Kasus proyek pengadaan perumahan fiktif rugikan negara Rp46,85 miliar

Kasus Proyek Pengadaan Perumahan Fiktif Rugikan Negara Rp46,85 Miliar

Kasus proyek pengadaan perumahan fiktif rugikan – Jakarta – Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa kasus dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif dalam proyek perumahan tahun 2022 hingga 2023 menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp46,85 miliar. Keputusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada Selasa, di mana Hakim Anggota Nofalinda Arianti menjelaskan proses penghitungan kerugian yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam penyidikan, BPK mengidentifikasi berbagai penyimpangan yang terjadi selama pengadaan proyek-proyek di Divisi Engineering Procurement dan Construction (EPC).

Pernyataan Hakim: Kerugian Negara Terkait Penyimpangan Fiktif

Dalam sidang tersebut, Hakim Nofalinda Arianti menegaskan bahwa kerugian negara dihitung berdasarkan pengeluaran uang yang dilakukan melalui pengadaan barang dan jasa fiktif kepada enam vendor. “Berdasarkan bukti yang cukup dan tepat, selanjutnya dilakukan analisis mengenai hubungan antara penyimpangan-penyimpangan tersebut dengan kerugian negara yang terjadi,” ujar Hakim Nofalinda dalam pernyataannya. Ia menjelaskan bahwa penyimpangan ini terjadi saat dana negara dialirkan secara tidak sah, sehingga mengakibatkan penggunaan uang secara pribadi oleh para terdakwa.

Dengan demikian, Hakim Nofalinda mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini dihitung sebesar pengeluaran uang negara atas penyimpangan berupa pengadaan barang dan jasa fiktif kepada enam vendor.

Proses ini mengungkap bahwa selama periode 2022 hingga 2023, para terdakwa memanipulasi sistem pengadaan untuk menghasilkan keuntungan pribadi. Kedua terdakwa, Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto, dinyatakan secara sah telah mengelola dana negara dengan cara mengeluarkan dana perusahaan menggunakan pengadaan fiktif. Tindakan ini menimbulkan kerugian yang signifikan bagi keuangan negara, dengan besaran total mencapai Rp46,85 miliar.

Penyimpangan yang Mengakibatkan Kerugian

Kerugian tersebut terutama berasal dari pengadaan barang dan jasa fiktif yang dilakukan terdakwa terhadap proyek pembangunan perumahan. Dalam kasus ini, beberapa pihak diperkaya secara tidak sah, yakni Herry Nurdy Nasution sebesar Rp10,8 miliar; Didik Mardiyanto senilai Rp35,33 miliar; serta Imam Ristianto sebesar Rp707 juta. BPK menemukan bahwa penyimpangan ini terjadi karena pengadaan dilakukan tanpa adanya kontrak nyata atau kegiatan fisik yang sesuai, sehingga uang negara dialirkan ke pihak pribadi.

Kasus ini tidak hanya melibatkan pengadaan fiktif, tetapi juga pembayaran yang tidak sesuai dengan kontrak. Dengan menetapkan bahwa kerugian negara terjadi akibat dari proses yang tidak transparan, hakim menegaskan bahwa penyimpangan ini merupakan bentuk korupsi yang melanggar aturan hukum. Selain itu, pengadaan fiktif juga mempercepat kesengajaan para terdakwa dalam memperkaya diri sendiri.

Proyek yang Terlibat dalam Penyimpangan

Kerugian negara terjadi pada beberapa proyek perumahan yang menjadi target dalam skema ini. Salah satu proyek yang dikaitkan adalah pembangunan smelter feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Proyek tersebut merupakan bagian dari upaya para terdakwa untuk menciptakan keuntungan melalui pengadaan barang dan jasa yang tidak nyata.

Proyek lain yang terlibat adalah Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 untuk PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Selain itu, ada juga proyek Sulut-1 Coal FSPP, FSPP Portsite, Mobil Power Plant Paket 7 dan 8, Bangkanai GEPP 140MW, serta Manyar Power Line. Proyek-proyek ini semuanya menjadi sasaran para terdakwa untuk mengalirkan dana ke pihak pribadi.

Dalam skema penipuan tersebut, dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan perumahan dialihkan kepada vendor yang tidak memiliki kualifikasi sebagaimana mestinya. Hal ini menunjukkan bahwa para terdakwa tidak hanya mengabaikan prosedur pengadaan yang sah, tetapi juga mengorbankan keuangan negara untuk kepentingan pribadi.

Hukuman yang Diberikan

Sebagai hukuman, Herry Nurdy Nasution dijatuhi pidana penjara selama dua tahun, sementara Didik Mardiyanto mendapat hukuman tiga tahun. Kedua terdakwa juga dikenai denda masing-masing Rp200 juta. Jika denda tidak dibayarkan, hukuman penjara subsidi sebesar 80 hari akan diberikan.

Khusus Didik Mardiyanto, ia dikenai hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp8,99 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, hukuman penjara subsidi selama dua tahun enam bulan akan diberikan. Hukuman ini dijatuhkan karena Didik terbukti melanggar beberapa pasal dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut keputusan hakim, tindakan Herry dan Didik melanggar Pasal 604 Juncto Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana