What Happened During: Kejati Jabar jadwal ulang periksa Wabup Indramayu sebagai tersangka
Kejati Jabar Jadwal Ulang Pemeriksaan Wabup Indramayu Sebagai Tersangka
What Happened During – Bandung – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mengumumkan bahwa pemeriksaan terhadap Wakil Bupati (Wabup) Indramayu Syafrudin telah dijadwalkan ulang. Penundaan ini terjadi karena Syafrudin mangkir dari panggilan penyidik dalam kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD, dengan alasan sakit. Dalam penyidikan kasus ini, Syafrudin (S) seharusnya diperiksa bersama dua pejabat lainnya, yaitu IM dan AF, terkait dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan serta transportasi bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2022-2025.
“Satu tersangka atas nama S tidak hadir di pemeriksaan hari ini karena alasan sakit. Surat pemberitahuan tentang ketidakhadirannya telah kami terima, sehingga kami akan jadwalkan ulang,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, dikonfirmasi di Bandung pada Jumat.
Syafrudin, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024, dinilai tidak memenuhi panggilan penyidik karena mengirim surat sakit. Cahya, sapaan Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa pihak Kejati Jabar kini sedang menunggu kehadiran Syafrudin untuk melanjutkan proses penyidikan. “Kami baru menerima surat sakit Syafrudin hari ini, sehingga penjadwalan ulang menjadi prioritas untuk menuntaskan kasus ini,” tuturnya.
Di sisi lain, dua tersangka lain, IM dan AF, telah hadir dalam pemeriksaan secara langsung. IM, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu, serta AF, yang kini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu TA 2022-2025, menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hingga sore hari. Cahya menegaskan bahwa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar telah memanggil tiga orang tersangka dalam kasus ini.
“Hari ini penyidik telah memanggil tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Indramayu TA 2022 sampai 2025,” kata Cahya.
Kejati Jabar belum memperlihatkan detail materi pemeriksaan atau barang bukti yang dikumpulkan selama penggeledahan di Kantor DPRD Indramayu pada Rabu (10/6) lalu. “Saya belum bisa menyampaikan isi pemeriksaan atau hasil penggeledahan kemarin karena proses penyidikan masih berlangsung,” terang Cahya. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan para tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.
Proses Investigasi yang Berkelanjutan
Langkah pemeriksaan ulang ini merupakan kelanjutan dari operasi penyidikan yang dilakukan Kejati Jabar sebelumnya. Tim penyidik telah menggeledah Gedung DPRD Indramayu untuk mengamankan dokumen-dokumen pendukung, termasuk bukti-bukti keterlibatan Syafrudin. “Penyidik melakukan penggeledahan sesuai dengan permintaan dari bidang terkait,” jelas Cahya.
“Penyidik Kejati Jabar memang melakukan penggeledahan untuk memperoleh bukti yang diperlukan dalam penyelidikan ini,” tambah Cahya.
Dalam kasus ini, dugaan korupsi terjadi saat Syafrudin masih menjabat sebagai Ketua DPRD. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana untuk tunjangan perumahan dan transportasi anggota dewan. IM dan AF, sebagai pejabat sekretariat dewan, turut terlibat dalam skandal ini. “Syafrudin bersama dua pejabat lainnya menjadi tersangka dalam kasus korupsi tunjangan dewan,” kata Cahya.
Kejati Jabar menegaskan bahwa penyidikan terus berjalan meski Syafrudin belum hadir. Pihak penyidik berencana mengirimkan panggilan kedua untuk memastikan proses hukum berjalan lancar. “Kami sedang menunggu tanggal pemeriksaan ulang yang akan ditentukan, karena semua proses harus memenuhi kepastian,” kata Cahya.
Kasus Korupsi yang Memperumit
Kasus dugaan korupsi ini menyeret sejumlah pejabat tinggi di DPRD Indramayu. Dalam penyidikan, barang bukti yang disita dari penggeledahan mencakup dokumen keuangan, laporan penggunaan dana, serta rekaman transaksi yang diduga terkait kegiatan korupsi. “Selama penggeledahan, tim penyidik memperoleh beberapa bukti yang relevan,” ujar Cahya.
“Jadi, terkait materi pemeriksaan dan barang bukti yang dikumpulkan, kami belum bisa umumkan secara lengkap karena proses masih berlangsung,” tambah Cahya.
Penyidikan ini disebut sebagai bagian dari upaya Kejati Jabar untuk menuntaskan kasus rasuah yang mengguncang lembaga legislatif tersebut. Pemeriksaan intensif terhadap IM dan AF tercatat sebagai langkah awal untuk mengungkap detail kejahatan. “Para tersangka lainnya sudah menjalani pemeriksaan secara aktif, sementara Syafrudin akan dijadwalkan ulang setelah sehat,” jelas Cahya.
Kejati Jabar menegaskan bahwa pihak penyidik akan melanjutkan investigasi untuk memastikan semua saksi dan alat bukti terkumpul. “Kami sedang berupaya mengumpulkan semua bukti yang dibutuhkan guna memperkuat kasus ini,” tegas Cahya. Kasus korupsi tunjangan DPRD ini telah menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi dan menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Sementara itu, masyarakat mengharapkan transparansi lebih besar dalam proses penyidikan. Banyak pihak menilai bahwa kehadiran Syafrudin dalam pemeriksaan adalah kunci untuk menyelesaikan kasus ini. “Kehadiran Syafrudin akan memudahkan penyidik mengungkap seluruh fakta,” kata seorang warga Indramayu yang tidak ingin disebutkan nama. Ia mengkritik kebijakan penyidik yang menggeledah kantor dewan tanpa informasi yang jelas kepada publik.
Kejati Jabar menjanjikan bahwa hasil investigasi akan segera diungkap setelah semua proses selesai. “Kami berkom
