Majelis: Hery Susanto bisa diberhentikan tidak hormat dari Ketua ORI

Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) Umumkan Kemungkinan Pemberhentian Tidak Hormat Hery Susanto

Majelis – Dari Jakarta, Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) mengungkapkan bahwa Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI nonaktif, berpotensi diberhentikan tidak hormat sebagai tindakan paling keras dalam penegakan etik. Hal ini diungkapkan oleh salah satu anggota Majelis Etik, Prof. Jimly Asshiddiqie, dalam konferensi pers yang diadakan di ibu kota pada Jumat lalu. Menurut Jimly, langkah tersebut tidak hanya sebagai respons terhadap dugaan korupsi yang menimpa Hery, tetapi juga sebagai upaya memperkuat integritas lembaga pengawas kinerja pemerintah.

Kemungkinan Sanksi Etik dan Proses Peninjauan

Dalam penjelasannya, Jimly menyebut bahwa Majelis Etik telah menyiapkan berbagai skenario sanksi yang bisa diberikan kepada Hery Susanto. Mulai dari teguran lisan, hingga pemberhentian dengan hormat (PDH), dan paling berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ia menegaskan bahwa keputusan akhir akan dibuat setelah pihaknya memeriksa semua informasi dan mendengarkan pernyataan dari berbagai sumber terkait.

“Kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan. Semua akan kami dengarkan sebelum menjatuhkan sanksi,” ujar Jimly dalam konferensi pers tersebut.

Jimly menjelaskan bahwa pihak yang akan diwawancarai mencakup pelapor, para pihak yang terlibat langsung dalam kasus, Kejaksaan, serta Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan anggota ORI periode 2026-2031. Menurutnya, posisi Ketua ORI tidak hanya menggambarkan tanggung jawab internal, tetapi juga melibatkan keputusan yang ditetapkan oleh Presiden. Oleh karena itu, proses investigasi harus menyeluruh untuk memastikan adanya kepastian hukum dan etik.

Peninjauan ini juga mencakup peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam proses seleksi anggota. Jimly menambahkan bahwa selain itu, pihak majelis etik akan mempertimbangkan saksi-saksi yang relevan hingga keputusan bisa selesai dalam waktu 30 hari, sesuai dengan target yang ditetapkan.

Proses Pidan dan Syarat PTDH

Dalam menyebutkan detail sanksi, Jimly juga menyoroti bahwa PTDH bisa diberikan jika terdapat putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ia menjelaskan bahwa salah satu syarat utama untuk pemberhentian tidak hormat adalah ketika Hery terbukti tidak memenuhi kriteria jabatan, baik secara profesional maupun moral.

“Tetapi itu salah satunya, kalau proses pidananya bisa 3 tahun, babak belur Ombudsman, kasihan menunggu putusan tidak ada kepastian. Maka banyak alasan lain, yaitu salah satunya yang bersangkutan terbukti tidak memenuhi syarat lagi,” tambahnya.

Jimly menekankan bahwa pengambilan keputusan ini didasarkan pada bukti-bukti yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan dari instansi terkait. Ia juga menyebut bahwa keberadaan Majelis Etik bertujuan untuk menjaga kredibilitas ORI dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut. Selain itu, alat ini diharapkan bisa menjadi contoh untuk penegakan etik di institusi pemerintahan lainnya.

Komposisi Majelis Etik dan Langkah Selanjutnya

Dalam konteks pembentukan Majelis Etik, Jimly menyebut bahwa anggota yang baru ditetapkan terdiri dari tiga orang di luar ORI, yaitu Prof. Bagir Manan, Prof. Jimly Asshiddiqie, serta Prof. Siti Zuhro. Di sisi lain, dua anggota lainnya berasal dari internal ORI, meliputi Maneger Nasution dan Partono Samino. Komposisi ini dirancang untuk memastikan objektivitas dan keadilan dalam proses penilaian.

Jimly juga menyatakan bahwa proses penegakan etik saat ini sedang berjalan secara transparan. Ia memastikan bahwa semua pihak, termasuk publik, akan terlibat dalam mengawasi keputusan yang diambil. “Kami juga akan mendengar berbagai pihak yang ada kaitan seperlunya sampai akhirnya nanti keputusan mudah-mudahan dalam 30 hari selesai, sesuai dengan target yang diberikan,” katanya.

Dengan adanya PTDH sebagai ancaman, Majelis Etik menegaskan bahwa tindakan ini bisa menjadi pengingat bagi para pemimpin lembaga publik. Jimly menyebut bahwa dugaan korupsi yang menimpa Hery bukan hanya soal kinerja individu, tetapi juga menunjukkan kelemahan sistem pengawasan di tingkat nasional. “Kasihan menunggu putusan tidak ada kepastian,” ujar dia, menggambarkan perasaan kesal atas ketidaktepatan proses hukum.

Harapan untuk Kepercayaan Masyarakat

Jimly berharap, melalui proses ini, masyarakat akan kembali percaya pada peran ORI sebagai lembaga yang mampu menjaga keadilan. Ia menegaskan bahwa Majelis Etik dibentuk tidak hanya untuk menangani kasus terhadap Hery, tetapi juga untuk memberikan contoh tindakan etik yang konsisten di masa depan. “Kami ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap ORI, sebagai salah satu tujuan utama pembentukan majelis ini,” ujarnya.

Menurut Jimly, keputusan PTDH atau PDH akan menjadi alat untuk menegaskan bahwa keadilan bisa dicapai meskipun dalam proses yang memakan waktu. Ia mengatakan bahwa pembentukan Majelis Etik merupakan langkah penting untuk menjamin bahwa tindakan korupsi tidak hanya dihukum secara hukum, tetapi juga diawasi secara etis. “Ini merupakan upaya untuk memperkuat sistem pengawasan di tingkat nasional,” kata Jimly.

Dengan adanya proyeksi pemberhentian tidak hormat, seluruh proses investigasi dan pengambilan keputusan akan menjadi fokus publik. Jimly berharap semua pihak, baik dalam maupun luar ORI, akan mendukung langkah-langkah ini sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang sedang berjalan. “Kami ingin memastikan bahwa proses ini berjalan adil dan cepat,” pungkasnya.

Dalam beberapa hari terakhir, berbagai pihak mulai memantau langkah Majelis Etik, terutama setelah terungkapnya dugaan korupsi yang melibatkan Hery Susanto. Kebutuhan untuk mempercepat proses ini semakin mendesak, karena kesan ketidakpastian bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga yang dianggap sebagai pengawas kinerja pemerintah. Jimly menyatakan bahwa komitmen Majelis Etik untuk menyelidiki setiap aspek kasus akan menjadi penentu dalam memperkuat integritas ORI.

Sebagai langkah tambahan, Majelis Etik juga akan melibatkan masyarakat dalam proses ini. Selain itu, mereka akan mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak yang relevan untuk memastikan bahwa semua fakta dan kepentingan terungkap secara lengkap. Dengan demikian, keputusan yang diambil nanti tidak hanya didasarkan pada data internal, tetapi juga diuji dengan berbagai sumber eksternal.

Kasus Hery Susanto dianggap sebagai ujian bagi keberhasilan sistem etik di Indonesia. Jika keputusan PTDH diambil, ini akan menjadi tanda bahwa lembaga seperti ORI mampu bertindak tegas terhadap para pemimpin yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang. Jimly berharap tindakan ini bisa menjadi inspirasi bagi institusi lain untuk menegakkan prinsip kejujuran dan transparansi dalam menjalankan tugas mereka.