Komnas Perempuan desak kasus dugaan pelecehan di FH UI diproses hukum
Komnas Perempuan Meminta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI Diperiksa Secara Hukum
Jakarta – Anggota Komnas Perempuan Devi Rahayu mengungkapkan dukungan terhadap langkah korban yang mengajukan laporan dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswa dan dosen perempuan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Ia menekankan pentingnya kasus ini diperiksa secara lengkap berdasarkan prosedur hukum, bukan hanya ditangani melalui jalur etika. “Kami mengapresiasi keberanian korban yang telah memperkuat suara dan melaporkan kejadian ini kepada satgas,” jelas Devi saat diwawancarai di Jakarta, Rabu. Menurutnya, kampus seharusnya menjadi ruang publik yang aman dan adil, bukan tempat terjadinya kekerasan atau ketimpangan gender.
Kasus Terkait Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik
Devi menyebut tindakan para pelaku tergolong dalam Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Kedua bentuk kekerasan ini secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), baik melalui Pasal 5 yang mencakup pelecehan nonfisik maupun Pasal 14 yang menyangkut kekerasan melalui media elektronik.
“Kode etik internal bukan pengganti proses hukum. Kedua mekanisme bisa dijalankan bersamaan, tetapi mengandalkan jalur internal saja berisiko menimbulkan impunitas dan memberi kesan bahwa kasus ini cukup diselesaikan secara internal,” ujar Anggota Komnas Perempuan Sondang Frishka.
Sondang menambahkan bahwa penanganan kasus harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024. Aturan tersebut memerlukan satuan tugas melakukan investigasi menyeluruh dan tidak membatasi kemungkinan penerapan hukum pidana. “Proses hukum formal perlu dibuka secara luas bagi korban yang memilih jalur pidana, tanpa hambatan administratif atau tekanan dari lingkungan akademik,” tegasnya.

