Facing Challenges: Presiden minta RUU Ketenagakerjaan dapat selesai tahun ini

Presiden Minta RUU Ketenagakerjaan Dapat Selesai Tahun Ini

Facing Challenges – Jakarta – Dalam upacara Peringatan Hari Buruh Internasional yang berlangsung di Monas, Jakarta, Jumat, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan instruksi penting kepada tim kerjanya untuk memastikan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan (RUU Ketenagakerjaan) rampung dalam tahun ini. Tujuan utamanya, menurut Presiden, adalah memberikan kepastian hukum bagi para pekerja Indonesia, terutama dalam menghadapi dinamika dunia kerja yang terus berubah.

“Saya telah memberi perintah kepada Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Hukum untuk segera bersinergi dengan DPR RI dalam menyelesaikan RUU Ketenagakerjaan tahun ini,” ujar Presiden Prabowo Subianto. Dia menegaskan bahwa RUU tersebut harus mencerminkan kepentingan buruh, bukan hanya kemudahan bagi dunia usaha.

Presiden menekankan bahwa penyusunan RUU Ketenagakerjaan tidak boleh tertunda, sebab keberlanjutan perekonomian nasional bergantung pada perlindungan hak pekerja. “Kalau bisa, RUU ini selesai tahun ini agar bisa segera diberlakukan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tambahnya. Ia berharap kebijakan ini mampu memperkuat kesejahteraan buruh, terutama di tengah tekanan inflasi dan tingkat pengangguran yang masih tinggi.

Pengesahan RUU Ketenagakerjaan dan Langkah Pemerintah

Dalam sesi yang sama, Presiden juga memaparkan beberapa langkah konkret yang telah dan akan diambil pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Salah satunya adalah pembangunan perumahan yang diharapkan bisa memberikan akses hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus menciptakan peluang kerja baru di sektor konstruksi. “Ini adalah bagian dari strategi kita untuk menyeimbangkan kebutuhan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi,” jelas Presiden.

Selain itu, Presiden menyoroti pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang memangkas potongan pendapatan perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen. Perubahan ini, menurutnya, merupakan respons terhadap tuntutan buruh dan wirausaha digital yang terus berkembang. “Dengan aturan ini, para pengemudi tidak hanya mendapatkan penghasilan lebih besar, tetapi juga memiliki perlindungan sosial yang lebih kuat,” imbuh Presiden.

Presiden menjelaskan bahwa Perpres tersebut tidak hanya menguntungkan para pengemudi ojek, tetapi juga memperkuat sistem jaminan sosial di sektor platform. Pemerintah berupaya mewajibkan perusahaan aplikator memberikan perlindungan seperti asuransi kesehatan dan pensiun, yang sebelumnya dinilai kurang terjangkau. “Ini adalah langkah untuk menyesuaikan peraturan dengan kebutuhan kerja modern,” lanjutnya.

Respons dari Tokoh Buruh dan Isu Kritis yang Dibahas

Dalam rangkaian peringatan Hari Buruh, Presiden juga mengakui beberapa isu yang menjadi sorotan para pekerja. Termasuk praktik alih daya atau outsoucing di sektor-sektor utama seperti pertambangan, perkebunan, dan konstruksi. “Kebijakan ini harus mencakup perlindungan hak pekerja di semua jenis kerja, termasuk yang tidak konvensional,” tegasnya.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, turut menyampaikan dukungan atas upaya pemerintah menyusun RUU Ketenagakerjaan. Ia mengingatkan bahwa keberadaan RUU ini sangat penting untuk menjawab tuntutan buruh, khususnya terkait perlindungan hak dan kepastian pekerjaan. “RUU Ketenagakerjaan harus menjadi alat untuk memperkuat posisi buruh di tengah perubahan sistem kerja digital,” kata Elly.

Elly menambahkan bahwa RUU ini perlu mengakomodasi berbagai kelompok pekerja, termasuk buruh harian tenaga kerja (BHTK) dan pekerja platform, yang sering kali tidak mendapatkan perlindungan sepenuhnya. “Pengesahan RUU ini akan menjadi langkah konkret untuk mengurangi ketimpangan dan meningkatkan kualitas hidup buruh,” jelasnya. Ia juga menyoroti perlunya penguatan aturan ketenagakerjaan agar tidak hanya memudahkan usaha, tetapi juga melindungi hak pekerja.

Kebijakan untuk Mewujudkan Kesejahteraan Buruh

Presiden berharap RUU Ketenagakerjaan menjadi pilar kebijakan pemerintah dalam memperbaiki kondisi para pekerja. Ia menegaskan bahwa RUU ini akan memastikan perlindungan hukum bagi buruh, termasuk akses ke fasilitas sosial, jaminan kesehatan, dan kesetaraan dalam bekerja. “Kita perlu menciptakan sistem kerja yang adil, di mana setiap pekerja merasa dihargai,” ujarnya.

Menurut Presiden, penguatan RUU tersebut juga bertujuan mengurangi risiko eksploitasi pekerja di sektor informal. “Dengan RUU ini, kita bisa menjamin bahwa setiap pekerja, baik yang bekerja di perusahaan besar maupun mikro, mendapatkan perlindungan yang sama,” katanya. Ia menambahkan bahwa RUU Ketenagakerjaan harus menjadi sinyal kuat bagi pemerintah untuk menjunjung tinggi keadilan di tempat kerja.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah berupaya memberikan kebijakan yang lebih humanis bagi buruh, terutama dalam menghadapi tantangan seperti pandemi dan transisi digital. Kebijakan seperti Perpres 27 Tahun 2026 dianggap sebagai langkah awal untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, Presiden menyatakan bahwa masih ada banyak langkah yang perlu dilakukan, termasuk perbaikan aturan kerja di sektor gig economy dan kepastian upah minimum yang sesuai dengan inflasi.

Presiden juga mengingatkan bahwa RUU Ketenagakerjaan harus dirancang dengan partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk buruh, pengusaha, dan akademisi. “Kita tidak bisa membuat kebijakan tanpa memperhatikan kepentingan semua pihak,” katanya. Ia berharap DPR RI dapat mengambil peran aktif dalam proses penyusunan RUU tersebut, sehingga dapat dihasilkan undang-undang yang berimbang dan representatif.

Dalam kesempatan ini, Presiden juga menyoroti pentingnya kesadaran kolektif tentang peran buruh dalam pembangunan nasional. “Buruh adalah bagian integral dari keberhasilan ekonomi Indonesia,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa RUU ini akan menjadi sarana untuk menegaskan bahwa setiap pekerja, baik yang bekerja di perusahaan maupun secara mandiri, layak mendapatkan perlindungan hukum dan kesempatan yang sama.

Langkah pemerintah dalam menyusun RUU Ketenagakerjaan disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk buruh dan organisasi karyawan. Namun, tantangan utama terletak pada harmonisasi antara kepentingan buruh dan dunia usaha. Presiden berkomitmen untuk menyelesaikan perbedaan ini melalui dialog terbuka dan kebijakan yang diusulkan secara transparan. “Kita perlu membangun konsensus yang baik agar RUU ini bisa segera disahkan dan memberikan manfaat bagi rakyat Indonesia,” pungkasnya.