Topics Covered: Wamenkum : Reformasi advokat perlu diarahkan pada penegakan kode etik

WhatsApp-Image-2026-06-23-at-8.05.21-PM

Reformasi Profesi Advokat: Kode Etik dan Sistem Pendidikan Harus Ditingkatkan

Topics Covered – Jakarta, Selasa – Penguatan reformasi profesi advokat menjadi fokus utama dalam diskusi Seminar Nasional bertajuk “Arah Baru Advokat dalam Reformasi Hukum Nasional” yang diselenggarakan oleh Serikat Pengacara Indonesia (SPI). Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menggarisbawahi bahwa perubahan ini tidak hanya berupa penambahan jumlah organisasi advokat, melainkan perbaikan mekanisme pengawasan etik yang kini masih kurang optimal. Menurut Eddy, keberhasilan reformasi advokat bergantung pada penegakan ketat terhadap standar moral dan profesionalisme.

Marwah Advokat Harus Dipertahankan sebagai “Profesi Mulia”

Eddy menekankan bahwa istilah “officium nobile” – yang berasal dari bahasa Latin – menunjukkan bahwa advokat, notaris, hakim, serta profesi medis seperti dokter, merupakan bagian dari kegiatan yang memiliki tanggung jawab tinggi terhadap masyarakat. Profesi ini membutuhkan integritas, kompetensi, dan dedikasi yang utuh. Untuk menjaga kualitas dan citra advokat, ia mengusulkan bahwa sistem rekrutmen, pendidikan, dan penegakan kode etik perlu diperkuat secara simultan.

“Marwah profesi advokat harus dijaga melalui rekrutmen yang jelas, pendidikan yang terstruktur, serta penegakan kode etik yang tegas,” kata Eddy dalam pidatonya.

Menurut Eddy, meskipun jumlah organisasi advokat terus meningkat, tantangan utama justru muncul dari lemahnya pengawasan moral. Hal ini berpotensi merusak reputasi advokat sebagai pelaku hukum yang dihormati. Ia menyarankan bahwa peraturan baru yang dibuat sebaiknya tidak hanya disebut Undang-Undang Advokat, tetapi lebih tepatnya Undang-Undang Jabatan Advokat. Menurutnya, istilah ini lebih tepat menggambarkan pengaturan yang menyeluruh, mencakup aspek akademik, praktik, dan tanggung jawab etis.

RUU Advokat: Langkah Penting untuk Kebutuhan Profesi

Ketua Dewan Penasihat Suara Advokat Indonesia (SAI), Juniver Girsang, menambahkan bahwa penyusunan RUU Advokat menjadi kesempatan besar untuk menyelaraskan visi profesi di tengah dinamika sistem hukum nasional. Juniver mengkritik desain organisasi advokat yang saat ini berbentuk wadah tunggal (single bar), seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, sebagai kurang relevan dengan perkembangan profesi hukum.

“Sistem satu wadah telah mengakibatkan disparitas dalam pendidikan, ujian, dan penegakan etik. Ini harus diubah agar advokat dapat menjawab tantangan masa depan dengan lebih efektif,” ujar Juniver.

Juniver mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai lembaga independen. Organisasi ini, menurutnya, akan bertugas menetapkan standar pendidikan profesi, mengelola ujian advokat, serta mengawasi penerapan kualifikasi berkelanjutan. Dengan adanya dewan ini, diharapkan etika profesi dapat ditegakkan secara konsisten, sekaligus mencegah kelemahan dalam pengawasan internal organisasi.

Peradilan Pidana: Kode Etik sebagai Penopang Proses Hukum

Selain itu, Eddy menyoroti pentingnya perlindungan advokat dalam sistem peradilan pidana. Ia menyebut bahwa beberapa ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah memberikan ruang lebih luas bagi advokat untuk memastikan proses hukum berjalan adil. Menurutnya, hal ini mencerminkan peran advokat sebagai pelindung hak individu di tengah sistem hukum yang semakin kompleks.

Wakil Ketua Umum DPP Kongres Advokat Indonesia, Herman Kadir, juga mendukung percepatan pembahasan RUU Advokat. Menurutnya, UU Advokat 2003 perlu diperbarui agar lebih selaras dengan tuntutan perubahan sistem hukum di Indonesia. “Peraturan lama kurang mampu menangani dinamika modern seperti teknologi informasi dan keterlibatan advokat dalam berbagai isu sosial,” jelas Herman.

Konsolidasi Pandangan: Momen untuk Konsensus

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum SPI Trimedya Panjaitan menyatakan bahwa seminar tersebut bertujuan mengumpulkan perspektif berbagai organisasi advokat sebelum RUU Advokat disahkan. Trimedya menekankan bahwa konsensus antar kelompok penting untuk menciptakan undang-undang yang mampu menyelesaikan berbagai masalah, termasuk kesenjangan pendidikan dan kualitas ujian.

“Momentum ini harus dimanfaatkan dengan baik. Jika semua organisasi bisa berkompromi, RUU Advokat akan menjadi fondasi kuat bagi reformasi hukum di masa depan,” tutur Trimedya.

Menurut Trimedya, reformasi advokat tidak hanya tentang peraturan, tetapi juga tentang kesadaran kolektif para advokat untuk mengutamakan kepentingan profesi daripada ego organisasi. Ia menambahkan bahwa persaingan di antara lembaga advokat bisa memicu perebutan kepentingan, sehingga diperlukan upaya kolaboratif untuk mencapai tujuan bersama.

Persoalan Etik dan Pendidikan: Faktor Penentu Reformasi

Juniver menyebutkan bahwa disparitas dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) menjadi salah satu tantangan utama. Di berbagai daerah, standar pendidikan belum merata, sehingga banyak advokat yang terkadang tidak memiliki kualifikasi yang sejajar. “Krisis etika profesi adalah masalah paling kritis, terutama karena sebagian organisasi tidak memiliki dewan kehormatan yang efektif,” kata Juniver.

Lebih lanjut, Juniver mengingatkan bahwa kualitas ujian profesi juga memerlukan evaluasi. Ia berpendapat bahwa ujian yang terlalu mudah atau tidak transparan bisa memicu munculnya advokat yang kurang kompeten. Dengan adanya Dewan Advokat Nasional, diharapkan ujian bisa diselenggarakan secara objektif dan berstandar nasional.

Kesiapan Sistem Hukum: Kekuatan Reformasi

Kehadiran RUU Advokat, menurut Eddy, bukan hanya sebagai kebutuhan lokal, tetapi juga sebagai bagian dari perbaikan sistem hukum secara keseluruhan. Ia menilai bahwa reformasi ini akan memberikan ruang bagi advokat untuk berpartisipasi aktif dalam pembentukan kebijakan hukum yang lebih adil. “Undang-undang baru ini akan menjadi alat untuk meningkatkan kredibilitas profesi advokat di mata publik,” katanya.

Sementara itu, Juniver berharap RUU Advokat dapat mengatasi masalah yang selama ini terjadi, seperti kebocoran etik dan ketidakseimbangan pendidikan. Ia menyatakan bahwa dengan sistem yang lebih terpadu, advokat dapat menghadapi tantangan baru, seperti keterlibatan dalam isu lingkungan, hak asasi manusia, atau hubungan internasional. “Ini adalah langkah awal menuju profesi yang lebih profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Dengan semua usulan dan pandangan yang disampaikan, terlihat bahwa reformasi advokat menjadi keharusan untuk menjaga keberlanjutan profesi. Diskusi di seminar tersebut menjadi langkah awal dalam menyusun undang-undang yang bisa memperkuat peran advokat dalam menjunjung tinggi keadilan dan transparansi di Indonesia.