Penguatan regulasi bansos cegah pemanfaatan bagi kepentingan politik

khrisna-edit-1784934943-c1a2fb8b0f

Amancik: Regulasi Bansos Perlu Diperkuat untuk Mencegah Politisasi

Menggalangkebaikan.com – Profesor Dr. Amancik dari Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (Unib) menyampaikan rekomendasi penting terkait penguatan regulasi bansos cegah pemanfaatan bagi kepentingan politik. Usulan ini muncul dalam konteks masa menjelang pemilihan umum, dengan tujuan agar kebijakan perlindungan sosial tidak disalahgunakan sebagai instrumen politik. Menurutnya, pengaturan yang sudah ada dalam hukum positif saat ini belum berjalan secara menyeluruh dan komprehensif. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat potensi penyalahgunaan program bantuan sosial yang dapat mempengaruhi hasil pemilu.

Orasi Ilmiah tentang Bantuan Sosial dalam Pemilu

Gagasan tersebut disampaikan secara resmi melalui orasi ilmiah berjudul “Bantuan Sosial dalam Pemilihan Umum di Indonesia: Regulasi, Praktik dan Pembatasan”. Acara pengukuhan tersebut berlangsung dalam Rapat Senat Terbuka Unib pada hari Jumat di Bengkulu. Prof. Amancik menegaskan bahwa regulasi bantuan sosial memang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun masih terdapat kelemahan mendasar.

“Nah, pengaturan bantuan sosial ini juga sebenarnya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam hukum positif. Namun pengaturan itu belum secara mendasar, belum secara komprehensif, belum ada sinkronisasi antara peraturan yang satu dengan peraturan yang lain,” kata Prof. Amancik.

Bansos sebagai Instrumen Perlindungan Sosial

Menurut pandangan akademisi tersebut, bantuan sosial berfungsi sebagai alat negara untuk melindungi kelompok masyarakat miskin dan rentan. Program ini merupakan bagian integral dari sistem perlindungan sosial nasional yang bertujuan menjaga kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat. Namun, distribusi bantuan menjelang pemilu sering memicu perdebatan karena berpotensi mempengaruhi perilaku pemilih.

Profesor Amancik menjelaskan bahwa akar permasalahan bukanlah pada keberadaan program bantuan sosial itu sendiri. Masalah utamanya terletak pada belum terintegrasinya regulasi bantuan sosial dengan regulasi pemilu. Kondisi ini menciptakan ruang abu-abu yang membuka peluang terjadinya klientelisme politik. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum mengatur secara tegas batasan waktu penyaluran bantuan sosial menjelang pemilu. Hal ini dapat menimbulkan persepsi bahwa kebijakan sosial dimanfaatkan sebagai strategi politik.

Usulan Integrasi Regulasi dan Tata Kelola

Distribusi bantuan sosial yang dilakukan berdekatan dengan tahapan pemilu berpotensi mengganggu prinsip kesetaraan dalam kontestasi politik. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang jelas dan tegas. Prof. Amancik mengusulkan integrasi yang lebih kuat antara hukum kesejahteraan sosial dan hukum pemilu melalui revisi regulasi. Revisi tersebut mencakup pengaturan batas waktu penyaluran bantuan sosial pada periode elektoral serta penguatan pengawasan terhadap lembaga yang berwenang menyalurkan bantuan.

Selain aspek regulasi, tata kelola bantuan sosial yang transparan dan akuntabel juga menjadi fokus utama. Sistem pendataan penerima manfaat harus berbasis data yang valid dan terintegrasi. Pengawasan independen diperlukan agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan terbebas dari kepentingan politik praktis. Penguatan sistem digital, keterbukaan informasi, dan pengawasan publik perlu menjadi bagian dari tata kelola bantuan sosial.

Perbandingan Internasional dan Prinsip Konstitusionalisme

Profesor Amancik juga menilai pentingnya penguatan prinsip konstitusionalisme melalui pembatasan kekuasaan presiden pada masa menjelang pemilu. Langkah ini bertujuan menjaga kesetaraan kompetisi politik. Ia membandingkan praktik program perlindungan sosial di sejumlah negara, termasuk Brasil dan Meksiko. Studi komparatif tersebut menunjukkan bahwa program bantuan sosial memiliki peran penting dalam pengentasan kemiskinan.

Namun, program tersebut juga menghadapi risiko politisasi apabila tidak didukung regulasi dan tata kelola yang kuat. Dengan demikian, penguatan regulasi bantuan sosial menjadi langkah krusial untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan sosial demi kepentingan politik. Integrasi yang lebih baik antara berbagai regulasi serta penguatan pengawasan akan memastikan bantuan sosial mencapai tujuan aslinya tanpa terdistorsi oleh dinamika politik elektoral.

Frequently Asked Questions

Apa yang dimaksud dengan politisasi bantuan sosial? Poli