Topics Covered: Uji materiil KUHP menyoal penetapan kerugian negara oleh BPK dicabut
Uji Materiil KUHP Menyoal Penetapan Kerugian Negara oleh BPK Dicabut
Topics Covered – Jakarta, pada Selasa, Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan pencabutan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Permohonan ini terkait dengan Pasal 603 yang membahas tindak pidana korupsi dan peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menetapkan kerugian negara. Pencabutan dilakukan setelah pemohon, yaitu Naslindo Siraet dan Yeasy Darmawaynto, mengirimkan surat ke majelis hakim untuk menarik permohonan tersebut. Keterangan tentang keputusan ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang lanjutan yang melibatkan keterangan dari BPK dan Mahkamah Agung.
Proses Sidang dan Penjelasan Pemohon
Suhartoyo menjelaskan bahwa agenda sidang hari itu adalah mendengarkan pihak terkait, termasuk Mahkamah Agung dan BPK. Namun, sebelum sidang dimulai, majelis hakim menerima surat dari pemohon yang menyatakan permohonan uji materiil telah ditarik. “Permohonan ini diambil kembali karena pemohon merasa adanya masa transisi dalam penerapan KUHP Baru, Pasal 603,” kata Suhartoyo. Ia juga menegaskan bahwa pencabutan ini tidak menghilangkan dampak yang telah ditimbulkan, tetapi lebih bersifat untuk memberikan ruang bagi pemangku kepentingan untuk menyelaraskan aturan-aturan terkait lembaga audit negara.
“Para pemohon memutuskan mencabut permohonan ini agar pihak pemerintah dan DPR RI memiliki kesempatan untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi aturan turunan,” ujar Ranto Sibarani, kuasa hukum pemohon.
Dalam sidang yang dihadiri oleh seluruh pihak terkait, Suhartoyo meminta penjelasan lebih lanjut dari pemohon mengenai alasan pencabutan tersebut. Ranto Sibarani menjelaskan bahwa pemohon mempertimbangkan ketiga faktor utama. Pertama, norma yang diujikan dalam Pasal 603 termasuk dalam KUHP Baru, yang masih dalam proses adaptasi nasional. Kedua, pemohon sadar bahwa uji materiil ini akan memengaruhi proses penegakan hukum korupsi secara menyeluruh, sehingga memilih untuk menunda pengujian demi menghindari kebingungan dalam interpretasi. Ketiga, pencabutan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara di MK, mengingat terdapat beberapa permohonan serupa yang sedang diproses.
“Pemohon merasa penting untuk menghindari kegaduhan dan tumpang-tindih penafsiran yang bisa mengganggu stabilitas hukum,” tambah Ranto Sibarani. “Oleh karena itu, kami memutuskan untuk melakukan kajian mandiri terlebih dahulu sebelum mengajukan pengujian kembali.”
Pelaku dan Dampak Perkara
Suhartoyo menyatakan bahwa MK memanggil pihak-pihak terkait karena peran BPK dalam menetapkan kerugian negara memicu perdebatan luas. “Permohonan ini dianggap memiliki dampak signifikan karena melibatkan kewenangan lembaga audit negara,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa MK telah menyatakan bahwa peristiwa tersebut layak diproses lebih lanjut dalam sidang pleno, karena masih terdapat kegaduhan dalam penafsiran yang diperlukan. Selain itu, Suhartoyo mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung juga diminta untuk berperan ganda dalam kasus ini, sebagai kuasa pemerintah sekaligus pihak terkait.
Menurut Suhartoyo, proses pemeriksaan di MK berangkat dari adanya pencabutan permohonan tersebut. “Jika permohonan ditarik, maka MK tidak memiliki dasar untuk melanjutkan proses,” jelasnya. Ia menjelaskan bahwa majelis hakim akan mengevaluasi pencabutan ini dalam rapat internal, sementara BPK dan Mahkamah Agung diberi instruksi untuk menunda pemberian keterangan hingga ada keputusan final dari MK.
Keterlibatan Pihak Lain dan Langkah Selanjutnya
Suhartoyo mengatakan bahwa MK telah memperhatikan peran BPK dalam kasus ini dan berencana untuk mengundang lembaga-lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembelanjaan (BPKP), serta Kejaksaan Agung dalam sidang berikutnya. “Pemanggilan ini bertujuan untuk memperjelas kewenangan lembaga audit negara dan menghindari tumpang-tindih peran dalam penyelidikan kasus korupsi,” tutur Suhartoyo. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan terlibat dalam proses ini, baik sebagai kuasa pemerintah maupun pihak yang diperlukan dalam penjelasan kewenangan.
“Kami berharap dengan mencabut permohonan ini, proses hukum dapat berjalan lebih efisien dan tanpa hambatan,” kata Suhartoyo. “Namun, jika nanti ada keputusan untuk mengajukan uji materiil kembali, kami akan siap menerima kembali pihak terkait.”
Sebagai langkah penjelasan, MK menekankan pentingnya kejelasan dalam peran BPK sebagai lembaga yang menetapkan kerugian negara. “Dengan pencabutan ini, kami berharap dapat mengurangi kebingungan dan memastikan bahwa pengujian yang dilakukan ke depan lebih tepat sasaran,” ujar Suhartoyo. Ia juga menyatakan bahwa pencabutan tidak menghilangkan kepentingan pemohon, melainkan memberi waktu untuk kajian lebih dalam dan menyeluruh sebelum melanjutkan proses hukum.
Di sisi lain, Suhartoyo mengatakan bahwa MK tetap memperhatikan perkara 107/PUU-XXIV/2026, karena masih menjadi fokus utama dalam menyidangkan kasus terkait kewenangan BPK. “Meskipun ada permohonan lain yang belum selesai, kami akan fokus pada perkara ini hingga ada keputusan yang jelas,” katanya. Ia menegaskan bahwa keputusan untuk mengajukan uji materiil kembali akan diambil setelah ada evaluasi menyeluruh dari seluruh pihak terkait.
Langkah pencabutan ini menunjukkan bahwa pemohon bersedia menunda proses hukum hingga ada konsensus antarlembaga. Suhartoyo menyatakan bahwa keputusan MK akan diambil setelah rapat majelis hakim, dan hasilnya akan diumumkan dalam sidang pengucapan putusan nanti. “Pencabutan permohonan ini tidak berarti menghilangkan pertanyaan, melainkan mengarahkan diskusi ke arah yang lebih produktif,” tutup Suhartoyo.
