Topics Covered: Dirjen Imigrasi minta pemberian bebas visa kunjungan dievaluasi
Dirjen Imigrasi Mintai Evaluasi Kebijakan Bebas Visa Kunjungan
Topics Covered – Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyarankan agar usulan pemberian bebas visa kunjungan (BVK) dari Kementerian Pariwisata (Kemenpar) kepada DPR RI diperiksa kembali. Ia mengingatkan bahwa kebijakan ini harus dievaluasi demi mencegah masuknya wisatawan yang tidak memenuhi standar kualitas. Hendarsam memberikan pernyataan ini saat diwawancara di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Senin.
Dalam penjelasannya, Dirjen Imigrasi mengungkapkan bahwa BVK sudah diterapkan sejak 2015 hingga 2024, menjangkau 165 negara. Namun, menurutnya, hasilnya tidak terlalu memadai dalam meningkatkan pemasukan devisa dari sektor pariwisata. “Kami mohon agar usulan ini dipikirkan lagi, diperiksa secara mendalam, karena kebijakan BVK ini pernah diterapkan sebelumnya,” ujarnya. Ia menekankan bahwa pelonggaran visa ini memiliki dampak pada kedaulatan bangsa, baik secara keamanan maupun ekonomi.
Peningkatan Kunjungan Wisatawan Setelah Pembatasan Negara
Menurut Hendarsam, sejak jumlah negara yang diberikan akses BVK dibatasi menjadi 16 negara pada 2025, jumlah kunjungan wisatawan asing meningkat signifikan. Angka tersebut mencapai 14,3 juta, melampaui tingkat sebelum pandemi COVID-19. “Ini membuktikan bahwa pengurangan jumlah negara penerima BVK justru mendorong pertumbuhan kunjungan wisatawan asing,” terangnya. Ia juga menyoroti tanggung jawab Imigrasi dalam memastikan wisatawan yang masuk memiliki kualitas yang baik, sehingga berkontribusi pada perekonomian masyarakat dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Kami tidak ingin dan saya yakin seluruh masyarakat Indonesia tidak ingin wisatawan yang masuk tidak berkualitas. Jika visa dibebaskan, berarti kita menggunakan biaya negara untuk menarik orang asing, tanpa memastikan mereka memberikan manfaat yang sepadan. Ini bisa dianggap sebagai pengorbanan harga diri bangsa,” kata Hendarsam.
Lebih lanjut, Dirjen Imigrasi menyebutkan bahwa kebijakan BVK perlu dipertimbangkan dalam konteks keamanan. Ia menunjukkan contoh kasus yang baru-baru ini terjadi, di mana Imigrasi dan Polri berhasil menangkap sejumlah warga negara asing yang diduga melakukan penipuan daring di berbagai wilayah. “Modus-modus seperti backpacker yang berkeliling tanpa tujuan jelas, atau mengaku sebagai petugas keamanan, perlu diwaspadai,” tambahnya.
Solusi Alternatif untuk Meningkatkan Pariwisata
Hendarsam menegaskan bahwa terdapat banyak strategi untuk meningkatkan kualitas pariwisata Indonesia tanpa harus mengembangkan BVK ke lebih banyak negara. Ia menyatakan bahwa peningkatan jumlah negara penerima BVK tidak selalu berkorelasi langsung dengan pendapatan devisa negara. “Banyak faktor yang lebih penting, seperti peningkatan infrastruktur, akses penerbangan internasional, dan kelancaran perjalanan dari satu daerah ke daerah lain,” ujarnya.
Ia juga memberikan contoh data yang menunjukkan efektivitas kebijakan ini. Ketika jumlah negara BVK dikurangi menjadi 16, jumlah wisatawan asing justru meningkat. “Ini membuktikan bahwa dengan memperketat seleksi dan memperbaiki sistem, kita bisa menghasilkan dampak positif yang lebih besar,” jelasnya. Hendarsam menekankan bahwa kualitas pengunjung lebih menentukan keberhasilan sektor pariwisata, dibandingkan jumlah negara yang dibebaskan.
Dirjen Imigrasi berharap pihaknya bisa fokus pada upaya memperkuat keamanan dan menghindari masuknya wisatawan tak bermutu. “Bayangkan jika BVK diberlakukan secara luas, kita mungkin tidak siap menghadapi risiko wisatawan asing mengambil peran warga lokal yang seharusnya diisi oleh penduduk asli. Kita tidak ingin seperti negara-negara lain yang mengalami masalah serupa,” ucapnya.
Konteks Usulan Kemenpar dan Daftar Negara Target
Usulan BVK dari Kemenpar didasari oleh upaya memperkuat akses wisatawan mancanegara setelah gangguan konektivitas penerbangan melalui kawasan Timur Tengah. Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI pada awal Juni 2026, Kemenpar mengusulkan penambahan akses BVK ke 8+1 negara, meliputi wilayah Asia Timur dan Selatan seperti Korea Selatan, Jepang, serta India. Selain itu, usulan juga mencakup negara-negara di Australia dan Selandia Baru, serta perluasan akses bagi permanent resident dari Singapura.
Hendarsam menyatakan bahwa kebijakan ini perlu disesuaikan dengan kondisi pasar dan kebutuhan ekonomi. “Kita harus memastikan setiap wisatawan yang masuk memberikan kontribusi nyata, bukan hanya mengisi angka kunjungan,” katanya. Ia menyarankan pemerintah mengambil langkah progresif, seperti meningkatkan fasilitas pelayanan, memperbaiki sistem imigrasi, dan memastikan proses pemeriksaan yang lebih ketat.
Menurut Dirjen Imigrasi, proses evaluasi BVK tidak hanya tentang jumlah negara yang dibebaskan, tapi juga terkait dengan kualitas pengunjung. “Dengan memperbaiki infrastruktur, kita bisa menarik wisatawan berkualitas tanpa harus mengembangkan kebijakan visa secara masif,” ujarnya. Hendarsam juga mengingatkan bahwa masyarakat Indonesia secara keseluruhan mengharapkan adanya kebijakan yang tidak hanya menarik wisatawan, tetapi juga melindungi kepentingan nasional.
Usulan ini diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan bagi DPR RI dalam memutuskan langkah-langkah kebijakan yang lebih optimal. Hendarsam menyatakan bahwa Imigrasi siap bekerja sama dengan Kemenpar untuk mencari solusi yang seimbang antara peningkatan perekonomian dan menjaga keamanan. “Kita harus bersikap bijak, agar kebijakan BVK benar-benar memberikan dampak yang bermanfaat bagi bangsa kita,” pungkasnya.
Dengan semua argumen tersebut, Hendarsam Marantoko menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh sebelum BVK diperluas. Ia berharap kebijakan ini tidak hanya fokus pada jumlah wisatawan, tetapi juga pada mutu dan kontribusi mereka terhadap pertumbuhan ekonomi serta stabilitas nasional.
