Rencana Khusus: Oditur Militer bantah eksepsi, sebut dakwaan kacab bank sudah lengkap
Perdebatan di Pengadilan Militer: Oditur Militer Tolak Eksepsi Penasihat Hukum
Jakarta – Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu, Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menolak keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum para terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank. Menurut Wasinton, surat dakwaan yang dibuat terhadap tiga terdakwa—Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY—sudah dirancang dengan jelas dan memenuhi syarat.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan Hakim Ketua untuk menanggapi eksepsi. Dalil penasihat hukum tidak didasarkan pada argumen yang kuat, sehingga eksepsi harus ditolak,” jelas Wasinton.
Penasihat hukum terdakwa sebelumnya menyatakan dakwaan tidak memenuhi standar formil, dinilai obskuur libel, atau kurang spesifik. Namun, Oditur Militer membantah hal itu, menegaskan bahwa penyusunan surat dakwaan mengacu pada Pasal 130 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Oditur Militer menjelaskan bahwa dakwaan mencakup identitas terdakwa secara utuh, serta penjelasan waktu, tempat, dan peran masing-masing dalam kejadian. “Cermat, jelas, dan lengkap” dalam konteks dakwaan bukan berarti semua bukti harus disebutkan, tetapi cukup memperjelas tindakan pidana, unsur delik, dan hubungan perbuatan terdakwa dengan kasus,” tambah Wasinton.
Majelis hakim diminta untuk melanjutkan pemeriksaan ke tahap berikutnya, setelah eksepsi ditolak. Sidang akan memasuki fase penentuan sikap hakim terhadap keberatan tersebut, sebelum bergerak ke pemeriksaan utama.
Tim Kuasa Hukum Serukan Pembatalan Dakwaan
Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa, yang dipimpin Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur, meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026 yang dibacakan pada 6 April 2026.
“Hakim ketua diharapkan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau menolaknya secara sah, karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana militer,” ujar Nugroho.
Tim kuasa hukum menilai surat dakwaan terlalu umum dan tidak menguraikan fakta dengan rinci, terutama dalam menghubungkan perbuatan terdakwa dengan unsur tindak pidana. Mereka khusus menyasar dakwaan terhadap Serka FY, karena dianggap kurang spesifik tentang perannya dalam kasus.
Nugroho juga memohon agar biaya perkara dibebankan kepada negara, menilai bahwa proses hukum saat ini tidak adil bagi para terdakwa. Perdebatan ini menunjukkan perbedaan pandangan antara pihak penuntut dan terdakwa dalam menilai kelayakan surat dakwaan.

