Visit Agenda: KPK dalami peran anggota DPR Anwar Sadad dalam kasus dana hibah Jatim
KPK Investigasi Peran Anggota DPR Anwar Sadad dalam Dana Hibah Jatim
Visit Agenda – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggali kontribusi Anwar Sadad (AS), yang sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, dalam penyelidikan dugaan korupsi penggunaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2019-2022. Penelusuran ini melibatkan pemeriksaan keenam saksi yang dihadirkan oleh KPK pada Selasa (tanggal belum disebutkan). Mereka termasuk perwakilan dari beberapa organisasi dan kelompok masyarakat, seperti Yayasan Bunga Tanjung, Yayasan Darul Ulum Paiton, dan beberapa pondok pesantren. Menurut Budi Prasetyo, juru bicara KPK, lembaga antirasuah tersebut menitikberatkan pada pengelolaan dana serta pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan kasus ini.
Perkembangan Penyelidikan Pasca OTT
Pengembangan penyelidikan kasus dana hibah Jatim berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022. Saat itu, lembaga antirasuah menangkap Sahat Tua Simanjuntak, wakil ketua DPRD Jatim 2019-2024, sebagai salah satu tersangka. Peristiwa ini memicu peluasan investigasi hingga mengungkap 21 orang yang terlibat dalam dugaan korupsi. Pada 2 Oktober 2025, KPK secara resmi mengumumkan identitas para tersangka tersebut, termasuk Anwar Sadad yang kini menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029.
Akan tetapi, pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan terhadap satu dari 21 tersangka karena almarhum meninggal dunia. Tersangka yang diputuskan tidak lagi diproses adalah Kusnadi (KUS), mantan ketua DPRD Jatim periode 2019-2024. Dengan demikian, jumlah tersangka yang masih dalam penyelidikan berkurang menjadi 20 orang. Keseluruhan kasus ini menggambarkan kompleksitas korupsi di sektor dana hibah, yang digunakan untuk kegiatan sosial dan pengembangan masyarakat.
“Semua saksi hadir. Pemeriksaan saksi terkait tersangka AS, dan didalami soal pengelolaan dana maupun pelaksanaan kegiatan pokmas,” ujar Budi Prasetyo.
Sebagai bagian dari proses investigasi, KPK melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi yang dituduh terlibat dalam pengelolaan dana hibah. Saksi-saksi tersebut mencakup NJB, perwakilan Yayasan Bunga Tanjung; MHA, dari Yayasan Darul Ulum Paiton; ZAM, perwakilan Pondok Pesantren Nurul Hasan; ABH, ketua Pokmas Nyiur Jaya; SAA, ketua Pokmas Sejahtera Berkarya; serta SUG, ketua Pomas Ikmarish. Setiap saksi diperiksa untuk memperjelas alur transaksi dana hibah dan peran Anwar Sadad dalam pengelolaannya.
Pembagian Suspek Berdasarkan Peran
KPK membagi 20 tersangka yang masih aktif dalam penyelidikan menjadi dua kategori utama: penerima suap dan pemberi suap. Dalam kategori penerima suap, terdapat tiga orang, termasuk Anwar Sadad, yang kini menjadi anggota DPR RI. Selain itu, dua orang lainnya adalah Achmad Iskandar (AI), mantan wakil ketua DPRD Jatim 2019-2024, dan Bagus Wahyudiono (BGS), staf Anwar Sadad. Dalam kategori pemberi suap, ada 17 orang yang terdiri dari berbagai latar belakang, termasuk anggota dewan dan pihak swasta dari berbagai kabupaten di Jatim.
Beberapa tersangka dari kategori pemberi suap meliputi Mahfud (MHD), anggota DPRD Jatim 2019-2024; Fauzan Adima (FA), wakil ketua DPRD Sampang 2019-2024; Jon Junaidi (JJ), wakil ketua DPRD Probolinggo 2019-2024; serta beberapa pihak swasta dari daerah-daerah seperti Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, dan Pasuruan. Di antara mereka, terdapat pihak swasta yang berulang kali disebutkan, seperti Ahmad Heriyadi (AH), Ahmad Affandy (AA), Abdul Motollib (AM), Moch. Mahrus (MM), A. Royan (AR), Wawan Kristiawan (WK), Sukar (SUK), Ra Wahid Ruslan (RWR), Mashudi (MS), M. Fathullah (MF), Achmad Yahya (AY), Ahmad Jailani (AJ), Hasanuddin (HAS), dan Jodi Pradana Putra (JPP). Mereka diduga memberikan insentif kepada anggota dewan untuk mempercepat pencairan dana hibah.
Analisis Peran Anwar Sadad dalam Skema Korupsi
Dalam penyelidikan terhadap Anwar Sadad, KPK menekankan peran beliau sebagai pengambil keputusan dalam pengelolaan dana hibah. Sebagai wakil ketua DPRD Jatim pada masa jabatan 2019-2024, Anwar Sadad diduga memanfaatkan posisinya untuk menyetujui dana hibah yang dialokasikan ke berbagai kelompok masyarakat. Dana tersebut kemudian disalurkan melalui Pokmas (Pertemuan Kelompok Masyarakat) dan Pomas (Pertemuan Masyarakat Organisasi), yang dianggap sebagai jalur untuk penyaluran dana yang tidak transparan.
Pemeriksaan terhadap Anwar Sadad dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk memahami bagaimana dana hibah di Jatim diarahkan ke berbagai proyek, baik yang berdampak positif maupun yang disalahgunakan. Saksi-saksi yang diperiksa melibatkan organisasi dan kelompok yang menerima dana, dengan harapan bisa mengungkap pola penyaluran dan keuntungan yang diperoleh. Budi Prasetyo menekankan bahwa investigasi ini bukan hanya fokus pada pencairan dana, tetapi juga pada kegiatan yang dilakukan oleh Pokmas dan Pomas, serta bagaimana dana tersebut digunakan untuk keperluan tertentu.
Kasus Dana Hibah dan Dampak pada Pemerintah Daerah
Dana hibah Jatim tahun anggaran 2019-2022 menjadi sasaran korupsi karena dikelola dalam skala besar oleh pemerintah provinsi. Kasus ini menunjukkan adanya kesenjangan antara alokasi dana yang direncanakan dan penggunaannya di lapangan. Pemerintah Jatim diduga mengalihkan dana ke proyek-proyek tertentu yang tidak secara langsung memberikan manfaat kepada masyarakat, atau bahkan dijadikan alat untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Penyelidikan yang sedang berlangsung di KPK menunjukkan bahwa kasus dana hibah Jatim tidak hanya melibatkan anggota dewan, tetapi juga berbagai pihak swasta yang aktif dalam kegiatan sosial. Hal ini menunjukkan hubungan kompleks antara lembaga legislatif dan sektor nirlaba dalam pengelolaan dana. Dengan adanya 20 tersangka yang masih dalam proses, KPK berupaya menyelidiki setiap detail transaksi, termasuk keuntungan yang diperoleh dari proses pencairan dana hibah.
Kasus ini menjadi contoh nyata tentang bagaimana korupsi bisa terjadi di
