What Happened During: KPK usut uang diterima Ronald Arman soal penindakan keimigrasian
KPK Usut Dana yang Diduga Diterima Ronald Arman Abdullah terkait Penindakan Keimigrasian
What Happened During –
Jakarta, 4 Juni 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki penggunaan dana yang diterima oleh Ronald Arman Abdullah (RAA) saat menjabat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Penyelidikan ini fokus pada kasus dugaan pemerasan yang terjadi selama masa kepemimpinan RAA dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa investigasi melibatkan pemeriksaan terhadap delapan aparatur sipil negara (ASN) yang berada di lingkungan Kantor Imigrasi (Kanimsus) Jakarta Barat.
“Tidak hanya seputar penerimaan terkait izin keimigrasian, namun juga yang diduga terkait dengan penindakan keimigrasian,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta pada hari Kamis.
Budi menambahkan, penyelidikan ini berlangsung sejak 1 Juli 2026. Selain itu, para penyidik juga menganalisis transaksi keuangan yang melibatkan delapan saksi yang diperiksa. “Para saksi diminta memberikan keterangan mengenai dana yang diduga diterima oleh pegawai selama masa kepemimpinan RAA,” jelasnya.
Delapan Saksi yang Diperiksa
Delapan saksi yang menjadi fokus pemeriksaan KPK terdiri dari berbagai posisi di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Mereka meliputi DIK sebagai Jabatan Fungsional Umum, WDA, EWT, dan YKS sebagai Kepala Bidang. Sementara itu, ZK, IRM, HSR, dan DAA dikenal sebagai Kepala Seksi. Dalam proses ini, KPK memastikan setiap transaksi yang terkait dengan penindakan keimigrasian dan pengurusan izin tinggal WNA dijelaskan secara rinci.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sebelumnya
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026, yang menangkap 17 orang terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Operasi ini merupakan OTT ke-11 yang dilakukan lembaga antikorupsi tersebut sepanjang tahun 2026. Pada operasi itu, delapan penyelenggara negara atau ASN ditahan, sedangkan sembilan pihak swasta diduga berperan sebagai perantara dalam proses penerbitan dokumen keimigrasian.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim, turut menghadiri KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri. KPK kemudian menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan selama periode 2022–2026. Dalam kasus ini, selain mantan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, tersangka lainnya meliputi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam, serta beberapa pejabat tingkat menengah di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Daftar Tersangka dan Kerugian Negara
KPK telah menetapkan delapan individu sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Diantaranya adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah. Tersangka juga mencakup Kepala Subdirektorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji, serta Bagus Bramantyo.
Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas, Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah, juga turut menjadi tersangka. Dalam operasi tersebut, KPK menduga para tersangka mengakui keuntungan finansial sebesar Rp145,5 miliar dari praktik korupsi yang terjadi selama 2022–2026. Kerugian ini terjadi karena adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin tinggal WNA, yang diduga dilakukan dengan mempercepat proses atau mengambil uang sebelum keputusan akhir dikeluarkan.
Peran Pemimpin Kantor Imigrasi dalam Penindakan
Ronald Arman Abdullah, sebagai kepala kantor imigrasi yang saat itu menjabat, diduga memainkan peran krusial dalam operasi korupsi ini. Penyelidikan terhadap RAA mencakup pemeriksaan penggunaan dana yang diduga diterima selama masa jabatannya. Dalam konteks penindakan keimigrasian, dana tersebut mungkin berupa kompensasi untuk pengurusan izin tinggal yang dipercepat.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK memperluas cakupan penyelidikan untuk mencakup seluruh proses penindakan. “Para saksi diperiksa untuk memvalidasi transaksi yang berpotensi mengarah pada praktik korupsi,” tambahnya. Penyelidikan ini juga mencakup analisis keuangan, dokumen, serta keterlibatan pejabat yang mungkin berperan dalam pengambilan keputusan.
Konteks Penindakan dan Dampaknya
Pengurusan izin tinggal WNA sering kali menjadi target korupsi karena prosesnya yang memerlukan intervensi dari berbagai tingkat pejabat. Dalam kasus ini, KPK menyoroti bahwa RAA kemungkinan memanfaatkan posisinya untuk menerima uang dari pihak tertentu sebagai imbalan untuk mempercepat penindakan keimigrasian.
Penyelidikan juga menunjukkan bahwa kerja sama antar instansi dan pihak swasta menjadi faktor penting dalam praktik korupsi ini. Sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara, seperti pengusaha atau penasihat hukum, kemungkinan membantu mengarahkan dokumen keimigrasian melalui jalan yang tidak resmi.
Keterlibatan Silmy Karim dalam Operasi OTT
Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, turut terlibat dalam operasi OTT ini. Ia hadir di KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri, menunjukkan bahwa ia mengakui peran dalam kasus korupsi. Selain itu, Silmy Karim juga dikenal sebagai mantan Direktur Jenderal Imigrasi, yang memimpin kebijakan penindakan keimigrasian pada periode 2023–2024.
Dalam keterangannya, Budi Prasetyo menyebutkan bahwa KPK terus mengejar semua pihak yang terlibat, baik dari pihak pemerintah maupun swasta. “Investigasi ini bertujuan untuk mengungkap alur dana dan mekanisme pemerasan yang terjadi selama masa kepemimpinan RAA,” katanya. Selain itu, KPK juga menekankan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum keimigrasian, yang menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi.
Proses Penyelidikan dan Peningkatan Efisiensi
Penyidikan yang dimulai pada 1 Juli 2
