Key Discussion: Kemendikdasmen wajibkan sekolah sosialisasikan MPLS pada orang tua

1000195040

Kemendikdasmen Wajibkan Sekolah Sosialisasikan MPLS kepada Orang Tua

Key Discussion – Dari Jakarta, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan kebijakan baru yang mengharuskan seluruh institusi pendidikan melakukan sosialisasi terhadap program Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) kepada orang tua atau wali murid baru. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa para orang tua memahami seluruh rangkaian kegiatan MPLS yang akan dijalani anak mereka, serta mempersiapkan diri secara lebih baik sebelum kegiatan dimulai. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh sekolah, baik SD, SMP, maupun SMA, yang tergabung dalam sistem pendidikan nasional.

Proses Sosialisasi Harus Dilakukan Minimal Lima Hari Sebelum MPLS

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Sesditjen PAUD Dikdas Dikmen) Eko Susanto, sosialisasi MPLS harus dilakukan paling lambat lima hari kerja sebelum hari pertama pelaksanaan kegiatan. “Sekolah-sekolah diharapkan memastikan bahwa orang tua atau wali murid diberi informasi setidaknya lima hari kerja sebelum MPLS dimulai,” ujarnya saat memberikan penjelasan di Jakarta, Selasa. Eko menjelaskan bahwa sosialisasi ini bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti surat resmi, media komunikasi efektif, atau pertemuan tatap muka langsung.

“Jadi seminggu sebelum MPLS itu bisa disosialisasikan ataun sebelum lima hari tersebut. Harapannya orang tua maupun murid dapat mempersiapkan MPLS lebih baik,” tambah Any Sayekti, Kepala Bagian Keuangan dan Umum Setdijen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikdasmen.

Any menegaskan bahwa sosialisasi tidak hanya menjadi tugas sekolah, tetapi juga harus melibatkan partisipasi aktif orang tua. Ia menyebutkan bahwa kegiatan ini bisa dilakukan saat orang tua melakukan daftar ulang pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). “Sosialisasi dapat dilakukan secara bersamaan dengan proses daftar ulang SPMB, sehingga orang tua atau wali murid baru bisa bertemu langsung dengan pihak sekolah,” jelas Any. Dengan pendekatan ini, para orang tua bisa mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan memahami peran serta tanggung jawab mereka selama MPLS berlangsung.

Permendikdasmen 12 Tahun 2026 Menjelaskan Detail Sosialisasi MPLS

Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS mengatur bahwa sosialisasi program ini harus mencakup berbagai aspek penting, seperti tujuan dan asas MPLS, materi yang akan dipelajari, jadwal kegiatan, serta larangan yang diterapkan selama masa pengenalan. Selain itu, dokumen ini juga memuat peran dan tanggung jawab panitia MPLS, serta mekanisme pelaporan atau pengaduan jika ada kendala dalam pelaksanaan. “Sosialisasi ini penting agar semua pihak mengetahui tanggung jawab masing-masing dan menghindari kesalahpahaman,” kata Any.

Menurut Eko Susanto, pihak Kemendikdasmen memperhatikan bahwa MPLS tidak hanya berupa kegiatan sekolah, tetapi juga menjadi sarana untuk membangun hubungan antara pihak sekolah dengan keluarga. “Kegiatan MPLS yang ramah adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memastikan anak-anak memiliki pengalaman awal yang baik di lingkungan belajar,” terang Eko. Ia menambahkan bahwa sosialisasi juga menjadi kesempatan bagi sekolah untuk menjelaskan cara-cara mempersiapkan anak agar bisa beradaptasi dengan lingkungan sekolah yang baru.

Implementasi Sosialisasi MPLS dalam Praktik Pendidikan

Sosialisasi MPLS diharapkan bisa menjadi jembatan antara sekolah dan orang tua. Selama kegiatan ini, orang tua akan diberi penjelasan tentang kegiatan rutin yang dilakukan di sekolah, termasuk pembelajaran, interaksi dengan guru dan teman sebaya, serta aktivitas ekstrakurikuler. Eko Susanto menjelaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi orang tua untuk menanyakan pertanyaan seputar program MPLS, termasuk kebijakan penerimaan murid dan pengelolaan kurikulum.

Selain itu, permendikdasmen ini menegaskan bahwa setiap sekolah harus menyusun rencana dan jadwal MPLS secara terperinci. “Sekolah harus menyajikan materi yang jelas dan memudahkan orang tua untuk memahami bagaimana MPLS berlangsung,” kata Eko. Ia menekankan bahwa sosialisasi ini tidak hanya untuk memberikan informasi, tetapi juga untuk membangun kesepahaman dan kemitraan antara sekolah dengan keluarga. Dengan demikian, orang tua dapat berperan aktif dalam membantu anak-anak menghadapi proses belajar di lingkungan baru.

Langkah-Langkah Sosialisasi yang Disarankan oleh Kemendikdasmen

Menurut Permendikdasmen, proses sosialisasi dapat dilakukan dalam beberapa bentuk. Salah satu cara yang disarankan adalah melalui surat resmi yang dikeluarkan oleh sekolah. Surat ini harus mencakup informasi lengkap tentang MPLS, termasuk tujuan, jadwal, dan alur kegiatan. Selain itu, sekolah juga dianjurkan menggunakan media komunikasi digital, seperti aplikasi pendidikan atau media sosial, untuk menyebarkan informasi secara lebih luas.

Metode sosialisasi yang paling efektif adalah pertemuan tatap muka langsung. Eko Susanto menyarankan sekolah untuk mengadakan pertemuan dengan orang tua atau wali murid, baik sebelum daftar ulang SPMB maupun setelahnya. “Pertemuan tatap muka bisa memberikan kesempatan untuk menjawab pertanyaan dan menjelaskan secara rinci,” ujarnya. Dalam pertemuan ini, sekolah bisa menjelaskan kegiatan MPLS yang akan dilakukan, seperti kunjungan ke laboratorium, perkenalan dengan guru, serta pengenalan fasilitas sekolah.

Any Sayekti menambahkan bahwa sosialisasi juga bisa dilakukan melalui workshop atau pelatihan singkat bagi orang tua. “Ini bisa menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman orang tua tentang bagaimana MPLS membantu anak mereka beradaptasi lebih cepat,” jelas Any. Ia menegaskan bahwa sosialisasi yang baik akan meminimalkan rasa kewalahan orang tua dan memastikan proses penerimaan murid baru berjalan lancar. Dengan pendekatan ini, Kemendikdasmen berharap MPLS tidak hanya menjadi kegiatan rutin, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam membangun lingkungan belajar yang lebih baik bagi seluruh siswa.

Kebijakan ini juga mencakup ketentuan bahwa sosialisasi harus dilakukan paling lambat lima hari sebelum MPLS dimulai. “Jika sosialisasi terlambat, orang tua mungkin tidak memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan diri,” kata Eko. Ia menekankan bahwa pihak sekolah wajib memastikan bahwa semua orang tua memahami peran mereka dalam proses MPLS, seperti mengikuti komunikasi dengan pihak