Polda NTT ungkap dugaan peredaran rokok ilegal di empat kabupaten
Polda NTT Ungkap Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di Empat Kabupaten
Polda NTT ungkap dugaan peredaran rokok – Kupang – Polda NTT mengungkapkan dugaan peredaran rokok ilegal yang terjadi di empat kabupaten di wilayah Nusa Tenggara Timur. Satuan Reserse Kriminal Khusus berhasil menyita sebanyak 9.271 bungkus rokok yang diyakini tidak memenuhi standar legalitas perdagangan. Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas pasar dan melindungi konsumen dari produk tidak berizin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama beberapa waktu terakhir. Keterangan yang disampaikan di Kupang pada hari Selasa menyebutkan bahwa wilayah terdampak meliputi Kabupaten Ende, Nagekeo, Ngada, dan Manggarai Barat. Keempat daerah ini menunjukkan indikasi kuat adanya distribusi rokok yang tidak sesuai ketentuan perizinan.
Proses Penyelidikan dan Temuan Lapangan
Penyelidikan ini bermula dari laporan informasi yang diterima kepolisian, kemudian diperkuat dengan surat perintah penyelidikan resmi dari Ditreskrimsus. Selama bulan Juni 2026, Tim Subdirektorat I Industri dan Perdagangan atau Indag melakukan serangkaian inspeksi mendadak ke berbagai kios dan toko di keempat kabupaten. Fokus utama inspeksi adalah memastikan setiap pelaku usaha memiliki izin valid untuk memperdagangkan produk rokok.
Operasi lapangan yang dipimpin IPTU Muhammad Yuzakky bersama personel Subdit I Indag menghasilkan temuan signifikan. Dari pemeriksaan menyeluruh, petugas mengamankan total 9.271 bungkus rokok setara dengan 185.420 batang. Produk-produk ini diduga tidak dilengkapi dokumen legalitas perdagangan sesuai regulasi yang berlaku.
Peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat, negara, maupun pelaku usaha yang taat aturan. Karena itu, Ditreskrimsus Polda NTT akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di bidang perdagangan.
Berdasarkan hasil investigasi lebih lanjut, diketahui bahwa rokok-rokok tersebut diperoleh oleh para pelaku usaha lokal dari seorang tenaga penjual atau sales yang berasal dari Kabupaten Manggarai Barat. Hubungan distribusi ini menjadi salah satu titik kunci dalam penyelidikan yang sedang berlangsung. Penyidik juga telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak Bea Cukai untuk menangani kasus ini sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jalur distribusi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peredaran rokok yang diduga tidak memiliki legalitas tersebut. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hans Rachmatulloh Irawan menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini bukan hanya sekadar tindakan penindakan, tetapi juga merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat sekaligus menciptakan iklim perdagangan yang sehat. Iklim bisnis yang kondusif harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, semua pihak dapat merasakan manfaat ekonomi secara adil dan merata.
Atas dugaan pelanggaran yang ditemukan, para penyidik telah menerapkan ketentuan hukum yang relevan. Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menjadi dasar hukum utama. Peraturan ini secara jelas mengatur kewajiban setiap pelaku usaha untuk memiliki perizinan di bidang perdagangan sebelum melakukan kegiatan distribusi dan penjualan produk kepada konsumen.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha di seluruh wilayah NTT untuk selalu mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Dengan demikian, peredaran produk konsumsi seperti rokok dapat berjalan secara transparan dan bertanggung jawab. Polda NTT juga berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi yang sesuai bagi pihak yang melanggar.
