Diumumkan: KPK tetap lakukan penyidikan meski Rita Widyasari sudah bebas
KPK tetap menjalankan penyidikan terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi, meskipun Rita Widyasari telah dibebaskan
Dalam sebuah pernyataan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan terus berjalan meski Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, telah dibebaskan. “Ya, ini memang jadi dilema. Akan tetapi, karena penyidikannya sudah berjalan, kami akan tetap proses,” ujar Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (13/4) malam.
“Minimal kami pastikan bahwa tidak bertele-tele untuk proses penyidikan yang sekarang sehingga ketika berkas sudah lengkap maka langsung persidangan,” katanya.
KPK saat ini sedang memproses dua surat perintah penyidikan yang terkait Rita Widyasari, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang dan dugaan korupsi oleh tiga korporasi.
Sebelumnya, pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Rita diduga menerima uang suap sejumlah Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi untuk perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
Pada 16 Januari 2018, KPK menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. Tahun lalu, pada 6 Juni 2024, KPK menyita 91 unit kendaraan serta berbagai benda bernilai ekonomis lainnya, lima bidang tanah dengan total luas mencapai ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek selama penyidikan kasus tersebut.
Seiring itu, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan bahwa Rita Widyasari juga diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat terkait aktivitas pertambangan batu bara, yaitu hingga sekitar 5 dolar AS per metrik ton produksi. Setahun kemudian, pada 19 Februari 2026, KPK secara resmi menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Korporasi-korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

