Meeting Results: Rapat paripurna DPR setujui anggota baru Badan Supervisi OJK 2023-2028

Tangkapan-Layar-2026-07-02-pukul-12.33.49

Rapat Paripurna DPR Setujui Anggota Baru Badan Supervisi OJK 2023-2028

Meeting Results – Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis kemarin telah mengadakan rapat paripurna yang menyetujui Kusfiardi, seorang analis ekonomi politik, sebagai anggota baru Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2023-2028. Kusfiardi resmi diterima menggantikan Hernawan Bekti Sasongko, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Badan Supervisi OJK dan telah mengundurkan diri setelah diangkat menjadi Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Pengangkatan ini dilakukan setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan yang dijalani oleh Komisi XI DPR.

Proses Seleksi Anggota Baru

Rapat paripurna tersebut membahas hasil seleksi kandidat yang dilakukan oleh Komisi XI DPR. Proses uji kelayakan dimulai pada 25 Juni 2026, dengan 59 calon anggota yang terlibat. Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, menjelaskan bahwa rapat internal komisi telah mengambil keputusan secara musyawarah mufakat untuk menetapkan Kusfiardi sebagai calon anggota yang terpilih. Ia menekankan bahwa keputusan ini berdasarkan evaluasi yang menyeluruh terhadap kualifikasi dan kompetensi masing-masing kandidat.

Menurut Fauzi, Badan Supervisi OJK memiliki peran strategis dalam memastikan pengawasan yang efektif terhadap kelembagaan OJK. “Proses pemilihan ini dilakukan untuk memastikan bahwa anggota baru mampu menjalankan tugas dengan profesionalisme, serta memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap OJK di berbagai bidang,” ujarnya. Selain itu, ia menjelaskan bahwa adanya anggota pengganti memungkinkan kelangsungan tugas Badan Supervisi OJK tanpa terganggu oleh pergantian posisi anggota.

Aspek Hukum dalam Pengangkatan Anggota

Pengangkatan Kusfiardi sebagai anggota baru Badan Supervisi OJK diatur dalam Pasal 38C ayat (10) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pasal tersebut menegaskan bahwa anggota pengganti diangkat untuk menggantikan anggota yang diberhentikan, sekaligus melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikan. Hal ini memberikan kepastian bahwa fungsi Badan Supervisi OJK tidak terganggu selama periode pengawasan.

Kusfiardi, yang juga merupakan mantan peneliti di lembaga keuangan, dinilai memiliki pengalaman yang relevan dalam analisis politik dan ekonomi. Dalam proses seleksi, Komisi XI DPR tidak hanya mempertimbangkan latar belakang akademik dan profesional Kusfiardi, tetapi juga kinerjanya dalam memimpin studi kebijakan serta kemampuannya dalam menjaga independensi dan transparansi dalam tugas supervisi. “Kusfiardi memenuhi syarat sebagai anggota baru karena mampu menunjukkan kompetensi yang mumpuni dan komitmen terhadap keadilan dalam pengawasan sektor keuangan,” tambah Fauzi Amro.

Peran Anggota Baru dalam Pengawasan OJK

Dalam pidatonya, Ketua DPR Puan Maharani menyoroti pentingnya adanya anggota baru untuk memperkuat pengawasan DPR terhadap OJK. “Apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan calon anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan tersebut dapat disetujui?” tanyanya, yang dijawab setuju oleh para anggota dewan. Puan menyampaikan harapan bahwa kehadiran Kusfiardi akan memberikan dampak positif pada peningkatan kinerja, akuntabilitas, dan kredibilitas OJK.

“Terpilihnya calon BS OJK yang baru diharapkan dapat semakin memperkuat peran BS OJK dalam mendukung DPR RI melaksanakan fungsi pengawasan terhadap OJK pada bidang tertentu sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi serta kredibilitas kelembagaan OJK,” kata Fauzi Amro.

Kusfiardi akan bergabung dengan empat anggota lainnya yang telah menjabat sebelumnya, membentuk Badan Supervisi OJK yang lengkap untuk masa jabatan 2023-2028. Dengan adanya anggota baru, lembaga tersebut diharapkan mampu merespons dinamika sektor keuangan yang terus berkembang, terutama dalam bidang regulasi dan pengawasan. Selain itu, Fauzi menyebut bahwa penambahan anggota ini juga mendukung upaya penguatan tata kelola pemerintahan di lembaga keuangan.

OJK, sebagai otoritas regulator keuangan, memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi lembaga jasa keuangan seperti bank, asuransi, dan pasar modal. Badan Supervisi OJK berperan sebagai penasihat yang independen dan objektif, memastikan bahwa kebijakan OJK selalu sesuai dengan aspirasi masyarakat dan kebutuhan ekonomi nasional. Kusfiardi dianggap mampu menjalankan peran ini karena memiliki pemahaman yang dalam tentang dinamika ekonomi politik serta kemampuan dalam menganalisis risiko dan kebijakan keuangan.

Ketua DPR Puan Maharani juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara OJK dan DPR dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan Indonesia. “Dengan adanya anggota baru, kami yakin bahwa Badan Supervisi OJK akan lebih efektif dalam menjalankan fungsi pengawasannya,” ujarnya. Proses pemilihan anggota ini dianggap sebagai langkah penting dalam memastikan adanya perwakilan yang kompeten dan berintegritas di lembaga pengawas keuangan.

Dalam konteks perekonomian nasional, Badan Supervisi OJK harus mampu menghadapi tantangan seperti krisis finansial, perubahan teknologi dalam layanan keuangan, dan kebutuhan masyarakat akan akses perbankan yang lebih luas. Kusfiardi diharapkan dapat berkontribusi dalam memberikan masukan yang berimbang dan berbasis data, serta memastikan bahwa kebijakan OJK tetap relevan dengan kondisi ekonomi dan sosial Indonesia saat ini.

Perspektif Masa Depan dan Evaluasi

Keputusan ini menjadi bagian dari upaya DPR untuk memastikan keterbukaan dan keseimbangan dalam pengawasan sektor keuangan. Selain Kusfiardi, ada potensi kebutuhan untuk menambah anggota baru dalam masa jabatan mendatang, terutama jika terjadi perubahan kebijakan atau kebutuhan pengawasan yang lebih intens. Fauzi Amro menegaskan bahwa rapat internal komisi akan terus melakukan evaluasi untuk memastikan kinerja Badan Supervisi OJK tetap optimal.

Kusfiardi yang akan memulai tugasnya pada 2023, diberikan periode waktu yang cukup untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja di OJK. Ia juga diberikan wewenang untuk memimpin studi dan evaluasi terhadap berbagai aspek pengawasan, termasuk kebijakan regulasi, penerapan standar akuntansi, dan pengelola