Meeting Results: Cari masukan RUU Satu Data, Baleg DPR-Bappenas kunjungi China
Cari masukan RUU Satu Data, Baleg DPR-Bappenas kunjungi China
Meeting Results – Beijing, Antaranews – Tim yang terdiri dari Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) melakukan kunjungan ke Tiongkok guna mengumpulkan masukan mengenai penyusunan Rancangan Undang-undang Satu Data Indonesia (RUU SDI). Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, dalam rangka memperkaya pemahaman tentang tata kelola data yang efektif dan mutakhir.
Pelajaran dari Sistem Data Tiongkok
Ketua Badan Legislasi Baleg DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bob Hasan, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut diundang oleh Kementerian Bappenas. “Tujuan kami adalah belajar dari pengalaman karena data kita sering kali mengalami kekacauan, seperti gali lubang tutup lubang,” ujarnya di Kantor Pertama Indonesia (KBRI) Beijing. Bob menyoroti bahwa saat ini, data di Indonesia cenderung tidak konsisten, sehingga mengakibatkan adanya data yang tidak valid meskipun tersedia di sekitar kita.
Bob Hasan menambahkan bahwa sistem data di Tiongkok menawarkan perspektif yang lebih jauh ke depan. “Pengalaman mereka bisa menjadi bahan pertimbangan untuk kita menjadi bangsa yang lebih beradab dan memiliki nilai tinggi,” katanya. Ini menunjukkan bahwa pihaknya tertarik mempelajari ekosistem data yang lebih terpadu dari negara tetangga tersebut.
RUU Satu Data sebagai Inisiatif DPR
Sementara itu, Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Febrian Alphyanto Ruddyard, mengungkapkan bahwa RUU SDI merupakan inisiatif dari Baleg DPR. “RUU ini dimulai dari usulan anggota Baleg, bukan dari pemerintah,” katanya. Febrian menekankan bahwa penyusunan RUU SDI menjadi sejarah baru bagi Indonesia, karena melalui kebijakan ini, pemerintah akan memiliki satu sistem data yang terpadu dan bisa diakses secara efisien.
Menurut Febrian, masalah utama dalam pengelolaan data di Indonesia adalah ketidakseragaman data yang dihasilkan oleh berbagai kementerian. “Setiap lembaga memiliki data sendiri, seperti Kementerian Sosial untuk program bantuan sosial dan Direktorat Jenderal Kependudukan yang menangani catatan sipil,” katanya. Hal ini menyebabkan ketidaksejajaran dalam pengambilan kebijakan, karena data tidak saling terhubung.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019, yang berlaku sejak 17 Juni 2019, Satu Data Indonesia dijelaskan sebagai kebijakan tata kelola data yang menghasilkan informasi akurat, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Perpres ini bertujuan menetapkan standar data, metadata, serta interoperabilitas untuk memastikan seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki data yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan.
Febrian menyebut bahwa RUU SDI akan menggantikan Perpres 39/2019, sehingga memastikan kebijakan pemerintah didasarkan pada data tunggal yang mutakhir. “Dengan adanya RUU ini, setiap kebijakan dan anggaran negara akan memiliki dasar yang jelas, yang bisa digunakan untuk evaluasi dan pengendalian pembangunan yang lebih tepat sasaran,” jelasnya. Hal ini menunjukkan bahwa RUU SDI berperan penting dalam menciptakan sistem data yang lebih efektif.
Pengalaman dan Perspektif Dari Tiongkok
Dalam kunjungan ini, delegasi tidak hanya mempelajari sistem tata kelola data Tiongkok, tetapi juga menghadiri acara China International Supply Chain Expo (CISCE) di Beijing. Febrian menilai bahwa acara ini menjadi wadah untuk memahami bagaimana pengelolaan data bisa diintegrasikan dalam sistem pelayanan publik. “Kami ingin tahu bagaimana mengubah pengobatan tradisional menjadi bagian dari sistem kesehatan nasional,” katanya. Febrian juga menyebut bahwa Tiongkok memiliki ekosistem yang lebih lengkap, termasuk pendidikan, riset, dan regulasi yang mendukung pengembangan obat tradisional.
Selain itu, tim juga berkunjung ke Beijing University of Chinese Medicine (BUCM) untuk mengeksplorasi penggunaan data dalam bidang kesehatan tradisional. Febrian menegaskan bahwa ada banyak elemen yang belum dimiliki Indonesia, seperti standar medis yang diakui secara internasional, serta sistem promosi dan regulasi untuk memastikan data kesehatan tradisional dapat digunakan secara efektif.
Upaya Membangun Ekosistem Data yang Solid
Febrian menjelaskan bahwa penyusunan RUU SDI dimulai dari membangun ekosistem data yang solid. “Pada awalnya, negara-negara lain memulai dari tingkat ekosistem sebelum menetapkan program tertentu,” katanya. Hal ini menjadi pelajaran bagi Indonesia, karena saat ini tata kelola data masih terpisah dan tidak terintegrasi. “Kita perlu mulai dari sini agar setiap kebijakan bisa didasarkan pada data yang akurat dan terpadu,” tambah Febrian.
Di sisi lain, RUU SDI diharapkan bisa menjadi alat untuk mengatasi masalah akurasi data yang mencapai hampir 60 persen di Indonesia. Febrian menyoroti bahwa data yang tidak akurat menyebabkan kesalahan dalam pengambilan keputusan. “Dengan adanya RUU ini, kita bisa memastikan bahwa setiap kebijakan memiliki dasar yang sama, dan tidak lagi bergantung pada data yang tidak sejalan,” jelasnya.
Kunjungan ke Tiongkok menjadi langkah strategis dalam mengevaluasi kemungkinan peningkatan sistem data di Indonesia. Selain belajar dari pengelolaan data yang lebih maju, delegasi juga berharap menggali potensi ekosistem lainnya, seperti pengobatan tradisional yang bisa terintegrasi dalam sistem kesehatan nasional. “Tiongkok memperlihatkan bahwa ekosistem data yang baik adalah kunci keberhasilan kebijakan pembangunan,” tambah Febrian.
Proses penyusunan RUU SDI yang sedang berlangsung membawa harapan besar bagi reformasi tata kelola data di Indonesia. Dengan keberhasilan implementasi, RUU ini diharapkan bisa menciptakan konsistensi dan transparansi dalam pengambilan kebijakan. “Jika RUU SDI diterapkan, maka setiap rupiah anggaran negara akan memiliki dasar yang sama, sehingga pembangunan bisa lebih terukur dan efisien,” kata Febrian. Ini menunjukkan bahwa ekosistem data yang terpadu bukan hanya aspek teknis, tetapi juga berdampak signifikan terhadap kemajuan nasional.
