Bank Mandiri Taspen pastikan layanan KC Purwokerto tetap normal

khrisna-edit-1783567337-d847bfdc21

Bank Mandiri Taspen Jamin Operasional KC Purwokerto Lancar Saat Aksi Nasabah

Bank Mandiri Taspen pastikan layanan KC Purwokerto – Purwokerto — Situasi di Kantor Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tetap kondusif dan operasional perbankan berjalan sesuai jadwal. Langkah ini diambil untuk memastikan kenyamanan seluruh nasabah yang datang bertransaksi, di tengah adanya aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh sejumlah pelanggan terkait dugaan kasus penipuan investasi. Insiden tersebut melibatkan oknum mantan pegawai bank yang diduga melakukan praktik penipuan.

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Taspen, Tulus P Hutabarat, menyampaikan bahwa pihaknya sangat menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Namun, hal tersebut tidak mengganggu komitmen bank untuk menjaga keamanan dan kenyamanan nasabah dalam melakukan berbagai transaksi perbankan. Ia menegaskan bahwa seluruh layanan inti, termasuk teller, customer service, serta mesin ATM, beroperasi penuh sesuai jam kerja reguler.

«Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memastikan kenyamanan dan keamanan seluruh nasabah dalam bertransaksi.»

Menurut Tulus, bank juga menunjukkan empati terhadap para nasabah yang menjadi korban dalam kasus dugaan penipuan tersebut. Pihak manajemen telah melaporkan perkara ini kepada aparat penegak hukum dan sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Sebagai wujud komitmen membantu penyelesaian masalah, bank telah membuka posko layanan khusus untuk memberikan informasi dan pendampingan kepada nasabah terdampak, selain melalui jalur hukum formal.

Bank Mandiri Taspen juga menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Tulus berharap para nasabah korban dapat bekerja sama dengan melaporkan kejadian yang mereka alami guna mempercepat penyelesaian kasus melalui proses yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Banyumas dan Otoritas Jasa Keuangan.

«Kami juga menyediakan data dan informasi yang diperlukan guna mendukung proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.»

Pihak bank juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Nasabah diminta untuk senantiasa menggunakan produk dan layanan resmi Bank Mandiri Taspen dalam setiap aktivitas perbankan mereka. Sektor perbankan merupakan industri yang diatur secara ketat, sehingga seluruh kegiatan usaha bank dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik, integritas, dan keamanan dana nasabah.

Tulus menambahkan bahwa nasabah yang membutuhkan informasi mengenai layanan resmi perusahaan dapat menghubungi layanan pelanggan melalui Call Center Bank Mandiri Taspen 14024. Hal ini penting untuk memastikan bahwa nasabah mendapatkan informasi yang akurat dan dapat dipercaya dari sumber resmi bank.

Aksi Nasabah dan Pengamanan di KC Purwokerto

Puluhan nasabah korban dugaan penipuan berkedok investasi akan menggelar aksi penyampaian aspirasi di Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto pada Kamis (9/7). Aksi tersebut mendapat pengamanan dari Polresta Banyumas dibantu personel TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas. Keamanan yang ketat ini bertujuan untuk memastikan bahwa aksi berjalan lancar tanpa gangguan.

Sebelumnya, Polresta Banyumas telah menetapkan seorang perempuan oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial N alias D sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi. Tersangka telah ditahan sejak 7 Juni 2026 dan dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Selanjutnya pada 25 Juni 2026, Polresta Banyumas menetapkan N alias D sebagai tersangka pemalsuan surat atau dokumen atas kasus yang dilaporkan Bank Mandiri Taspen. Tersangka dijerat Pasal 391 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara. Selain itu, Polresta Banyumas juga mendalami dugaan TPPU dalam penanganan kasus yang melibatkan tersangka N alias D tersebut.

«Kami juga mengimbau nasabah yang membutuhkan informasi mengenai layanan resmi perusahaan untuk menghubungi layanan pelanggan melalui Call Center Bank Mandiri Taspen 14024.»

Dalam perkara tersebut, polisi memperkirakan jumlah korban lebih dari 100 orang dengan total kerugian korban mencapai kisaran Rp25 miliar. Angka ini menunjukkan skala kerugian yang signifikan bagi para nasabah yang menjadi korban penipuan. Bank Mandiri Taspen terus berkomitmen untuk membantu proses hukum dan memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus ini.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya verifikasi informasi sebelum melakukan investasi. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan bahwa produk dan layanan yang digunakan berasal dari institusi keuangan resmi. Dengan adanya posko layanan dan Call Center, bank berharap dapat memberikan respons cepat terhadap pertanyaan dan keluhan dari nasabah yang terdampak.

Operasional normal di KC Purwokerto juga menunjukkan bahwa bank mampu mengelola situasi dengan baik tanpa mengganggu layanan kepada nasabah lain. Nasabah yang datang untuk bertransaksi tetap dapat mengakses semua layanan perbankan sesuai kebutuhan mereka. Bank Mandiri Taspen terus memantau perkembangan kasus dan akan memberikan update terbaru kepada masyarakat melalui saluran komunikasi resmi.

Kasus penipuan berkedok investasi ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi keuangan. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas dan komitmen bank untuk membantu penyelesaian kasus, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dapat tetap terjaga. Bank Mandiri Taspen akan terus berkoordinasi dengan Polresta Banyumas dan OJK untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.