Special Plan: Tokocrypto nilai masuknya kripto di KBLI perjelas regulasi
Tokocrypto nilai masuknya kripto di KBLI perjelas regulasi
Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi memperbarui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai langkah strategis untuk merespons pertumbuhan ekonomi digital yang pesat. Langkah ini dinilai oleh Tokocrypto sebagai bukti upaya memperjelas regulasi di sektor kripto. Dengan adanya klasifikasi yang lebih spesifik, industri kripto diharapkan memperoleh legitimasi yang lebih kuat dalam lingkungan bisnis nasional.
CEO Tokocrypto optimis perubahan KBLI mendukung inovasi
Calvin Kizana, CEO Tokocrypto, menilai revisi KBLI menjadi sinyal penting bahwa pemerintah semakin serius dalam mengakomodasi perkembangan industri aset kripto. “Perubahan KBLI ini menunjukkan komitmen pemerintah yang jelas dalam mendukung pertumbuhan industri aset kripto,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Dengan adanya klasifikasi yang lebih jelas, pelaku usaha memiliki kepastian dalam menjalankan bisnisnya sekaligus membuka ruang pertumbuhan yang lebih luas bagi inovasi di sektor ini,” tambah Calvin.
Pembaruan KBLI ini memungkinkan pelaku usaha menyesuaikan data bisnis mereka dengan kategori yang lebih tepat. Proses sinkronisasi dilakukan secara otomatis melalui sistem perizinan terintegrasi Online Single Submission (OSS), sehingga menghindari kompleksitas administratif. Salah satu kategori baru adalah “Kepialangan Aset Keuangan Digital” dengan kode KBLI 66123, yang mencakup kegiatan perdagangan aset digital, termasuk kripto, melalui bursa.
KBLI merupakan acuan utama untuk mengklasifikasikan bidang usaha di Indonesia. Dengan revisi terbaru, pemerintah mencoba menciptakan ekosistem usaha yang lebih adaptif terhadap perubahan teknologi. Selain itu, kontribusi industri kripto terhadap penerimaan negara terus menunjukkan tren positif, dengan pajak transaksi kripto mencapai Rp1,96 triliun sepanjang periode 2022 hingga Februari 2026.
KBLI sesuai standar global untuk meningkatkan daya saing
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembaruan KBLI bertujuan mengakomodasi sektor-sektor strategis yang belum terpetakan secara lengkap dalam sistem klasifikasi nasional. “Dalam pembaruan ini, sektor ekonomi digital, artificial intelligence, dan aset kripto telah masuk dalam klasifikasi terbaru,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Struktur klasifikasi tersebut telah diselaraskan dengan standar industri global guna memperkuat daya saing Indonesia di pasar internasional,” tambah Airlangga.
Calvin menambahkan, kejelasan regulasi seperti ini tidak hanya membangun kepercayaan pelaku industri, tetapi juga mendorong masuknya investasi baru serta mempercepat adopsi teknologi blockchain di berbagai sektor. Langkah ini, menurutnya, menjadi fondasi penting untuk memperkuat ekosistem digital nasional sekaligus memperbaiki posisi Indonesia dalam transformasi ekonomi global.
