Topics Covered: Kemenhub bersama KNKP perkuat keamanan pesawat udara

Kemenhub bersama KNKP perkuat keamanan pesawat udara

Topics Covered – Jakarta – Upaya untuk meningkatkan standar keamanan penerbangan nasional secara menyeluruh dan berkelanjutan terus digencarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) bersama Komite Nasional Keamanan Penerbangan (KNKP). Kepala Direktorat Keamanan Penerbangan, Sigit Hani Hadiyanto, menjelaskan bahwa kemitraan antara kedua institusi ini bertujuan memastikan harmonisasi kebijakan dan tindakan dalam menjaga keselamatan penerbangan. Pertemuan terbaru yang diadakan dalam rangka “Strengthening Aircraft Security for National Aviation Security Compliance” menjadi momentum penting untuk menguji dan memperkuat kerangka kerja yang telah disusun.

Pertemuan Strategis dalam Penguatan Keamanan Penerbangan

Menurut Sigit, pertemuan yang dihadiri secara hybrid ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti otoritas bandara wilayah I-V, perusahaan penyedia layanan jasa penerbangan seperti PT Angkasa Pura Indonesia, maskapai penerbangan domestik dan internasional, serta pengelolaan penanganan barang di lapangan. “Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat standar dan implementasi keamanan penerbangan nasional, khususnya pada aspek pengamanan pesawat udara,” terangnya dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu. Sigit menekankan bahwa kolaborasi yang intensif antara regulator dan pelaku industri diperlukan agar proses pengamanan pesawat mencapai tingkat optimal.

“Pertemuan ini menjadi forum strategis dalam memperkuat standar dan implementasi keamanan penerbangan nasional, khususnya pada aspek pengamanan pesawat udara,” kata Sigit sebagaimana pernyataan di Jakarta, Sabtu.

Dalam sesi diskusi, para peserta membahas langkah-langkah pengamanan pesawat udara baik saat berada di darat maupun selama penerbangan. Penjelasan dari regulator dan pelaku industri, termasuk maskapai Garuda Indonesia serta Cathay Pacific Indonesia, menjadi dasar untuk merancang kebijakan yang lebih komprehensif. Sigit juga menyebutkan bahwa perusahaan ground handling seperti PT Jasa Angkasa Semesta dan PT Gapura Angkasa turut berperan dalam menganalisis kebutuhan teknis dan operasional.

Kesiapan Mendukung Ibadah Haji 2026

Salah satu fokus utama dalam pertemuan tersebut adalah kesiapan keamanan penerbangan dalam mendukung Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Sigit mengungkapkan bahwa sejak pemberangkatan kloter pertama pada 22 April 2026, Direktorat Keamanan Penerbangan Ditjen Hubud telah aktif melakukan monitoring di sejumlah embarkasi haji. Pemeriksaan penumpang dan bagasi, pengendalian akses, serta perlindungan pesawat udara menjadi bagian integral dari upaya ini.

“Indonesia telah menyampaikan persetujuan atas perubahan tersebut dan saat ini tengah melakukan pembahasan intensif terkait revisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 39 Tahun 2024 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional,” jelasnya.

Dalam proses ini, pihak Kemenhub juga bekerja sama dengan lembaga lain seperti Karantina Kesehatan, Imigrasi, Bea Cukai, dan Kementerian Agama untuk memastikan fasilitasi (FAL) udara berjalan lancar. Sinergi lintas instansi dianggap sebagai kunci utama dalam memperkuat kesiapan logistik dan keamanan selama penyelenggaraan ibadah haji. Sigit menyatakan bahwa pembahasan mengenai standar pemeriksaan dan penyisiran pesawat udara serta perubahan definisi penumpang dan bagasi transfer serta transit akan menjadi pedoman untuk penyempurnaan kebijakan di masa mendatang.

Amandemen Annex 17 ICAO dan Revisi KM 39

Menariknya, Sigit juga menyebutkan bahwa Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) telah mengusulkan amandemen ke-19 Annex 17. Amandemen ini mencakup beberapa perubahan penting, seperti penyederhanaan definisi penumpang dan bagasi transfer, penguatan faktor manusia (human factors), serta standarisasi proses pemeriksaan pesawat udara. “Indonesia telah menyetujui perubahan tersebut dan sekarang sedang fokus pada pembahasan regulasi terkait revisi KM 39 Tahun 2024,” tambahnya.

Kebijakan KM 39 Tahun 2024 menjadi dasar keamanan penerbangan nasional, namun Sigit menekankan bahwa revisi terus dilakukan untuk mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan industri. Pertemuan bersama KNKP ke-1 Tahun 2026 diharapkan mampu memberikan masukan strategis dalam penyempurnaan kebijakan tersebut. “Hasil diskusi dalam KNKP Ke-1 Tahun 2026 dapat menjadi lesson learned dan bahan untuk menyusun kebijakan yang lebih efektif,” kata Sigit.

Langkah-Langkah untuk Konsistensi Keamanan

Pengamanan pesawat udara selama penerbangan melibatkan berbagai aspek teknis, seperti pengendalian akses ke kabin, penggunaan alat deteksi ancaman, dan koordinasi antar tim penanganan darurat. Sigit menyoroti pentingnya penyelarasan standar nasional dengan internasional, terutama dalam menghadapi ancaman keamanan yang semakin kompleks. “Kolaborasi antar pemangku kepentingan adalah kunci untuk memastikan keamanan penerbangan tetap terjaga di setiap tahap operasi,” imbuhnya.

Kelompok kerja KNKP yang melibatkan perwakilan dari berbagai sektor diharapkan mampu menjadi wadah pengambilan keputusan yang terintegrasi. Sigit menyatakan bahwa pertemuan tersebut menjadi pengingat bahwa keamanan penerbangan tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak, melainkan hasil kerja sama yang terus-menerus. Dalam konteks ini, Kemenhub berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan keamanan pesawat udara selalu diadaptasi dengan dinamika situasi terkini.

Pada akhirnya, Sigit berharap hasil diskusi ini tidak hanya menjadi dasar untuk revisi KM 39 Tahun 2024, tetapi juga menjadi referensi bagi peningkatan standar di seluruh sektor penerbangan. “Kita perlu mengukuhkan komitmen bersama untuk memastikan keamanan penerbangan nasional tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya. Hal ini menunjukkan bahwa Kemenhub dan KNKP tidak hanya berfokus pada perbaikan teknis, tetapi juga pada pembentukan kesadaran kolektif dalam menjaga keamanan udara.

Dengan adanya kerangka kerja yang lebih solid, Sigit optimis bahwa penyelenggaraan penerbangan nasional akan menjadi lebih aman, terstruktur, dan sesuai dengan standar internasional. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerbangan Indonesia, terutama dalam menyambut penyelenggaraan Ibadah Haji yang akan dilaksanakan pada tahun 2026. Selain itu, Sigit juga menekankan bahwa pengawasan yang terus-menerus diperlukan untuk memantau implementasi kebijakan keamanan dan memastikan tidak