Special Plan: Pemkab Jepara tunggu juknis Kopdes jadi “offtaker” tangkapan nelayan

khrisna-edit-1783567087-8c25940ba8

Jepara Menanti Petunjuk Teknis Pusat untuk Koperasi Desa sebagai Pembeli Tetap Hasil Laut

Special Plan – Pemerintah Kabupaten Jepara di Provinsi Jawa Tengah saat ini masih dalam proses menunggu petunjuk teknis resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Dokumen tersebut sangat krusial karena akan menentukan peran strategis koperasi desa merah putih sebagai offtaker atau pembeli tetap bagi hasil tangkapan para nelayan lokal. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan ekonomi bagi masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup pada sektor perikanan.

Konfirmasi dari Dinas Terkait

Zamroni Lestiaza, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja, serta Transmigrasi Kabupaten Jepara, menyampaikan pernyataan resmi mengenai situasi terkini. Dalam kunjungannya ke Jepara pada hari Kamis, ia menjelaskan bahwa keberadaan Kampung Nelayan Merah Putih merupakan salah satu aset penting daerah tersebut.

“Kabupaten Jepara memang memiliki Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Bumiharjo, Kecamatan Keling. Namun, belum bisa dipastikan operatornya nanti diserahkan ke koperasi desa kelurahan merah putih (KDKMP) atau ada operator tersendiri,”

Pernyataan tersebut mencerminkan ketidakpastian yang masih ada terkait struktur operasional setelah petunjuk teknis diterbitkan. Penentuan apakah koperasi desa akan mengelola langsung atau ada pihak ketiga yang ditunjuk akan mempengaruhi dinamika ekonomi lokal secara signifikan.

Fasilitas Pendukung yang Sudah Ada dan Dalam Pengembangan

Kawasan Kampung Nelayan Merah Putih telah dilengkapi dengan berbagai infrastruktur pendukung yang vital bagi aktivitas perikanan. Mulai dari pabrik es yang berfungsi menjaga kesegaran ikan, cold storage untuk penyimpanan jangka panjang, hingga docking kapal yang memudahkan nelayan mendaratkan hasil tangkapan mereka. Semua fasilitas ini bekerja sinergis untuk menciptakan ekosistem perikanan yang efisien.

Selain itu, ada rencana pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang sedang diusulkan. Fasilitas ini akan membantu mengurangi biaya operasional kapal nelayan yang selama ini menjadi beban utama dalam setiap perjalanan melaut. Dengan adanya SPBN, nelayan dapat mengisi bahan bakar tanpa harus menempuh jarak jauh ke pelabuhan lain.

Kawasan tersebut juga dirancang tidak hanya sebagai pusat transaksi hasil tangkapan, tetapi juga sebagai ruang ekonomi yang lebih luas. Kios kuliner akan dibangun untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat pesisir, menciptakan lapangan kerja tambahan, dan meningkatkan daya tarik wisata kuliner lokal.

Ekspansi ke Wilayah Pesisir Lainnya

Plan pengembangan tidak berhenti di satu lokasi saja. Pemkab Jepara memiliki ambisi untuk mengadopsi konsep kampung nelayan serupa di beberapa wilayah pesisir lainnya. Tiga lokasi prioritas yang telah diidentifikasi adalah Ujungbatu, Mororejo, serta Bondo. Setiap lokasi akan disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan spesifik daerah masing-masing.

Progress Pembangunan Gedung KDKMP

Di sisi lain, pembangunan gedung Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) terus berjalan sesuai jadwal. Moh Ali, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jepara, memberikan update terkini mengenai progress tersebut. Dari total 119 lokasi yang direncanakan untuk pembangunan gedung KDKMP, sebanyak 60 lokasi telah rampung dibangun.

Masalah yang masih dihadapi adalah ketersediaan lahan. Sebanyak 31 desa belum memiliki lahan yang memadai untuk pembangunan gedung koperasi. Sementara itu, 10 desa lainnya sudah memiliki lahan, namun luasnya belum memenuhi standar kebutuhan pembangunan. Pemerintah daerah sedang berupaya menyelesaikan masalah-masalah ini agar seluruh desa dapat memiliki fasilitas koperasi yang representatif.

Selain aspek fisik, pemerintah daerah juga menyiapkan sumber daya manusia yang akan bertugas sebagai pengurus dan pengelola koperasi desa. Pelatihan dan penyiapan SDM ini penting untuk memastikan bahwa koperasi dapat beroperasi secara profesional dan transparan setelah petunjuk teknis diterbitkan.

Harapan besar tertuju pada penerbitan petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Dengan adanya regulasi yang jelas, koperasi desa diharapkan dapat menjadi mitra strategis yang melindungi nelayan dari praktik tengkulak dan memastikan harga jual yang adil bagi hasil tangkapan laut.