Main Agenda: Disdik Sulsel didesak selesaikan polemik 326 kepsek mundur
Disdik Sulsel Didesak Selesaikan Polemik 326 Kepala Sekolah Mundur
Main Agenda – Makassar – Dalam upaya menyelesaikan konflik terkait rencana pensiun 326 kepala sekolah, Komisi E DPRD Sulsel meminta Dinas Pendidikan Sulsel (Disdik) segera mengambil langkah tindak lanjut. Isu yang muncul terkait dugaan perintah pengunduran diri menjelang Penerimaan Murid Baru 2026/2027 memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat pendidikan. Ketua Komisi E, Andi Tenri Indah, menegaskan bahwa pihaknya menyarankan agar proses penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri dihentikan sementara, sebelum keputusan akhir diambil. “Kami berharap Disdik mempertimbangkan masalah ini dengan lebih matang, agar tidak menimbulkan kegaduhan atau persepsi negatif terhadap kepala sekolah yang dianggap dipaksa mundur,” katanya, Jumat, di Makassar.
Kami memberikan saran dan rekomendasi agar pembuatan surat pengunduran diri kepala sekolah dihentikan. Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan membicarakan persoalan ini secara menyeluruh, sehingga tidak menimbulkan masalah baru,” ujar Andi Tenri menegaskan.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang diadakan di kantor sementara DPRD Sulsel, di Jalan Andi Pangeran Pettarani, ditemukan bahwa polemik ini memang menyentuh sejumlah kepala sekolah di jenjang SMA dan SMK. Prosesnya dibagi menjadi dua tahap, yakni 128 kepala sekolah yang terlebih dahulu diminta mengundurkan diri, kemudian 198 orang lagi mengikuti langkah serupa pada tahap kedua. Dengan demikian, total jumlah kepsek yang mundur mencapai 326 orang. Langkah ini kabarnya terinspirasi oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kesalahan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di beberapa SMAN di Sulsel.
Menurut data yang dihimpun, jumlah total SMA dan SMK di Sulawesi Selatan tercatat sebanyak 1.532 sekolah. Meski demikian, Andi Tenri menyatakan bahwa masalah ini bisa saja selesai jika Disdik lebih transparan dalam menangani laporan-laporan tersebut. Ia menekankan bahwa para kepala sekolah sudah mengembalikan dana BOS sesuai dengan rekomendasi BPK, dan keputusan untuk mengundurkan diri seharusnya tidak dipaksa. “Temuan yang ditemukan oleh BPK sudah diperbaiki oleh kepala sekolah, bahkan hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan sendiri. Jadi, kami percaya masalah ini sudah tuntas, dan tidak perlu ada kebijakan tambahan yang mengarah pada penandatanganan surat pengunduran diri,” imbuhnya.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, dalam RDP tersebut menjelaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar aturan harus menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat. Namun, ia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan tidak selalu mengarah ke proses hukum jika masalahnya bisa diselesaikan melalui perbaikan administrasi. “Saat ini belum ada bukti kuat bahwa dana BOS digelapkan. Istilah penggelapan hanya bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakan hal tersebut,” jelas Iqbal. Ia menambahkan bahwa selama ini pihaknya hanya mengikuti aturan yang berlaku, dan keputusan pemecatan atau pengunduran diri diatur secara jelas dalam peraturan menteri.
Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah ‘penggelapan’ baru bisa digunakan jika hasil pemeriksaan berkekuatan hukum menyatakannya. Kalau sudah masuk proses hukum, itu menjadi ranah dan kewenangan Inspektorat. Yang jelas, kami mengikuti aturan serta kebijakan yang berlaku,” kata Iqbal.
Dalam aturan yang baru diterapkan, yaitu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, terdapat tiga opsi pemecatan kepala sekolah. Pertama, karena meninggal dunia; kedua, karena melakukan pelanggaran berat; dan ketiga, atas permintaan sendiri. Iqbal menjelaskan bahwa surat pengunduran diri yang ditandatangani para kepsek belum disetujui oleh pihak Disdik. “Mekanisme untuk kepala sekolah diatur dalam peraturan menteri, sebab jabatan ini merupakan tugas tambahan. Evaluasi dari Disdik, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masih berlangsung. Memang ada beberapa kepala sekolah yang belum mencapai standar kinerja dan integritas yang diharapkan, tetapi jika mereka mundur atas dasar sukarela, maka tidak ada catatan buruk,” ujarnya.
Menurut Iqbal, kebijakan ini tidak terlepas dari perbaikan dana BOS yang harus dilakukan oleh para kepsek. Ia menjelaskan bahwa ada proses evaluasi yang dilakukan sebagai langkah pengawasan, dan keputusan akhir tergantung pada hasil pemeriksaan. “Pemeriksaan ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Jadi, jika para kepsek sudah memperbaiki kesalahan, maka tindakan lain seperti mengundurkan diri bisa dipertimbangkan sebagai solusi,” terang Iqbal. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin ada pengunduran diri yang terkesan dipaksa, terutama karena keputusan tersebut seharusnya berdasarkan pert
