Latest Update: Menteri LH tegaskan hentikan “open dumping” bukan tutup TPA
Menteri Lingkungan Hidup Tegaskan Penghentian “Open Dumping” Bukan Berarti Tutup Tempat Pemrosesan Akhir
Latest Update – Denpasar, Bali – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat, memberikan penjelasan mengenai upaya pemerintah untuk menghentikan kegiatan pengelolaan sampah secara tidak terstruktur, dikenal sebagai “open dumping,” tanpa mengganggu operasional tempat pemrosesan akhir (TPA) secara keseluruhan. Dalam pidatonya di Denpasar, Selasa, ia menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah mengubah cara pengelolaan sampah, bukan menutup TPA.
“Kami tidak menutup TPA di seluruh Indonesia, yang sedang didorong adalah penghentian kegiatan open dumping. Artinya, sampah harus dikumpulkan secara teratur, diangkut, dan dibuang sesuai prosedur,” kata Jumhur.
Penjelasan ini diberikan untuk menghindari salah paham terkait rencana penutupan TPA Suwung di Bali, yang sempat diberitakan akan ditutup total pada Juli 2026. Fakta yang dirancang oleh pemerintah justru adalah penghentian metode pengelolaan sampah terbuka, bukan penutupan TPA secara permanen. Jumhur menjelaskan bahwa TPA Suwung dan TPA lainnya tetap akan beroperasi, tetapi dengan persyaratan bahwa sampah yang masuk telah dipilah dan diproses sebelum sampai ke area tersebut.
Menurut Jumhur, sampah organik harus diolah sebelum masuk ke TPA, melalui teknologi seperti TPS3R (Tempat Pemilahan Sampah 3R) atau TPST (Tempat Pengolahan Sampah Tertutup). “Sekarang, masyarakat biasanya mengumpulkan sampah secara sembarangan, seperti di masa lalu. Tapi itu tidak boleh terus terjadi. Mulai dari sumber sampah, harus dipilah, dan hanya residu yang diizinkan masuk ke TPA,” tuturnya.
Perubahan Persepsi Masyarakat Terhadap TPA
Banyak masyarakat mengira bahwa penutupan TPA Suwung akan berdampak signifikan pada pengelolaan sampah di Bali. Namun, Jumhur menegaskan bahwa ini adalah kesalahan persepsi. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan sampah di TPA Suwung tidak berarti menolak masuknya sampah, melainkan mengimplementasikan metode sanitary landfill yang lebih terkendali dengan menggunakan geomembran, teknologi yang mengurangi dampak lingkungan.
“Seminggu terakhir, sampah tetap masuk ke TPA, kemudian ditanamkan dan diurug kembali. Itu yang disebut menghilangkan open dumping. Jadi, bukan berarti TPA ditutup, tapi sampah harus masuk dengan kondisi yang lebih baik,” ujarnya.
Pengelolaan TPA Suwung akan mengalami transformasi, dengan periode penutupan sementara untuk memastikan proses pemilahan sampah berjalan optimal. Jumhur menyatakan bahwa TPA akan tetap dibuka, tetapi hanya menerima sampah yang sudah dipisahkan dari limbah organik. Dengan metode ini, luas area TPA bisa digunakan untuk tujuan lain, seperti ruang rekreasi atau lapangan golf, setelah sampah residu diangkut dan dikelola secara baik.
Pelaksanaan 3R di Bali
Jumhur menyoroti keberhasilan program 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di Bali, terutama di Denpasar dan Badung. Ia menyebutkan bahwa sekitar 71 persen penduduk di kedua kota tersebut telah mampu memilah sampah sebelum dibuang ke TPA. Angka ini menunjukkan perubahan masyarakat dalam memahami pentingnya pengelolaan sampah secara sistematis.
“Kita sudah mencapai tingkat pemilahan yang baik, terutama di TPS3R. Ini membantu mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPA hingga mencapai 23-24 persen,” jelas Jumhur. Ia menambahkan bahwa sampah organik, seperti sisa makanan atau kertas, akan diolah sebelum mencapai TPA, sehingga hanya residu seperti plastik, logam, dan bahan kimia yang akan diangkut.
Pemilahan sampah sejak sumber awal dapat mempercepat proses daur ulang dan mengurangi beban lingkungan. Jumhur mengatakan bahwa dengan sistem ini, TPA tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem pengelolaan sampah yang lebih hijau. Ia menekankan bahwa kunci dari keberhasilan program ini adalah kesadaran masyarakat dan dukungan pemerintah daerah.
Visi Repurposing TPA
Menurut Jumhur, penghentian open dumping akan memberikan peluang untuk mereformasi TPA. “Dengan menekan jumlah sampah yang masuk, area TPA bisa dibersihkan dan diubah menjadi ruang publik yang lebih bermanfaat, seperti taman atau lapangan golf,” ungkapnya.
Pelaksanaan kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat ekonomi daerah melalui daur ulang dan pengolahan sampah. Jumhur mengungkapkan bahwa TPA Suwung menjadi contoh bagus, karena telah menerapkan teknologi pengelolaan yang lebih canggih. “Ini adalah bagian dari langkah-langkah jangka panjang untuk memastikan lingkungan hidup Bali tetap terjaga,” tambahnya.
Keberhasilan pengelolaan sampah di Bali akan menjadi referensi untuk daerah lain di Indonesia. Jumhur menegaskan bahwa penghentian open dumping bukanlah akhir dari TPA, melainkan awal dari perbaikan. Ia juga berharap masyarakat terus berpartisipasi dalam upaya ini, karena penyelesaian masalah sampah membutuhkan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.
Menurutnya, perubahan pola pengelolaan sampah dapat meningkatkan kualitas hidup dan menurunkan risiko pencemaran lingkungan. “Saya optimistis, dengan keterlibatan aktif masyarakat, masalah sampah di Bali bisa selesai secara berkelanjutan,” ujar Jumhur. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah tanpa mengorbankan fungsionalitas TPA sebagai pusat pengolahan akhir.
Pengelolaan sampah yang lebih baik juga diharapkan mampu mengurangi biaya operasional TPA, sekaligus memperpanjang masa pakai infrastruktur lingkungan. Jumhur menjelaskan bahwa dengan memilah sampah sejak awal, penggunaan sumber daya alam dan energi dapat dikelola secara lebih efisien. Selain itu, TPA yang lebih bersih akan menjadi ruang edukasi bagi m
