Key Strategy: Oditur Militer tolak pledoi terdakwa kasus kacab bank
Oditur Militer Tolak Pledoi Terdakwa dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Key Strategy – Jakarta – Dalam persidangan lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, secara tegas menolak seluruh argumen pembela atau pledoi yang disampaikan oleh penasihat hukum para terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP (37). “Dengan demikian, seluruh dalil yang diajukan oleh penasihat hukum harus ditolak,” ujar Wasinton. Pernyataan ini memperkuat pendirian Oditur yang sebelumnya dibacakan dalam persidangan tanggal 18 Mei 2026.
Penolakan Pledoi dan Dasar Hukum
Oditur Militer tetap mempertahankan tuntutan pidana yang diberikan, menurutnya fakta-fakta persidangan telah membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan secara sah dan meyakinkan. Penolakan terhadap pledoi dilakukan berdasarkan alat bukti yang diakui oleh hukum acara peradilan militer, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. “Pledoi yang diajukan tidak memberikan dasar kuat, bahkan berusaha mengaburkan fakta yang telah terungkap,” tambah Wasinton.
Persidangan Hari Ini: Fakta dan Bukti
Dalam pembacaan fakta persidangan, Oditur menjelaskan bahwa korban MIP diambil secara paksa di area parkir Lotte Mart Pasar Rebo oleh saksi 8 dan timnya. Setelah itu, korban dibawa ke dalam kendaraan dengan kondisi kaki, tangan, dan mulut dilakban. Sebelum masuk ke mobil Toyota Fortuner, korban juga menerima kekerasan fisik berupa pukulan. Menurut Oditur, tindakan ini menunjukkan upaya untuk mengendalikan korban secara terstruktur.
Pledoi penasihat hukum yang menyatakan bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) dalam tindakan terdakwa dinilai tidak relevan. Wasinton menegaskan bahwa niat jahat tidak perlu dibuktikan melalui pengakuan langsung, melainkan dapat disimpulkan dari sikap dan tindakan terdakwa sebelum, saat, dan setelah kejadian. “Fakta-fakta persidangan jelas menunjukkan bahwa korban dalam kondisi tidak bisa berlawan, sehingga tindakan terdakwa dianggap sengaja,” jelasnya.
“Leher merupakan bagian vital tubuh yang berisi saluran pernapasan dan pembuluh darah utama. Tindakan tersebut jelas berisiko fatal,” ucap Wasinton.
Dari Pemukulan hingga Kematian
Dalam uraian penyidikan, Oditur menyebutkan bahwa terdakwa satu, Serka Mochamad Nasir, melakukan tindakan kekerasan dengan menendang korban di bagian dada dan rusuk menggunakan tumit kaki. Tindakan ini dilakukan dua kali dan menyebabkan kerusakan pada organ tubuh korban. Selain itu, terdakwa satu juga melilitkan handuk kecil berwarna pink ke leher korban, kemudian menariknya hingga kepala korban terangkat. “Tindakan ini tidak hanya menyebabkan nyeri, tetapi juga mempercepat proses kematian,” kata Wasinton.
Dokumen visum et repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri serta keterangan ahli forensik menjadi dasar untuk menyimpulkan penyebab kematian. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban meninggal karena tekanan pada leher yang menghambat saluran napas dan menyebabkan mati lemas. Kematian juga didukung oleh temuan patah tulang iga dan memar pada paru-paru akibat kekerasan tumpul di bagian dada.
Ahli forensik Asri Megatri Pralepta dalam keterangannya menyatakan bahwa ada resapan darah di otot leher serta luka akibat tekanan atau cekikan yang konsisten dengan mekanisme kematian korban. “Fakta-fakta yang ditemukan tidak hanya mengungkap kekerasan fisik, tetapi juga memberikan bukti tentang kerjasama dan kesengajaan pelaku,” ucap Asri.
Pernyataan Ahli Forensik dan Pemahaman Terdakwa
Oditur Militer menolak dalil penasihat hukum yang menyebut tindakan terdakwa sebagai reaksi spontan akibat perlawanan korban. Menurut Oditur, korban dalam kondisi terikat dan tidak mampu melakukan perlawanan yang berarti. “Karena korban tidak bisa bergerak bebas, tindakan terdakwa dianggap sengaja dan tidak bisa disebut sebagai respon tak terduga,” jelas Wasinton.
Dalam alur persidangan, Oditur menyoroti peran terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, dan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, yang diduga terlibat dalam perencanaan dan pengendalian pengambilan korban. Keduanya dinyatakan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan saksi 8 serta pihak lain sebelum dan saat kejadian. “Keterlibatan mereka aktif dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban,” tambah Oditur.
Kasus ini mengungkap serangkaian kejadian yang dimulai dari penculikan terhadap MIP, hingga kekerasan fisik yang menyebabkan kematian. Oditur menekankan bahwa proses peradilan militer menggunakan alat bukti yang sah, termasuk kesaksian saksi, dokumen forensik, dan bukti fisik yang tidak terbantahkan. “Semua bukti ini saling menguatkan, sehingga tuntutan pidana terdakwa layak dipertahankan,” pungkas Wasinton.
Keterangan Terdakwa dan Fakta Persidangan
Menurut Oditur, peran terdakwa dua dan tiga dalam kasus ini lebih dari sekadar pengikut. Keduanya diduga sebagai pengambil keputusan utama dalam pengendalian korban. “Berdasarkan keterangannya, terdakwa dua dan tiga aktif berkomunikasi dengan saksi 8 sebelum kejadian, menunjukkan keselarasan dalam perencanaan,” jelas Wasinton.
Persidangan hari ini menjadi kesempatan untuk mengungkap detail kekerasan yang dialami korban. Oditur menyebutkan bahwa korban menerima pukulan sebelum masuk ke dalam mobil dan juga mengalami tekanan leher yang menyebabkan kerusakan paru-paru. “Fakta ini memberikan gambaran lengkap tentang pola kekerasan yang disengaja,” ucap Oditur.
Penolakan Pledoi dan Relevansi Bukti
Hasil visum dan keterangan ahli forensik menjadi dasar utama untuk menolak pledoi penasihat hukum. Oditur menegaskan bahwa penyebab kematian korban jelas terdokumentasi dan tidak bisa dipertanyakan. “Bukti-bukti ini menggambarkan bahwa korban meninggal akibat tindakan kekerasan yang terencana, bukan kecelakaan atau kejadian spontan,” ujar Wasinton.
Dalam kesimpulannya, Oditur Militer menekankan bahwa tuntutan pidana yang diajukan sebelumnya tetap valid dan harus dipertahankan. “Semua fakta persidangan telah memperkuat kebenaran tuntutan ini, sehingga pledoi tidak cukup untuk membatalkan kesimpulan,” jelasnya. Selain itu, Oditur menyebutkan bahwa tindakan terdakwa satu dan dua menunjukkan keterlibatan langsung dalam pembunuhan.
Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Semua mereka didakwa melakukan tindakan penculikan, kekerasan, serta pembunuhan terhadap MIP. Oditur Militer berharap persidangan dapat memberikan keputusan yang adil berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, tanpa dipengaruhi argumen pembela yang dinilai tidak berdasar.
