Key Strategy: LPPOM: Ekosistem halal perkuat RI di panggung ekonomi syariah global
LPPOM: Ekosistem Halal Perkuat RI di Panggung Ekonomi Syariah Global
Key Strategy – Jakarta – LPPOM, atau Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika, mengemukakan bahwa pengembangan ekosistem halal serta penguatan nilai-nilai tersebut menjadi strategi penting untuk meningkatkan peran Indonesia dalam arena ekonomi syariah internasional. Dalam siaran pers yang dikeluarkan di Jakarta, Jumat, Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menyatakan bahwa halal bukan hanya sekadar label, tetapi juga menjadi dasar kuat untuk membangun kredibilitas dan kepercayaan global terhadap produk-produk Indonesia.
Penguatan Ekosistem Halal Menjadi Fokus Utama LPPOM
Muti menegaskan bahwa upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan pasar dalam negeri telah mendapat dukungan dari LPPOM melalui berbagai inisiatif seperti fasilitasi merek, standarisasi kualitas, serta pengembangan jaringan bisnis internasional. Ia menekankan bahwa keberhasilan ekosistem halal tidak hanya bergantung pada produksi, tetapi juga pada peningkatan kapasitas pelaku usaha untuk bersaing secara global.
“Pemerintah terus menggalakkan penguatan pasar domestik dengan berbagai upaya seperti fasilitasi branding, standarisasi kualitas, serta pemasangan jaringan bisnis internasional,” ujar Muti.
Laporan Global 2025: Indonesia di Posisi Ketiga dalam Sektor Ekonomi Syariah
Menurut data yang diungkapkan dalam laporan global tahun 2025, Indonesia berada di posisi ketiga sebagai negara dengan potensi terbesar di sektor ekonomi Islam. Nilai ekspor produk halal mencapai 64,42 miliar dolar AS, menunjukkan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini menegaskan bahwa ekosistem halal tidak hanya menguntungkan konsumen, tetapi juga menjadi pendorong utama bagi pertumbuhan bisnis dan investasi di sektor syariah.
Program Peningkatan Kelas UMK sebagai Strategi Utama
Salah satu langkah konkret yang diambil LPPOM adalah melalui program peningkatan kelas dan akses bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), yang memiliki peran vital dalam perekonomian Indonesia. Muti menjelaskan bahwa sejak diluncurkan pada tahun 2021, Festival Syawal telah menjadi platform utama untuk mendukung UMK memperoleh sertifikasi halal, meningkatkan pengetahuan, dan memperkuat rantai pasok mereka.
“Sejak diinisiasi pada 2021, program (seperti) Festival Syawal ini fokus mendorong pelaku UMK untuk naik kelas melalui sertifikasi halal, edukasi, dan penguatan rantai pasok,” ujar Muti.
Dia menambahkan bahwa pemberdayaan UMK harus dilakukan secara menyeluruh agar mereka bisa menjangkau pasar lebih luas. “Bagi kami, pemberdayaan UMK bukan hanya soal menerbitkan sertifikat halal, tetapi membekali mereka agar bisa naik kelas,” kata Muti. Hingga 2025, Festival Syawal telah mencakup hampir 10.000 peserta dan memberikan sertifikasi halal kepada lebih dari 1.500 UMK, yang menunjukkan keberhasilan program tersebut dalam menciptakan kesadaran dan keterlibatan masyarakat.
Kepemimpinan BPJPH dalam Menjaga Kualitas Produk Halal
Dalam bidang jaminan produk halal, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menekankan bahwa halal merupakan fondasi utama dalam pembangunan nasional. Ia mengingatkan bahwa keberadaan produk halal tidak hanya menjaga kepercayaan masyarakat, tetapi juga menjadi penjaga kualitas hidup masyarakat dalam konteks konsumsi.
“Makanan halal bukan sekadar pilihan, tetapi menjadi barrier utama dalam menjaga kualitas hidup,” ujar Haikal.
Haikal menambahkan bahwa keberhasilan ekonomi syariah berkaitan erat dengan keberlanjutan standar halal. Dengan kualitas produk yang terjamin, Indonesia dapat menguasai pasar ekspor dan menjadi pusat referensi bagi negara-negara lain dalam pengembangan industri halal.
Pendapat MUI tentang Pemantauan Produk Pangan Modern
Selaras dengan pandangan BPJPH, Wakil Ketua Umum MUI, K M Cholil Nafis, menekankan perlunya kewaspadaan terhadap produk pangan modern. Ia menegaskan bahwa proses sertifikasi halal harus melalui audit yang ketat oleh tenaga ahli dan tetap menjadi kewenangan ulama dalam kerja sama dengan pemerintah.
“Penetapan halal harus melalui audit ketat oleh tenaga profesional dan tetap menjadi kewenangan ulama dalam sinergi bersama pemerintah,” kata Cholil.
Nafis menjelaskan bahwa produk pangan modern memerlukan penilaian yang teliti karena kemajuan teknologi dapat mengubah cara produksi dan bahan-bahan yang digunakan. Ia menekankan bahwa selain memastikan kehalalan, sistem ini juga harus mempertimbangkan aspek sosial dan lingkungan untuk menciptakan nilai tambah bagi masyarakat.
Dengan berbagai inisiatif yang dijalankan, LPPOM dan lembaga terkait bertujuan menyatukan upaya dalam memperkuat Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah. Penguatan ekosistem halal tidak hanya berdampak pada sektor pangan, tetapi juga melibatkan obat-obatan, kosmetika, hingga industri lainnya. Langkah-langkah ini diperlukan untuk menjaga konsistensi standar halal dan menjadikan Indonesia sebagai contoh dalam penerapan ekonomi syariah secara nasional dan internasional.
