Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga hadapi sidang vonis korupsi minyak

Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Hadapi Sidang Vonis Korupsi Minyak

Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga hadapi – Di Jakarta, Alfian Nasution, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga yang menjabat dari tahun 2021 hingga 2023, kini menghadapi sidang vonis atas dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Selasa. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang akan dimulai pada pukul 10.25 WIB di Ruang Kusuma Atmadja, dipimpin oleh Hakim Ketua Adek Nurhadi.

Kasus ini melibatkan delapan tersangka, termasuk Alfian. Selain dirinya, putusan majelis hakim juga akan dibacakan kepada tujuh terdakwa lainnya, yaitu Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping periode 2024–2025 Arief Sukmara, Vice President Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) periode 2019–2020 Dwi Sudarsono, serta Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd periode 2019–2021 Martin Haendra Nata. Tiga nama lainnya adalah Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Hasto Wibowo, Senior Vice President ISC Pertamina Toto Nugroho, dan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya Yuktyanta.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) selama periode 2013–2024. Alfian dituntut pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp5 miliar yang subsidi dengan 7 tahun penjara. Martin, Indra, dan Dwi Sudarsono juga terkena vonis yang lebih ringan, masing-masing dihukum 13 tahun, 6 tahun, dan 12 tahun penjara. Sementara itu, Toto, Hasto, Arief, serta Dwi Sudarsono menerima hukuman 10 tahun penjara, dan Hanung Budya Yuktyanta diberi hukuman 8 tahun.

Sidang vonis ini tidak hanya melibatkan Alfian, tetapi juga menggali peran semua tersangka dalam rangkaian tindakan korupsi yang diduga mengakibatkan kerugian besar bagi negara. Menurut dokumen persidangan, seluruh pelaku diancam pidana denda masing-masing Rp1 miliar, dengan ketentuan jika uang tidak dibayarkan, hukuman tambahan penjara selama 190 hari akan diterapkan. Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti juga dijatuhkan, dengan jumlah yang berbeda untuk masing-masing tersangka.

Detail Perbuatan Korupsi

Kasus ini dijelaskan terjadi dalam tiga tahap utama. Tahap pertama adalah pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) oleh Pertamina, yang diduga dilakukan oleh kedelapan tersangka. Dalam kegiatan ini, mereka terlibat dalam memperkaya Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, dan pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid sebesar Rp2,9 triliun.

Tahap kedua berkaitan dengan pemberian kompensasi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Research Octane Number (RON) 90 oleh pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga pada tahun 2022 dan 2023. Perbuatan para tersangka dalam hal ini diduga memperkaya PT Pertamina Patra Niaga sebesar Rp13,12 triliun. Tahap ketiga melibatkan penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN tahun 2020–2021, yang terbukti menghasilkan keuntungan ilegal sebesar Rp630 miliar.

Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai total Rp285,18 triliun. Angka tersebut terdiri dari kerugian sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp25,44 triliun, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun. Selain itu, keuntungan ilegal yang diperoleh mencapai 2,62 miliar dolar AS. Kerugian keuangan negara terutama berasal dari dua aktivitas: pengadaan impor produk kilang atau BBM sebesar 5,74 miliar dolar AS, serta penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021–2023 dengan nilai Rp2,54 triliun.

Kerugian perekonomian negara terjadi karena selisih harga pengadaan BBM yang melebihi kuota dan harga perolehan minyak mentah serta BBM dari pembelian dalam negeri. Dengan kata lain, tindakan para tersangka menyebabkan harga BBM yang dibayar Pertamina lebih tinggi dari harga pasar, sehingga mengurangi pendapatan negara. Pemilik manfaat yang terlibat dalam kasus ini, seperti PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak, diduga memperoleh keuntungan finansial dari selisih harga tersebut.

Persiapan dan Upaya Pemidanaan

Kedelapan tersangka, termasuk Alfian, diduga bekerja sama dalam mengakibatkan kerugian besar. Menurut dokumen persidangan, keuntungan ilegal mereka terdiri dari tiga bagian: Rp2,9 triliun dari pengadaan terminal BBM, Rp13,12 triliun dari kompensasi JBKP RON 90, dan Rp630 miliar dari penjualan solar nonsubsidi. Total kerugian negara yang diakibatkan seluruhnya mencapai Rp285,18 triliun, dengan kontribusi masing-masing tahap.

Persidangan ini juga meninjau aspek-aspek pendukung dari pidana yang diusulkan. Alfian dituntut uang pengganti Rp5 miliar, dengan