Special Plan: Pengamat nilai kewajiban NIB-KBLI OTA asing sebagai inovasi kebijakan

BF82364A-583B-4AC8-BA54-658A73816A62

Pengamat Nilai Kewajiban NIB-KBLI OTA Asing Sebagai Inovasi Kebijakan

Special Plan – Jakarta, ANTARA – Trubus Rahadiansyah, seorang pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, menilai keharusan platform pemesanan perjalanan daring (online travel agent/OTA) asing memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan langkah inovatif yang diambil pemerintah. “Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memastikan para perusahaan asing menghormati aturan yang berlaku di Indonesia,” kata Trubus dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu.

Kebijakan Sebagai Upaya Legalisasi

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) sebelumnya meminta OTA asing seperti Agoda, Booking.com, dan Airbnb untuk mengurus NIB dan KBLI sebagai bagian dari memenuhi syarat operasional di Indonesia. Menurut Trubus, inisiatif ini bisa dilihat sebagai kebijakan yang unik, terutama karena OTA asing selama ini sering dianggap hanya sebagai pemain yang menikmati keuntungan pasar tanpa sepenuhnya memenuhi kewajiban administratif.

“Kalau ini penting dalam konteks agar OTA asing mau menghormati atau tunduk kepada aturan-aturan yang berlaku di Indonesia, saya rasa kebijakan ini merupakan inovasi yang bermakna,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Trubus menyebutkan bahwa adopsi NIB dan KBLI membantu menegaskan keadilan usaha antara pelaku lokal dan asing. “Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi OTA asing untuk mengakui pengaturan regulasi Indonesia,” tambahnya. Selain itu, dia menilai adanya regulasi ini bisa menjadi acuan untuk meningkatkan kualitas layanan di sektor pariwisata.

Kesenjangan dalam Keadilan Usaha

Menurut Trubus, kesenjangan antara OTA lokal dan asing terus terjadi. “Penyebaran keuntungan kompetitif yang diakui oleh OTA asing membuat pelaku usaha dalam negeri merasa tidak adil,” katanya. Ia menjelaskan bahwa OTA asing sering memandang Indonesia hanya sebagai pasar, bukan sebagai mitra bisnis yang setara.

Dalam konteks ini, Trubus menekankan bahwa kebijakan NIB-KBLI menjadi cara untuk menutup celah tersebut. “Dengan adanya regulasi ini, OTA asing bisa diharuskan berperan lebih aktif dalam kegiatan perekonomian Indonesia,” ujarnya. Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa pemerintah ingin mengurangi ketergantungan pada layanan asing dan mendorong pertumbuhan bisnis lokal.

Proses Penertiban oleh Kemenpar

Sebelumnya, Kemenpar melakukan penertiban terhadap akomodasi yang terdaftar di OTA tetapi belum memiliki izin berusaha. “Kami terus melakukan koordinasi bersama OTA-OTA asing. Pertama, kami mendata, lalu akomodasi yang tidak berizin harus dicatat, tidak boleh ditampilkan atau dipasarkan,” kata Rizki Handayani Mustafa, Pelaksana Tugas Deputi Industri dan Investasi Kemenpar, saat ditemui ANTARA usai Rakornas Pariwisata 2026 di Jakarta.

Menurut Rizki, sistem Online Single Submission (OSS) bisa menjadi alat untuk memantau kepatuhan perusahaan. Namun, ia menjelaskan bahwa karena ada ribuan akomodasi yang harus diverifikasi, pemerintah memutuskan untuk membangun sistem pendukung agar proses pengawasan lebih cepat. “Data perizinan sebenarnya bisa dilihat melalui OSS, tapi memerlukan proses yang lebih intensif,” katanya.

Harapan untuk Kepatuhan yang Lebih Baik

Trubus berharap kebijakan NIB-KBLI diimplementasikan dengan baik agar OTA asing yang patuh bisa berkembang lebih luas di berbagai daerah Indonesia. “Jika mereka bisa membangun kantor cabang di berbagai wilayah, maka potensi penyerapan tenaga kerja akan meningkat,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kehadiran OTA asing yang konsisten di Indonesia bisa menjadi dorongan bagi pertumbuhan industri pemesanan perjalanan nasional.

Tidak hanya itu, Trubus juga menyebutkan bahwa kebijakan ini bisa menjadi pendorong untuk memperkuat kepercayaan investor terhadap Indonesia. “Pemerintah perlu menyampaikan pesan bahwa Indonesia mampu memberikan lingkungan usaha yang sehat sambil tetap mempertahankan aturan,” katanya. Ia menekankan bahwa kewajiban NIB-KBLI bisa menjadi bagian dari upaya menjadikan Indonesia sebagai destinasi pariwisata yang lebih terstruktur.

Kebutuhan Sosialisasi dan Pendekatan Moderat

Dalam menilai penyesuaian diri OTA asing terhadap regulasi, Trubus menyatakan bahwa kepatuhan terhadap aturan NIB-KBLI menunjukkan tingkat kesadaran bisnis yang belum sepenuhnya optimal. “Kondisi ini membuktikan bahwa masih ada sebagian pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami kebutuhan regulasi Indonesia,” katanya.

Menurutnya, OTA asing yang belum mengikuti aturan berpotensi memberikan keuntungan kompetitif yang tidak seimbang. “Karena mereka dianggap hanya sebagai penjual layanan, banyak yang merasa tidak perlu mengikuti prosedur yang diwajibkan,” ujarnya. Trubus menyarankan bahwa pemerintah harus menyiapkan sosialisasi yang lebih intensif agar kebijakan ini diterima dengan baik.

Trubus juga menyoroti bahwa pendekatan pemerintah dalam mengatur OTA asing perlu lebih moderat. “Dengan pendekatan yang persuasif, kita bisa membangun hubungan yang lebih baik antara OTA asing dan pemerintah,” katanya. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya untuk mengatur, tetapi juga untuk menciptakan kerja sama yang saling menguntungkan.

Proses dan Dampak Kebijakan

Kemenpar sendiri berupaya memastikan semua akomodasi yang terdaftar dalam platform OTA memiliki izin berusaha. “Sistem pendukung yang dibangun bertujuan untuk mempermudah proses pengecekan, sehingga kami bisa memastikan semua pemain berizin,” kata Rizki. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas industri pariwisata di Indonesia.

Trubus menyebutkan bahwa kebijakan ini bisa menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mengatur bisnis asing secara lebih ketat. “Kami mengharapkan kebijakan ini menjadi awal dari perbaikan keadilan usaha,” katanya. Ia menambahkan bahwa penegakan aturan seperti NIB-KBLI dapat memperkuat pengakuan terhadap keberadaan OTA dalam negeri.

Sebagai contoh, kewajiban NIB dan KBLI akan memaksa OTA asing untuk memiliki data lengkap tentang usaha mereka, termasuk jenis layanan, lokasi, dan struktur perusahaan. “Ini bisa menjadi dasar untuk transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam menghadapi isu-isu seperti ketidaksetaraan akses pasar atau perlakuan tidak adil,” ujarnya. Dengan adanya penegakan ini, pemerintah juga bisa mengoptimalkan kebijakan fiskal dan regulasi lainnya yang berlaku.

Trubus menegaskan bahwa kewajiban NIB-KBLI tidak hanya memperketat pengawasan, tetapi juga menjadi bentuk pengakuan terhadap keberadaan OTA asing sebagai bagian dari ekosistem pariwisata nasional. “Kebijakan ini seharusnya mendorong pertumbuhan industri secara seimbang,” katanya. Dengan demikian, keberadaan OTA asing tidak lagi dianggap sebagai ancaman, tetapi sebagai mitra yang wajib mematuhi regulasi.

Kebijakan ini juga memberikan ruang bagi OTA lokal untuk berkompetisi lebih baik. “Kami harap dengan adanya aturan ini, perusahaan dalam negeri bisa mendapatkan kepercayaan pasar yang sama seperti OTA asing,” ujarnya. Trubus berpendapat bahwa langkah ini akan meningkatkan kualitas layanan secara keseluruhan dan memperkuat kepercayaan wisatawan terhadap sistem pariw