Mantan Ketua KPPU soroti putusan perkara pinjaman daring
Mantan Ketua KPPU Soroti Putusan Perkara Pinjaman Daring
Mantan Ketua KPPU soroti putusan perkara – Di Jakarta, mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha mengkritik keputusan KPPU terhadap 97 platform peer-to-peer lending yang dikenakan sanksi denda total Rp755 miliar. Ia mengungkapkan bahwa ada beberapa pertimbangan yang dianggapnya tidak tepat oleh majelis komisi dalam pengambilan keputusan tersebut.
Pertimbangan Majelis Komisi Dikritik
Kurnia Toha menyoroti bahwa KPPU mengacu pada Pasal 101 larangan perjanjian antikompetitif dari TFEU (Treaty on the Functioning of the European Union), meski tidak sepenuhnya memadai. “Majelis komisi kurang tepat dalam mengaplikasikan aturan ini,” kata dia, Jumat lalu. Menurutnya, pasal tersebut memang menyebutkan larangan terhadap kartel, penetapan harga, dan pembatasan persaingan, tetapi tidak semua kejadian yang disebut dalam kasus ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran tersebut.
“KPPU tidak merujuk pasal itu secara utuh,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa Pasal 101 TFEU berbicara tentang antikompetitif, tetapi dalam kasus ini, peraturan yang diterapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) lebih tepat disebut sebagai aturan perilaku atau code of conduct, bukan larangan persaingan.
Kurnia juga menekankan bahwa keputusan tersebut tidak mempertimbangkan fakta bahwa konsumen justru mendapat manfaat dari aturan bunga pinjaman yang ditetapkan AFPI. Bunga pinjaman menjadi lebih rendah, sehingga menurutnya, hal ini seharusnya memengaruhi penilaian KPPU. “Kalau konsumen diuntungkan dan masih ada persaingan, pelaku usaha mestinya dibebaskan,” tambahnya.
OJK Sebagai Regulator Tidak Diperhitungkan
Kurnia Toha mengungkapkan bahwa majelis KPPU gagal mempertimbangkan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator. Dalam perkara ini, OJK memerintahkan pelaku industri menurunkan tingkat suku bunga pinjaman agar tidak memberatkan konsumen. Meski perintah tersebut bersifat lisan, menurut Kurnia, aturan ini tetap wajib diikuti oleh pelaku usaha.
“Perintah meski lisan, tetap dianggap sebagai keinginan lembaga negara yang harus ditaati oleh operator industri,” kata dia. Ia menambahkan bahwa majelis komisi tidak mengambil keputusan berdasarkan kesaksian mantan pejabat OJK yang mengungkapkan keinginan untuk menurunkan bunga pinjaman.
Kurnia juga menyoroti bahwa KPPU tidak bisa membuktikan adanya koordinasi antarplatform pinjaman daring setelah aturan bunga ditetapkan. Dalam perkara dengan register 05/KPPU-I/2025, ia menilai bahwa keterlibatan OJK dalam menetapkan aturan tersebut tidak menjadi dasar keputusan, padahal OJK sebenarnya menjadi pihak yang mendorong pengurangan bunga untuk kepentingan konsumen.
Menurut Kurnia, pasal 101 TFEU juga menyebutkan bahwa pelanggaran bisa dikecualikan jika menguntungkan konsumen dan masih ada persaingan. Dalam kasus ini, konsumen memang mendapatkan keuntungan, sehingga perlu dijelaskan lebih lanjut. “Kalau ada manfaat bagi konsumen, maka aturan itu sudah sesuai dengan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” jelasnya. Ia menilai bahwa perbuatan yang menguntungkan konsumen dapat dikategorikan sebagai peningkatan standar hidup masyarakat.
Kurnia Toha juga mempertanyakan apakah KPPU membuktikan bahwa aturan bunga pinjaman yang diterapkan AFPI merupakan bentuk penetapan harga, bukan sekadar kebijakan pendorong persaingan. “Kalau aturan itu hanya mengatur standar, maka tidak perlu dianggap sebagai pelanggaran,” ujarnya. Ia menekankan bahwa keputusan KPPU perlu melihat lebih jauh apakah ada kesepakatan harga yang pasti antarplatform pinjaman daring, bukan hanya kebijakan himbauan dari OJK.
Kode Perilaku AFPI Dianggap Hanya Panduan
Dalam penjelasannya, Kurnia Toha mengatakan bahwa kode perilaku AFPI sebenarnya hanyalah pedoman, bukan aturan yang mengikat. “KPPU harus menunjukkan bahwa setelah kode tersebut diterapkan, ada kesepakatan yang membatasi harga pinjaman,” kata dia. Ia menambahkan bahwa keputusan KPPU menganggapnya sebagai kesepakatan harga, tetapi tidak ada bukti yang cukup kuat mengenai hal ini.
Kurnia juga mengkritik bahwa KPPU tidak mengevaluasi apakah ada sanksi berupa hukuman bagi platform yang tidak mengikuti aturan bunga, atau pujian bagi yang mematuhi. “Jika tidak ada konsekuensi, maka aturan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai perjanjian antikompetitif,” ujarnya. Ia menyarankan bahwa dalam kasus seperti ini, pelaku usaha perlu memiliki perintah tertulis dari regulator untuk menghindari kesan bahwa aturan tersebut hanya himbauan, bukan keharusan.
Perkara ini menimbulkan perdebatan antara regulator dan pelaku usaha. KPPU menyatakan bahwa 97 platform pinjaman daring melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, terkait penetapan harga. Sementara itu, Kurnia Toha menilai bahwa penggunaan aturan EU tidak tepat, dan KPPU perlu lebih menyelidiki bagaimana kebijakan AFPI benar-benar memengaruhi persaingan di Indonesia.
Kurnia Toha menambahkan bahwa KPPU seharusnya mempertimbangkan faktor eksternal, seperti peran OJK dan situasi pasar pinjaman daring yang dinamis. “Kasus ini tidak cukup hanya memandang dari satu sudut, tapi harus melihat seluruh aspek,” katanya. Ia juga mengingatkan bahwa keputusan KPPU bisa menjadi contoh bagi kasus serupa di masa depan, sehingga perlu kehati-hatian dalam pengambilan kesimpulan.
Dengan total denda yang mencapai Rp755 miliar, KPPU menilai bahwa keputusan ini cukup berdampak pada ekosistem finansial. Namun, Kurnia Toha menegaskan bahwa keputusan tersebut bisa diperbaiki jika lebih menggabungkan pertimbangan tentang manfaat bagi konsumen dan peran OJK sebagai regulator. “Kalau masih ada persaingan dan konsumen diuntungkan, maka keputusan KPPU seharusnya mempertimbangkan kebebasan pelaku usaha,” katanya.
Kasus ini menjadi bahan pembicaraan di kalangan akademisi dan industri finansial. Sejumlah pihak menganggap bahwa KPPU cukup ketat dalam memperketat persaingan, sementara Kurnia Toha mempertahankan bahwa keputusan tersebut bisa lebih seimbang jika menggabung
