Petani Way Kanan mengadu ke KSP terkait izin panen di Register 44
Petani Tebu Way Kanan Mengajukan Permohonan kepada KSP untuk Izin Panen di Register 44
Menggalangkebaikan.com – Jakarta – Kelompok tani tebu asal Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, telah melakukan audiensi langsung dengan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman pada hari Senin. Pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan permohonan resmi agar para petani dapat menyelesaikan proses pemanenan tebu mereka di lahan Register 44 yang dikelola oleh Inhutani V. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kantor Staf Presiden (KSP), audiensi tersebut berlangsung di Gedung Bina Graha yang terletak di dalam Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyambut baik kehadiran para petani dan berkomitmen untuk memfasilitasi proses perizinan. Dalam pertemuan tersebut, beliau menegaskan bahwa KSP akan aktif berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah terkait guna menemukan solusi terbaik bagi permasalahan yang dihadapi para petani tebu. “KSP akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi,” ujar Jenderal Dudung Abdurachman saat memberikan tanggapan atas keluhan para petani.
Permohonan ini disampaikan setelah Dudung menerima aspirasi langsung dari salah satu anggota kelompok tani tebu Way Kanan, yaitu I Nengah Aryata. Aryata menjelaskan bahwa kelompok tani mereka sedang menghadapi kendala serius yang menghambat aktivitas pemanenan tebu. Kondisi ini terjadi meskipun kerja sama antara petani dan Inhutani telah berjalan secara legal selama bertahun-tahun. Aryata menyoroti bahwa para petani telah menanam tebu dengan menggunakan modal pinjaman, sehingga keterlambatan panen berdampak langsung pada kemampuan mereka untuk melunasi hutang.
“Kami ini petani Pak, kami nanam pakai modal. Modal yang kami gunakan modal pinjaman. Tapi pada saat akan panen ternyata ada permasalahan antara Inhutani dengan Kementerian Kehutanan sehingga Inhutani mendapatkan sanksi administrasi. Akibatnya, dampaknya kami petani enggak bisa panen tebu. Padahal kerja sama kami legal,” katanya.
I Nengah Aryata menambahkan bahwa selama sebelas tahun terakhir, kelompok tani mereka telah menjalin kerja sama yang solid dengan Inhutani. Selama periode tersebut, total dana hasil hutan yang telah disetorkan oleh petani mencapai sekitar Rp75 miliar. Angka ini menunjukkan besarnya kontribusi ekonomi yang telah diberikan oleh para petani kepada negara melalui kerja sama tersebut. Aryata juga menyampaikan harapan agar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dapat memberikan perhatian khusus dan bantuan nyata bagi para petani tebu di Lampung, khususnya mereka yang berada di Register 44.
Dalam kesempatan yang sama, Edison sebagai Ketua Kelompok Tani Tebu Way Kanan, Lampung, memberikan gambaran lebih rinci mengenai skala operasi pertanian tebu di wilayah tersebut. Edison menjelaskan bahwa kelompok tani mereka telah bermitra dengan Inhutani 5 untuk menanam tebu di Register 44 yang memiliki luas mencapai 6.800 hektare. Wilayah ini menjadi salah satu pusat produksi tebu penting di Lampung dengan jumlah petani tebu sekitar 1.200 kepala keluarga.
Lebih lanjut, Edison menyebutkan bahwa total jumlah orang yang terlibat dalam aktivitas perkebunan tebu di Register 44 mencapai sekitar 3.000 orang. Angka ini mencakup tidak hanya petani pemilik lahan, tetapi juga tenaga kerja yang bekerja di perkebunan. Edison menekankan bahwa para petani telah menerima pemberitahuan resmi bahwa aktivitas pemanenan tebu di Register 44 akan dihentikan mulai tanggal 12 Juni 2026. Pemberhentian ini disebabkan oleh adanya kendala administratif yang belum terselesaikan.
Oleh karena itu, Edison dan para petani mengajukan permohonan agar diberikan izin atau diskresi khusus untuk menyelesaikan pemanenan tebu yang telah dimulai. Permohonan ini sangat mendesak mengingat para petani telah menginvestasikan waktu dan tenaga dalam proses penanaman hingga pertumbuhan tebu. Tanpa izin tambahan, para petani khawatir akan kehilangan hasil panen yang telah mereka rawat selama berbulan-bulan. KSP diharapkan dapat menjadi mediator antara petani, Inhutani, dan Kementerian Kehutanan untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil dan cepat.
Kasus ini menjadi contoh penting bagaimana koordinasi antarinstansi pemerintah sangat krusial dalam mendukung sektor pertanian. Petani tebu di Way Kanan telah membuktikan dedikasi mereka melalui kerja sama jangka panjang dengan Inhutani. Kini, mereka berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi yang komprehensif agar aktivitas pertanian tidak terhambat lebih lama. Dengan dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto dan KSP, diharapkan para petani dapat melanjutkan panen dengan lancar dan mendapatkan hasil yang layak atas kerja keras mereka selama ini.
