Anggota DPR sebut korban daycare Yogyakarta layak dapat restitusi

Anggota DPR Sebut Korban Daycare Yogyakarta Layak Dapat Restitusi

Anggota DPR sebut korban daycare Yogyakarta – Kota Yogyakarta menjadi sorotan setelah seorang anggota DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Istimewa Yogyakarta, Subardi, menyoroti kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo. Dalam wawancara Selasa lalu, Subardi menekankan bahwa para korban kejadian tersebut berhak menerima restitusi sebagai bentuk ganti rugi. Menurutnya, kejadian tersebut mengguncang publik dan memerlukan tindakan hukum yang tegas.

Kekejaman yang Menyedihkan

Subardi menyatakan bahwa sebanyak 103 bayi yang menjadi korban dalam kasus ini layak dibawa ke persidangan untuk mendapatkan restitusi. Dari jumlah tersebut, 53 anak mengalami kekerasan fisik yang terbukti, menurutnya, ini menunjukkan tingkat keparahan yang sangat mengenaskan. “Kasus ini harus dihukum secara berat, karena mengancam masa depan anak-anak yang masih bayi,” ujarnya.

“Ada 103 bayi yang menjadi korban, di antaranya 53 mengalami kekerasan fisik. Saya yakin, tuntutan restitusi akan menjadi keputusan yang adil untuk memulihkan kondisi psikis dan fisik mereka,” kata Subardi.

Menurut Subardi, restitusi dalam hukum pidana berupa ganti kerugian yang wajib dibayarkan pelaku kepada korban. Tuntutan ini bisa diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), penyidik kepolisian, atau jaksa penuntut umum. Ia menekankan bahwa proses restitusi harus mencakup kerugian medis, psikis, materiil, dan imateriil, serta diajukan sebelum tuntutan dibacakan di pengadilan.

Peran Restitusi dalam Hukum Pidana

Subardi menjelaskan bahwa restitusi diberlakukan untuk tindak pidana serius, seperti pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, perdagangan orang, kekerasan seksual, serta perlakuan buruk terhadap anak. Ia menyebut bahwa peraturan teknis dalam hal ini diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022. “Kasus ini memenuhi syarat restitusi, terutama karena korban masih bayi. Landasan hukumnya jelas, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak,” tuturnya.

“Secara aturan, kasus ini memenuhi syarat untuk restitusi. Korbannya bayi, dan usia rata-rata mereka di bawah dua tahun. Ini memperkuat keharusan tuntutan ganti rugi,” katanya.

Subardi juga meminta pihak berwenang untuk mendalami latar belakang peristiwa ini. Ia menilai bahwa pengawasan terhadap standar perlindungan anak di daycare perlu ditingkatkan, agar tidak hanya menjadi tempat komersialisasi. “Hakim harus mengabulkan tuntutan restitusi, karena ini bukan hanya soal kriminal, tetapi juga hak anak yang terabaikan,” tambahnya.

Contoh Kasus Serupa di Pengadilan

Menurut Subardi, kasus restitusi telah diakui dalam beberapa penuntutan sebelumnya. Misalnya, dalam kasus Mario Dandy yang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada September 2023, terdakwa divonis hukuman penjara selama 18 tahun serta restitusi sebesar Rp25 miliar. Sementara itu, kasus Aditya Hasibuan di Pengadilan Negeri Medan pada Agustus 2023 memberikan contoh lain, dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan restitusi Rp52,3 juta.

Kedua kasus tersebut menunjukkan bahwa restitusi bisa diberikan sebagai bagian dari hukuman pidana. Subardi berharap, keputusan serupa diaplikasikan dalam kasus Daycare Little Aresha, agar korban memperoleh pemulihan yang lebih baik. “Restitusi tidak hanya mengganti kerugian materiil, tetapi juga memperbaiki kondisi psikologis korban. Ini penting, karena anak-anak yang terlibat masih sangat rentan,” ujarnya.

Tindakan Penegak Hukum dan Evaluasi Pemda

Subardi menyoroti peran aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menggerebek Daycare Little Aresha pada Jumat (24/4) dan mengamankan 30 orang terduga, termasuk 13 tersangka. Tersangka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 pengasuh. “Ini menunjukkan bahwa investigasi sudah memasuki tahap konklusif. Selanjutnya, tuntutan restitusi harus disampaikan secara langsung,” katanya.

Subardi juga mengingatkan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap izin operasional daycare. Ia menyarankan bahwa Pemda perlu memeriksa apakah perawat memiliki sertifikasi, bagaimana pemenuhan nutrisi anak, dan standar perlindungan yang diterapkan. “Daycare seharusnya menjadi ruang aman, bukan tempat terjadinya kekerasan. Evaluasi ini akan mencegah kejadian serupa di masa depan,” tegasnya.

Kasus Daycare Little Aresha bukan hanya menggugah perhatian masyarakat, tetapi juga menjadi contoh bagaimana perlindungan anak bisa ditingkatkan melalui mekanisme hukum yang tepat. Subardi berharap para korban, yang masih dalam usia bayi, tidak hanya diberikan hukuman untuk pelaku, tetapi juga mendapatkan kompensasi yang layak. “Restitusi adalah bentuk pengakuan terhadap kerusakan yang terjadi, serta jaminan bahwa keadilan diberikan kepada korban,” katanya.

Korban kekerasan di daycare, menurut Subardi, harus menjadi fokus utama dalam proses peradilan. Ia menilai bahwa adanya beberapa pasal yang berlapis dalam tuntutan akan memperkuat tuntutan ganti rugi. “Selain hukuman, restitusi memastikan bahwa korban mendapatkan penggantian nilai ekonomi dan psikologis. Ini penting untuk memulihkan kesejahteraan mereka,” ujarnya.

Dalam menghadapi kasus seperti ini, Subardi menekankan perlunya kerja sama antara pihak berwenang, organisasi perlindungan anak, dan masyarakat. Ia mengapresiasi keberanian orang tua korban yang memutuskan melaporkan kejadian tersebut. “Keluarga korban adalah pahlawan yang memulai proses peradilan. Namun, evaluasi lebih lanjut dari pemerintah daerah akan menjadi penjaminan bahwa kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.