Latest Program: Kemen UMKM: PP 20/2026 dukung ekosistem UMKM yang sehat dan produktif

WhatsApp-Image-2026-06-25-at-21.27.54

Kemen UMKM: PP 20/2026 Dukung Ekosistem UMKM yang Sehat dan Produktif

Latest Program – Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kemen UMKM) menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai alat strategis untuk memperkuat tata kelola usaha mikro dan kecil yang lebih efektif, terstruktur, dan berkelanjutan. Regulasi ini bertujuan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih stabil dengan memastikan kepastian perpajakan serta mengoptimalkan kebijakan yang menguntungkan pengusaha kecil. Deputi Bidang Usaha Kecil Kemen UMKM, Temmy Setya Permana, menjelaskan bahwa PP tersebut merupakan langkah penting dalam mendukung pertumbuhan sektor UMKM dengan cara yang lebih adil dan inklusif.

Dalam wawancara resmi di Jakarta, Temmy menekankan bahwa PP 20/2026 menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan keberpihakan kepada usaha mikro dan kecil. Menurutnya, kebijakan ini memberikan ruang lebih luas bagi pelaku usaha untuk berkembang, mengakses sumber daya, serta meningkatkan kualitas bisnis. “Kewajiban pajak bagi wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tetap bisa dipenuhi melalui tarif PPh Final 0,5 persen tanpa batas waktu,” kata Temmy, yang juga menyampaikan bahwa aturan ini memberikan kepastian bagi pengusaha dalam mengelola keuangan secara lebih fleksibel.

“PP ini bukan sekadar perubahan formasi, tetapi juga instrumen untuk memastikan UMKM dapat bersaing secara lebih kuat di pasar modern,” tutur Temmy. Ia menambahkan, dengan adanya kejelasan dalam kebijakan perpajakan, pelaku usaha bisa lebih fokus pada peningkatan kapasitas dan daya tahan bisnis, sehingga siap menghadapi tantangan ekonomi yang semakin dinamis.

Pelaku UMKM Masih Perlu Dukungan Pembiayaan

Dalam konteks penguatan tata kelola usaha, Kemen UMKM tengah mendorong penerapan sistem pencatatan keuangan yang lebih baik sebagai bagian dari transformasi UMKM menuju bisnis profesional. Temmy menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan yang rapi tidak hanya memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan, tetapi juga menjadi fondasi untuk memperoleh akses pembiayaan dan mengukur pertumbuhan usaha secara akurat. “Keberhasilan UMKM dalam naik kelas bergantung pada kemampuan mereka mengelola keuangan dengan efisien dan transparan,” ujarnya.

Kemen UMKM juga sedang merancang fitur pencatatan keuangan sederhana yang akan terintegrasi ke dalam SAPA UMKM. Fasilitas ini diharapkan mempermudah pelaku usaha dalam menyusun laporan keuangan sesuai kebutuhan pengembangan bisnis. “Dengan fitur ini, para pengusaha bisa lebih mudah mengatur anggaran, mengevaluasi laba rugi, serta mengoptimalkan penggunaan modal,” kata Temmy, yang menambahkan bahwa kebijakan perpajakan yang lebih pasti akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap UMKM sebagai sektor ekonomi yang stabil.

PP 20/2026 Menghindari Insentif yang Tidak Tepat Sasaran

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawati, menyampaikan bahwa PP 20/2026 dirancang agar insentif perpajakan bisa diberikan lebih tepat sasaran. Menurut Inge, sebelumnya masih ada beberapa badan usaha besar yang terus menggunakan fasilitas PPh Final 0,5 persen yang seharusnya ditujukan untuk usaha mikro dan kecil. “Ini dilakukan agar pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan bantuan bisa mendapatkan manfaat maksimal dari kebijakan tersebut,” jelas Inge.

DJP mengatakan bahwa pengenaan pajak pada badan usaha dilakukan berdasarkan laba yang diperoleh, sehingga lebih mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya. “Kebijakan ini memastikan bahwa insentif perpajakan tidak hanya memberi manfaat bagi usaha kecil, tetapi juga mendorong transparansi dalam pengelolaan bisnis,” tambah Inge. Ia menegaskan bahwa perubahan ini tidak memberatkan UMKM, tetapi justru memberikan kepastian untuk memperkuat kapasitas finansial mereka.

“Kami percaya bahwa PP 20/2026 akan membantu UMKM menghadapi tantangan ekonomi yang semakin kompleks. Insentif pajak yang tepat sasaran akan memastikan mereka bisa berkembang tanpa terbebani oleh proses administrasi yang rumit,” ujar Inge. Menurutnya, kebijakan ini juga mengurangi potensi penyalahgunaan fasilitas pajak oleh badan usaha yang sudah berkembang, sehingga sumber daya bisa dialokasikan lebih efektif.

Keterbatasan Literasi Keuangan Jadi Tantangan

CEO Faber Instrument, Devasari Rahmawati, mengakui bahwa kurangnya pemahaman tentang pembukuan dan regulasi perpajakan masih menjadi hambatan bagi banyak pelaku usaha mikro dan kecil. “Banyak UMKM masih kesulitan memahami prosedur administrasi pajak, sehingga mereka menghindari pengajuan laporan keuangan yang rumit,” ujarnya. Devasari berharap pemerintah terus memberikan bimbingan teknis dan kebijakan yang memudahkan pelaku usaha dalam mengelola bisnis.

Menurut Devasari, selain kepastian regulasi, pelaku UMKM juga membutuhkan pendampingan yang lebih intensif agar bisa mengakses sumber daya dan kemudahan dalam pertumbuhan bisnis. “Kami berharap kebijakan seperti PP 20/2026 tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga membuka peluang untuk memperkuat kapasitas UMKM dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat,” tutur Devasari. Ia menambahkan bahwa transparansi dalam laporan keuangan akan membantu para pengusaha memperoleh dukungan dari investor dan pihak ketiga.

Dalam upaya meningkatkan literasi keuangan, Kemen UMKM bersama DJP dan pihak terkait diharapkan dapat memberikan pelatihan dan edukasi berkelanjutan kepada pelaku usaha. “UMKM harus diberikan ruang untuk belajar, memahami, dan menerapkan kebijakan pajak secara mandiri,” ujar Devasari. Menurutnya, dengan meningkatkan kesadaran tentang perpajakan, UMKM bisa lebih mudah dalam mengelola bisnis dan mengejar pertumbuhan yang berkelanjutan.

PP 20/2026 juga diharapkan memperkuat koordinasi antara Kemen UMKM dan DJP dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas usaha. Kebijakan ini menunjukkan bahwa p