari berbagai komunitas adat, termasuk di wilayah Kalimantan Barat, guna memperkuat perlindungan hukum bagi kelompok tersebut di seluruh Indonesia. Dalam kunjungan kerjanya ke Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan RUU ini.

Proses Partisipasi Publik untuk RUU Adat

Baleg memilih Kalimantan Barat sebagai salah satu lokasi kunjungan kerja karena daerah ini memiliki keberagaman suku dan adat yang bisa memberikan perspektif khusus dalam merumuskan regulasi. “Kami melakukan partisipasi publik yang berarti dalam konteks mendengar masukan dan wawasan terkait RUU Masyarakat Adat yang sedang dibuat,” ujar Bob Hasan. Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk memastikan RUU mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat adat di berbagai daerah.

“Karena karakteristik suku adat kita sangat beragam, maka diperlukan payung hukum yang mampu mengakomodasi kebutuhan dan perlindungan bagi masyarakat adat,” kata Bob Hasan.

RUU Masyarakat Adat saat ini menjadi prioritas dalam agenda legislasi nasional. Undang-Undang ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai inisiatif dari DPR RI dan saat ini sedang ditangani langsung oleh Baleg. Bob menyatakan bahwa RUU ini tidak hanya untuk mengakui keberadaan masyarakat adat, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak tradisional yang selama ini hidup secara turun-temurun.

Perubahan Nomenklatur RUU

Dalam proses penyusunan RUU, Baleg juga melakukan perubahan nama dari RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Masyarakat Adat. Bob Hasan menjelaskan bahwa perubahan ini mencerminkan dinamika pembahasan yang terjadi selama penyusunan. “Hukum adat itu sudah ada dan hidup di masyarakat. Yang paling penting sekarang adalah bagaimana menjaga martabat dan derajat masyarakat adat,” tegasnya.

“Karena hukum adat pada dasarnya telah berkembang secara turun-temurun, maka RUU ini diharapkan bisa menjawab tantangan dalam memastikan perlindungan hukum yang merata,” kata Bob Hasan.

RUU ini dianggap penting untuk mengatasi berbagai masalah yang dihadapi masyarakat adat, seperti pengakuan wilayah adat, pelestarian nilai budaya, dan perlindungan hak tradisional. Bob menambahkan bahwa regulasi nasional diperlukan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dibandingkan sistem lokal. “Pada intinya, setiap warga negara memiliki hak tradisional sebagai bagian dari identitas adat dan hak asasi manusia sebagai warga negara,” jelasnya.

Koordinasi di Berbagai Wilayah Kalimantan

Sebagai bagian dari penyusunan RUU, Baleg DPR RI juga mengumpulkan aspirasi masyarakat adat di berbagai wilayah Kalimantan, seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, serta kawasan Nusantara. Bob Hasan mengungkapkan bahwa pihaknya mempercepat proses ini untuk memastikan RUU mampu mengakomodasi kebutuhan yang berbeda-beda di setiap daerah. “Kami ingin RUU ini bisa menjadi payung yang mencakup semua karakteristik masyarakat adat di Indonesia,” tuturnya.

Bob Hasan menilai keberagaman komunitas adat menjadi tantangan utama dalam menyusun regulasi yang berlaku nasional. Ia menjelaskan bahwa masukan dari daerah sangat penting untuk memperkaya substansi RUU. “Kami percaya bahwa partisipasi aktif masyarakat adat akan memastikan RUU ini relevan dan efektif dalam menjawab tantangan yang mereka hadapi,” tambahnya.

Tahapan Peningkatan Substansi RUU

Baleg DPR RI menargetkan penghimpunan aspirasi dan penyempurnaan substansi RUU Masyarakat Adat akan terus berlangsung hingga akhir tahun 2026. Setelah itu, RUU akan memasuki tahapan pembahasan lanjutan bersama pemerintah. Bob Hasan mengimbau masyarakat adat dan pemangku kepentingan lainnya untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan aspirasinya.

Menurut Bob, RUU ini tidak hanya membantu masyarakat adat dalam pengakuan identitas, tetapi juga memberikan kepastian hukum untuk menjaga keseimbangan antara hak adat dan hukum modern. “Kami ingin RUU ini bisa menjadi landasan untuk mendorong pemberdayaan masyarakat adat di seluruh Indonesia,” ujarnya. Bob juga menekankan bahwa regulasi ini harus mencerminkan keberagaman dan kekhasan setiap komunitas adat tanpa mengabaikan hak-hak mereka sebagai bagian dari masyarakat.

Dalam rangka memperkuat kepastian hukum, Baleg DPR RI terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan tokoh adat. Bob Hasan mengatakan bahwa komunitas adat memiliki peran kunci dalam memastikan RUU ini mampu memenuhi harapan mereka. “Masukan dari daerah adalah fondasi penting untuk menghasilkan regulasi yang berkelanjutan dan inklusif,” jelasnya.

Bob Hasan juga menyebutkan bahwa RUU Masyarakat Adat akan menjadi pengakuan resmi terhadap identitas dan hak-hak tradisional masyarakat adat. Hal ini diharapkan bisa mengurangi konflik antara hak adat dan hak pemerintah, serta mendorong pengakuan lebih luas di berbagai sektor. “Kami ingin RUU ini bisa menjadi jembatan antara nilai budaya dan sistem hukum modern,” tutupnya.