BPOM: Separuh lebih pelanggaran kosmetik daring ditemukan di TikTok
BPOM Temukan Lebih dari Separuh Pelanggaran Kosmetik Daring di Platform TikTok
BPOM – Jakarta — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan temuan penting terkait peredaran produk kosmetik secara daring. Dalam laporan resmi yang disampaikan di Jakarta pada hari Senin, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan bahwa lebih dari 50 persen pelanggaran yang terdeteksi berasal dari platform media sosial TikTok. Penemuan ini merupakan hasil dari program intensifikasi pengawasan tahun 2026 yang telah dilaksanakan secara menyeluruh.
Hasil Pengawasan Intensif Mei 2026
Pengawasan intensif terhadap kosmetik ilegal tersebut berlangsung selama dua minggu, tepatnya pada tanggal 11 hingga 22 Mei 2026. Selama periode ini, tim BPOM memantau sebanyak 9.617 tautan atau link yang tersedia di berbagai platform digital. Dari jumlah tersebut, ditemukan sebanyak 9.042 tautan yang melanggar ketentuan peredaran produk kosmetik. Angka ini mewakili 94,02 persen dari seluruh tautan yang diawasi. Estimasi nilai keekonomian dari pelanggaran-pelanggaran ini mencapai Rp260,7 miliar, menunjukkan besaran potensi kerugian yang signifikan bagi konsumen dan industri.
Menurut analisis yang dilakukan oleh tim siber BPOM, fitur Live Shopping di TikTok dinilai sebagai salah satu fitur paling menarik bagi para pelaku usaha untuk berjualan secara langsung. Selain itu, karakteristik demografi pengguna TikTok juga berbeda dibandingkan dengan platform media sosial lainnya. Hal ini menjadikan TikTok sebagai arena yang unik untuk perdagangan daring.
“Banyak yang terjadi over claim itu di TikTok,” kata Taruna.
Peran Algoritma dalam Meningkatkan Pelanggaran
Taruna menjelaskan bahwa mekanisme kerja algoritma TikTok turut berkontribusi terhadap tingginya angka pelanggaran. Ketika pengguna menyukai satu konten tertentu, konten-konten serupa akan muncul secara otomatis di beranda mereka. Pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan strategi ini agar produk mereka semakin terlihat dan mendapatkan banyak likes dari konsumen.
“Jadi kenapa mayoritas di TikToker. Mungkin kemungkinan besar pelaku kejahatan di bidang ini memanfaatkan aspek like aja. Jadi semakin menarik, semakin banyak orang like. Nah, pada saat dia like, nanti akan sistem mesin pencarinya itu muncul selalu di sosial medianya,” jelasnya.
Strategi ini memungkinkan produk yang dijual untuk terus muncul di hadapan calon pembeli potensial. Meskipun demikian, tidak semua produk di TikTok mengalami masalah. Hanya saja, proporsi pelanggaran yang ditemukan jauh lebih tinggi dibandingkan platform lain.
Perbandingan dengan Platform Lainnya
BPOM juga melakukan pengawasan di berbagai platform digital lainnya, termasuk WhatsApp dan Facebook. Namun, hasil pengamatan menunjukkan bahwa mayoritas pelanggaran tetap ditemukan di TikTok. Hal ini memperkuat kesimpulan bahwa platform tersebut menjadi pusat aktivitas perdagangan kosmetik daring yang perlu perhatian khusus dari regulator.
Dalam kesempatan yang sama, Taruna juga menyebutkan bahwa produk perawatan tubuh, kecantikan, serta skincare masuk ke dalam sepuluh kategori produk dengan pendapatan penjualan tertinggi di TikTok Shop. Periode yang diamati mencakup bulan Desember 2026 hingga Juni 2026. Total pendapatan dari semua kategori produk diperkirakan mencapai Rp35,61 triliun dengan tingkat pertumbuhan sebesar 79,73 persen. Angka pertumbuhan ini tergolong sangat tinggi dan menunjukkan minat masyarakat yang terus meningkat terhadap belanja online.
Implikasi dan Langkah Pengawasan Masa Depan
Kondisi pertumbuhan perdagangan daring yang pesat ini menciptakan celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Mereka menjual kosmetik ilegal maupun produk yang tidak memenuhi standar ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, BPOM memutuskan untuk melakukan intensifikasi pengawasan secara berkelanjutan.
Taruna juga menyoroti adanya kenaikan signifikan dalam jumlah penemuan tautan kosmetik yang melanggar aturan. Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 5.313 tautan penjualan kosmetik yang ditemukan melanggar ketentuan. Menurut penilaian Taruna, peningkatan jumlah temuan ini bukan berarti masalah semakin parah, melainkan menunjukkan bahwa BPOM semakin efektif dalam melakukan pengawasan. Hal ini disebabkan oleh peningkatan kemampuan identifikasi berbagai modus pelanggaran yang terus berkembang di era digital, serta sinergi dan kolaborasi yang terus dibangun bersama para mitra kerja.
Dengan demikian, upaya pengawasan yang dilakukan BPOM diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi konsumen Indonesia terhadap produk kosmetik yang beredar secara daring di berbagai platform digital.
