Polisi tetapkan lima tersangka dugaan prostitusi anak di Jakbar

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Prostitusi Anak di Jakbar

Polisi tetapkan lima tersangka dugaan prostitusi – Jakarta – Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat (Jakbar) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi anak perempuan di bawah umur yang terjadi di sebuah tempat karaoke berlokasi di Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk. Penyidik mengungkapkan bahwa operasi yang dilakukan pada 9 Mei 2026 mengarah pada penahanan 22 individu, termasuk dua anak yang menjadi korban. “Kami sudah mengamankan lima orang sebagai tersangka,” jelas Kompol Nunu Suparmi, Kepala Satuan Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Metro Jakbar, saat diwawancara di Jakarta, Kamis (14/5).

Penggerebekan tersebut merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk menangani praktik prostitusi yang diduga berlangsung secara terorganisasi. Nunu menjelaskan bahwa dari 22 orang yang diamankan, terdapat berbagai peran, seperti wanita pendamping, mucikari, dan kasir. Dua dari mereka adalah anak di bawah umur, berinisial F (17 tahun) dan S (16 tahun), yang berasal dari Lampung serta Bogor. Menurut Nunu, kedua korban ini sudah bekerja selama dua sampai tiga tahun di tempat tersebut.

“Kami menerima laporan bahwa tempat karaoke tersebut memiliki izin usaha, namun setelah pemeriksaan, ditemukan adanya praktik prostitusi yang disiapkan oleh pemilik,” kata Nunu Suparmi.

Dalam penjelasannya, Nunu menyebutkan bahwa meskipun tempat hiburan itu memiliki izin sebagai usaha karaoke, tetapi penyidik menemukan indikasi penggunaan izin tersebut untuk menunjang aktivitas pelecehan seksual terhadap anak-anak. “Pemilik tempat diduga mengatur jadwal pekerjaan anak-anak dan mempercepat proses prostitusi melalui komunikasi dengan mucikari,” tambahnya. Menurut informasi yang dihimpun, anak-anak yang terlibat diperdaya dan dipaksa bekerja dalam kondisi yang tidak sehat, sementara mereka diberi upah yang minim.

Kasus ini menyoroti masalah prostitusi anak yang kian mengemuka di wilayah Jakarta Barat. Nunu menjelaskan bahwa selama penyidikan, polisi memperoleh bukti-bukti seperti rekaman video, bukti transaksi, dan keterangan dari saksi. “Setiap orang yang terlibat dalam praktik ini akan dituntut secara hukum, baik sebagai mucikari maupun pelaku pemberi peran,” katanya. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar undang-undang perlindungan anak dan akan dikenai sanksi berat sesuai peraturan.

Selama operasi penyelidikan, tim kepolisian berhasil menemukan bukti bahwa tempat karaoke tersebut sering digunakan sebagai lokasi transaksi seksual. Dalam satu malam penggerebekan, mereka menemukan sejumlah pelanggan yang melakukan aktivitas tersebut dan mencatatkan semua bukti yang relevan. “Kami melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pengunjung dan karyawan untuk memastikan ada keterlibatan lebih luas,” ungkap Nunu. Beberapa dari korban terbukti mengalami tekanan psikologis akibat kebiasaan mereka bekerja secara terus-menerus.

Nunu juga menyoroti peran wanita pendamping dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa mereka menjadi perantara antara mucikari dan pelanggan, memastikan anak-anak tetap aman selama transaksi. “Wanita pendamping diperlakukan sebagai bagian dari sistem, bahkan terkadang memberikan perlindungan semu kepada korban,” katanya. Meski demikian, mereka tetap dianggap sebagai pelaku karena memainkan peran kunci dalam mengoperasikan bisnis prostitusi ini.

“Saat ini, penyidikan masih berlangsung dan kami sedang mengembangkan kasus ini untuk mencari tersangka tambahan,” lanjut Nunu. Ia menambahkan bahwa selain lima tersangka yang telah ditetapkan, ada kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, termasuk pelanggan atau agen pemasaran.

Menurut Nunu, tempat karaoke tersebut diberi izin untuk beroperasi sebagai tempat hiburan, tetapi izin tersebut dijadikan alasan untuk menjalankan praktik prostitusi. “Kami mengungkap bahwa aktivitas ini tidak hanya terjadi di luar jam operasional, tetapi juga di dalam jam yang ditentukan,” jelasnya. Selain itu, polisi juga menemukan bahwa tempat tersebut memiliki sistem pembayaran yang menguntungkan para pelaku, termasuk penggunaan kartu kredit dan pembayaran tunai.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa dua dari anak korban yang ditemukan sebelumnya telah diberi pelatihan dasar oleh mucikari untuk meningkatkan kemampuan mereka menjual diri. “Para anak ini diberi jaminan keamanan dan makanan, tetapi mereka tetap terjebak dalam sistem tersebut,” terang Nunu. Ia menyebutkan bahwa proses penyidikan melibatkan pemeriksaan terhadap lebih dari 30 saksi, termasuk pelanggan, karyawan, dan orang tua korban.

Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap usaha hiburan di Jakarta Barat masih perlu ditingkatkan. Nunu menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan inspeksi rutin di tempat-tempat seperti karaoke, restoran, atau pusat hiburan lainnya. “Kami berharap dengan menetapkan lima tersangka, masyarakat menjadi lebih waspada terhadap keberadaan tempat-tempat yang menggandengkan hiburan dengan praktik prostitusi anak,” ujarnya. Menurutnya, kasus ini bisa menjadi contoh bagus dalam menegakkan hukum perlindungan anak di bawah umur.

Sementara itu, tempat karaoke yang terlibat dalam kasus ini telah diberi status segel untuk proses hukum lebih lanjut. Pemilik