New Policy: Pemkot Jaksel wajibkan olah sampah mandiri bagi tempat usaha
Pemkot Jaksel wajibkan olah sampah mandiri bagi tempat usaha
New Policy – Jakarta, Jumat, menjadi pusat perhatian setelah Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan tempat usaha, seperti hotel, restoran, kafe, dan kawasan industri, untuk mengelola sampah organik secara mandiri. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah mengurangi volume sampah yang dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yang sebelumnya menjadi pusat penanganan limbah kota. Kebijakan ini bagian dari upaya lebih besar Pemkot Jaksel dalam mencapai target penghentian total pengiriman sampah ke Bantargebang pada 1 Januari 2027.
Regulasi dan Sanksi Administratif
Kepala Seksie Peran Serta Masyarakat (Kasie PSM) Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Hendrik Mindo Sihombing, menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyusun regulasi yang akan mengatur sistem pengolahan sampah mandiri. Regulasi ini tidak hanya menargetkan sektor usaha besar, tetapi juga mencakup kecil, seperti usaha mikro dan kecil. “Pihaknya akan menyiapkan aturan yang lebih ketat, karena ada sanksi administratif untuk perusahaan yang tidak mengolah sampahnya sendiri,” tambahnya.
“Untuk tempat usaha seperti hotel, restoran, dan kafe nantinya wajib pakai teba modern,” kata Hendrik saat ditemui di Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan.
Dalam pernyataannya, Hendrik menyebutkan bahwa teba modern merupakan metode pengolahan sampah organik yang berbasis lubang tanah besar. Sistem ini dirancang untuk menampung lebih banyak sampah secara efisien dibandingkan metode tradisional. Menurutnya, pihaknya juga mempertimbangkan penggunaan sumur resapan yang tidak lagi berfungsi untuk dialihkan fungsi menjadi teba modern. “Nanti kita buat aturannya karena ada sanksi administrasi buat kawasan industri atau perusahaan yang tidak mengolah sampahnya sendiri,” ujarnya.
Keputusan ini didasari oleh kebutuhan mengurangi beban lingkungan yang ditimbulkan oleh pengelolaan sampah secara terpusat. Sampah yang terus meningkat setiap tahun, terutama dari sumber usaha, membuat TPST Bantargebang terus menerima aliran limbah yang besar. Dengan mewajibkan pengolahan mandiri, Pemkot Jaksel berharap dapat mendorong partisipasi aktif pelaku usaha dalam menjaga kebersihan lingkungan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari pembuangan sampah di tempat penampungan.
Manfaat Teknologi Pengolahan Sampah
Pemkot Jaksel juga menekankan bahwa teba modern memiliki beberapa keuntungan dibandingkan metode pengolahan sampah konvensional. Pertama, sistem ini mengurangi volume sampah yang perlu dibawa ke TPST Bantargebang, sehingga mempermudah pengelolaan di area terbuka. Kedua, teknologi ini mempercepat proses pengomposan dengan memanfaatkan limbah kayu dari penghancuran kasur, lemari, dan furnitur bekas sebagai bahan bantu dalam pengolahan. “Limbah kayu tersebut akan dihancurkan menjadi wood chip untuk mempercepat pembusukan sampah,” jelas Hendrik.
Sebagai penunjang kebijakan ini, Pemkot Jaksel juga berencana menargetkan penggunaan teknologi biopori jumbo dan losida di lingkungan sekolah serta permukiman. Biopori jumbo adalah sistem lubang tanah besar yang digunakan untuk menyerap air hujan dan menguraikan sampah organik, sementara losida adalah teknik pengolahan limbah menggunakan tanah berlubang yang terbuka. Dengan pendekatan ini, kebijakan pengelolaan sampah tidak hanya bersifat industri, tetapi juga bisa diadopsi oleh masyarakat umum.
Hendrik Mindo Sihombing menegaskan bahwa pengelolaan sampah seharusnya tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah. “Masalah sampah ini bukan cuma urusan pemerintah, tapi semua unsur masyarakat,” katanya. Dengan membangun kesadaran kolektif, diharapkan kebijakan ini dapat menciptakan ekosistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. Hal ini juga sejalan dengan visi Jaksel sebagai kota yang ramah lingkungan dan berkomitmen pada pengurangan limbah.
Perkembangan dan Pelaksanaan
Dalam implementasinya, Pemkot Jaksel akan melakukan sosialisasi lebih intensif ke sektor usaha dan masyarakat. “Kita harus menjelaskan manfaat teknologi ini, termasuk efisiensi biaya dan dampak lingkungan,” kata Hendrik. Ia juga menyoroti pentingnya kerja sama antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menjaga keberlanjutan program ini. “Selain regulasi, kita juga butuh keterlibatan aktif dari perusahaan untuk menerapkan sistem yang ramah lingkungan,” imbuhnya.
Keberhasilan kebijakan olah sampah mandiri akan diukur dari tingkat penurunan sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang. Dengan menargetkan sektor usaha, Pemkot Jaksel berharap bisa menciptakan model pengelolaan yang bisa diadopsi oleh berbagai kecamatan. Selain itu, teknologi teba modern diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi masalah sampah organik yang menumpuk di lingkungan perkotaan. “Kita juga akan memantau penerapan dan memberikan bantuan teknis jika dibutuhkan,” tambah Hendrik.
Adapun sanksi administratif yang akan dikenakan pada perusahaan yang tidak mematuhi aturan, Pemkot Jaksel menyebutkan bahwa sanksi tersebut bersifat proporsional. “Perusahaan yang tidak mengolah sampahnya sendiri akan dikenakan denda sesuai aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya. Ia menekankan bahwa sanksi ini bukan hanya untuk mengurangi volume sampah, tetapi juga sebagai insentif agar pelaku usaha lebih proaktif dalam mengelola limbah mereka sendiri.
