KPK nilai korupsi di sektor pelayanan publik berawal dari hal kecil
KPK Nilai Korupsi di Sektor Pelayanan Publik Berawal dari Hal Kecil
KPK nilai korupsi di sektor pelayanan – Jakarta, Antaranews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti bahwa kebiasaan korupsi dalam bidang pelayanan publik sering kali dimulai dari kecil, lalu berkembang menjadi hal-hal besar. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menekankan bahwa banyak penyimpangan berasal dari kesan sepele yang terus diabaikan oleh pelaku. “Dalam proses pelayanan publik, kebiasaan memperlambat atau mempersulit bisa menjadi awal dari keterlibatan korupsi,” jelasnya saat memberikan pidato di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, Rabu.
Pola Pikir yang Mengarah ke Korupsi
Menurut Setyo, kebiasaan masyarakat yang tidak terbiasa dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi penyebab utama munculnya praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi. Ia memberi contoh sederhana, seperti proses administrasi yang bisa dipercepat tapi justru dihambat. “Bila kita bisa menunda, mengapa harus segera menyelesaikan? Jika bisa mengurangi kemudahan, mengapa ada yang mempercepat?” ujarnya dalam wawancara. KPK menilai, mindset ini menciptakan celah bagi pelaku korupsi untuk memanfaatkan kesempatan.
“Urusannya seharusnya sederhana dan bisa dipertanggungjawabkan, tapi karena kebiasaan memberi, muncullah gratifikasi dan pungli yang terkesan wajar. Kebiasaan ini terus berkembang hingga melibatkan pihak-pihak yang lebih berwenang,” tambah Setyo.
KPK juga mengingatkan bahwa kesenjangan dalam proses birokrasi sering kali dipandang remeh. Misalnya, pungutan parkir liar yang dianggap sepele, padahal bisa menjadi awal dari korupsi yang lebih luas. “Rp2.000, Rp3.000, atau Rp5.000 mungkin terlihat kecil, tapi jika dibiarkan, uang itu bisa terus berjalan ke lapisan yang lebih tinggi, seperti pengelola wilayah atau aparat pemerintah,” kata Setyo. Ia menjelaskan, pengabaian terhadap penyimpangan kecil justru memperluas jaringan korupsi.
Kebiasaan Memberi yang Jadi Tantangan
Setyo menyoroti bahwa memberi dalam konteks pelayanan publik sering kali dianggap sebagai bentuk toleransi budaya. “Masyarakat masih mengira memberi adalah hal yang wajar, karena adat ketimuran atau kebiasaan menghormati,” katanya. Padahal, kebiasaan ini bisa menjelma menjadi praktik yang merusak sistem. Menurutnya, jika tidak dibatasi, kebiasaan tersebut bisa mengikis prinsip pelayanan publik yang seharusnya berorientasi pada masyarakat.
KPK berupaya menekankan pentingnya pengawasan dini terhadap kebiasaan-kebiasaan kecil ini. Setyo menyampaikan bahwa perubahan pola pikir masyarakat dan pegawai publik sangat krusial untuk mencegah korupsi. “Jika kita mampu memperbaiki hal-hal sederhana, keberhasilan pemberantasan korupsi bisa tercapai secara lebih cepat dan efektif,” imbuhnya. Dengan begitu, korupsi tidak akan berkembang menjadi kasus besar yang sulit diatasi.
Kasus yang Dihubungkan dengan Praktik Pelayanan Publik
Satu contoh kasus yang sedang ditangani KPK tahun ini terkait pelayanan publik adalah dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Selain itu, ada juga dugaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi selama periode 2022–2026. Dalam penyelidikan tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, yang kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
KPK menyebutkan bahwa kasus-kasus ini menunjukkan bagaimana korupsi bisa muncul dari kebiasaan di tingkat operasional. “Pemerasan izin tinggal, misalnya, sering kali diawali oleh petugas yang meminta uang tambahan sebagai bentuk ‘memuluskan’ proses. Uang tersebut kemudian mengalir ke berbagai tingkat jabatan,” terang Setyo. Ia menekankan bahwa tindakan kecil ini, jika tidak diatasi, bisa menjadi alat untuk menyalurkan keuntungan besar.
“Kita menganggap hal-hal kecil seperti pungutan parkir atau gratifikasi sebagai hal yang biasa, tapi jika diperhatikan dan diperbaiki, bisa menjadi langkah awal untuk mencegah korupsi yang lebih serius,” tambahnya.
KPK juga menyoroti peran media dan masyarakat dalam memantau praktik pelayanan publik. Menurut Setyo, transparansi dan akuntabilitas perlu dijaga sejak awal. “Dengan kesadaran masyarakat yang tinggi, kita bisa mencegah tindakan korupsi dari akar rumput,” jelasnya. KPK berharap bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya fokus pada kasus besar, tetapi juga pada hal-hal kecil yang sering terlewat.
Perkembangan Rantai Penyimpangan
Setyo menambahkan bahwa kebiasaan seperti memperlambat proses atau memungut biaya tambahan bisa memicu proses korupsi yang berkelanjutan. “Setiap tindakan kecil yang tidak diawasi, segera menjadi awal dari kebiasaan buruk yang merusak sistem,” katanya. Ia mencontohkan bahwa pungutan parkir liar yang tidak dicegah bisa menjadi tolok ukur untuk mengabaikan aturan lainnya.
KPK telah menyatakan bahwa pengendalian korupsi harus dimulai dari tingkat dasar. Dengan memperhatikan kebiasaan kecil ini, bisa mencegah munculnya korupsi yang melibatkan lembaga-lembaga pemerintah dan aparat. Setyo mengingatkan bahwa jangan sampai kebiasaan seperti pungli dianggap sebagai hal yang alami, karena bisa berdampak signifikan pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Beberapa langkah yang diambil KPK termasuk melakukan pemeriksaan terhadap petugas-petugas pelayanan publik, memperketat proses pengambilan keputusan, dan memberikan edukasi kepada masyarakat. “Kita harus mampu mengubah cara berpikir bahwa memberi adalah hal yang wajar, bukan suatu keharusan,” tegasnya. Ia juga menekankan bahwa korupsi bisa diperangi jika semua pihak bersikap konsisten dan peduli terhadap proses pelayanan.
Pola yang Perlu Diperbaiki
Dalam pidatonya, Setyo mengingatkan bahwa pola pikir masyarakat dan pegawai publik perlu diubah. “Jika kita menganggap pungutan liar sebagai hal yang biasa, maka kita akan terus-menerus membiarkan korupsi berkembang,” katanya. Ia berharap ada kesadaran kolektif bahwa setiap penyimpangan, walaupun kecil, bisa menjadi akar dari kejahatan besar. “Dengan kesadaran itu, kita bisa mencegah korupsi sejak awal dan membangun pelayanan publik yang lebih baik,” pungkasnya.
KPK menegaskan bahwa korupsi di sektor pelayanan publik tidak hanya berkaitan dengan kekuasaan, tetapi juga dengan cara pandang masyarakat terhadap proses administrasi. “Dari kecil, korupsi bisa berkembang menjadi masalah besar yang mengganggu kinerja pemerintah dan kepercayaan rakyat,” tambah Setyo. Dengan menerapkan prinsip transparansi dan menghargai kejujuran, KPK yakin bahwa pemberantasan korupsi bisa mencapai tingkat yang lebih optimal.
Menurut Setyo, kebiasaan memberi dalam konteks pelayanan publik justru memperlihatkan bagaimana korupsi bisa berkembang secara alami. “Kebiasaan ini menunjukkan bahwa adat dan budaya bisa menjadi faktor pendorong korupsi, jika tidak diimb
