Latest Update: Jamwas pastikan Febrie Adriansyah jalani sidang etik

Latest Update: Sidang Etik Febrie Adriansyah Dimulai, Status Pengunduran Diri Menunggu Keppres

Latest Update – Jakarta mengonfirmasi bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, tidak hanya akan menjalani proses hukum secara pidana, tetapi juga secara etik atas berbagai pelanggaran yang dilakukannya. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menegaskan bahwa langkah ini diambil sesuai prosedur yang berlaku. Latest Update ini menjadi perkembangan penting dalam kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung bersama Polri.

Rudi menjelaskan bahwa sidang etik yang akan digelar bagi mantan pejabat tersebut tidak berbeda dengan jaksa lainnya yang pernah melakukan pelanggaran. Tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan dalam kasus ini. “Ya (etik), kami jalankan senormalnya kalau ada oknum-oknum yang berbuat seperti itu,” jelas Rudi saat ditemui di Jakarta pada hari Sabtu. Proses ini akan memastikan bahwa setiap pelanggaran ditangani secara adil dan transparan.

Status Jabatan Febrie dan Peran Rudi Margono

Menurut informasi yang disampaikan Rudi, Febrie secara resmi telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mulai hari Sabtu ini. Setelah pengunduran diri tersebut, jabatan strategis tersebut dipercayakan kepada Rudi Margono sebagai pelaksana tugas. Namun, status pemberhentian Febrie dari jabatan Jampidsus maupun sebagai pegawai negeri sipil baru akan menjadi resmi setelah adanya keputusan presiden.

“Secara formil masih menunggu keppres pengunduran diri resmi dari Presiden. Kan pengangkatan harus ada keppres, nah pengundurannya apakah disetujui oleh Pak Presiden. Kalau disetujui ya udah mengundurkan diri dari ASN,” ujarnya.

Sidang etik terhadap para jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran hukum umumnya dilakukan oleh Majelis Kehormatan Jaksa atau melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Rudi Margono kemungkinan besar akan memproses secara etik terhadap Febrie, mengingat jabatannya sebagai Jamwas belum digantikan oleh pihak lain. Hal ini mengingat Rudi saat ini ditunjuk oleh Jaksa Agung sebagai pelaksana tugas Jampidsus.

Proses Pemeriksaan dan Status Tersangka

Mengenai posisi Febrie saat ini dan apakah ia sudah mendapat pengawalan dari internal Kejaksaan terkait statusnya sebagai tersangka, Rudi menyatakan bahwa ia belum memiliki informasi tersebut. Hal ini karena saat ini pihaknya masih fokus pada proses pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri. “Saya belum ada informasi itu,” tegasnya. Latest Update menunjukkan bahwa proses pemeriksaan akan segera dimulai setelah semua berkas diterima.

Terkait jadwal pemeriksaan Febrie sebagai tersangka, Rudi menambahkan bahwa proses tersebut baru akan dimulai setelah proses pelimpahan perkara selesai. Penyidik akan mempelajari terlebih dahulu seluruh berkas perkara sebelum melakukan pemeriksaan. Ia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan secara materiil perkara ini akan dilakukan secara bersama-sama oleh penyidik Jampidsus dan Kortastipidkor Polri.

“Teknisnya baru hari ini kami terima. Kami pelajari dulu, kami buka alat bukti, barang buktinya. Kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortastipidkor,” ujar Rudi.

Detail Kasus dan Status Penahanan

Sebelumnya, Kortastipidkor telah menetapkan Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tersangka Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Ia disangkakan melanggar Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf B dan C di KUHP Baru.

Sementara itu, FA disangka dengan Pasal 12 huruf i dan 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau sangkaan Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP baru. Untuk tersangka Don Ritto telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli 2026 di Markas Polda Metro Jaya. Sedangkan FA belum ditahan.

Terkait peran FA dalam tiga perkara tersebut, Rudi mengatakan hal itu akan disampaikan setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara dan berita acara, kemudian dilakukan ekspos bersama tim Kortastipidkor. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai seluruh aspek kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Latest Update ini menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum di Indonesia.