Key Strategy: KPK periksa Kepala Kantor Semen Padang Riau sebagai saksi

KPK periksa Kepala Kantor Semen Padang Riau sebagai saksi

Key Strategy – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap seorang kepala kantor PT Semen Padang Riau sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait pembangunan jembatan layang di Provinsi Riau. Menurut pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, dengan JJ yang hadir sebagai orang yang diperiksa. Pemeriksaan ini berlangsung pada Selasa, di mana JJ tiba di tempat tersebut pada pukul 08.18 WIB, sesuai dengan panggilan yang dikeluarkan oleh lembaga antirasuah.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama JJ selaku Kepala Kantor PT Semen Padang Riau,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Di sisi lain, KPK juga memanggil seorang pihak swasta dengan inisial MLI sebagai saksi dalam kasus yang sama. Budi menegaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti terkait pembangunan jembatan layang Simpang Jalan Tuanku Ambusai-Jalan Soekarno Hatta yang diduga melibatkan tindakan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2018. Selain JJ, MLI juga hadir sebagai saksi yang memberikan keterangan terkait kegiatan tersebut.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 10 Januari 2025. Para tersangka tersebut terdiri dari pejabat publik dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam penggelapan dana. Diantara mereka adalah YN, yang bertugas sebagai Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau. YN juga merupakan kuasa pengguna anggaran serta pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut.

Konsultan perencana yang terlibat dalam kasus ini adalah GR, sementara tiga pihak swasta lainnya yang menjadi tersangka adalah TC dari PT Semangat Hasrat Jaya, ES dari PT Sumbersari Ciptamarga, dan NR dari PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru. Nama-nama lengkap para tersangka tersebut adalah Yunannaris (YN), Gusrizal (GR), Triandi Chandra (TC), Elpi Sandra (ES), dan Nurbaiti (NR). Mereka diduga menjadi pelaku dalam penggunaan dana kontrak yang mencapai nilai Rp159,3 miliar, dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp60,8 miliar.

Pemeriksaan JJ dan MLI merupakan bagian dari upaya KPK untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait dalam penyalahgunaan anggaran proyek pembangunan jalan layang. JJ, yang merupakan kepala kantor PT Semen Padang Riau, diwajibkan memberikan keterangan terkait tugas dan peran yang dimilikinya dalam proyek tersebut. Selama pemeriksaan, JJ diberikan kesempatan untuk menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan sebelum dan selama proses pembangunan jalan layang, serta apakah ada indikasi penyalahgunaan dana yang terjadi.

Dalam penyelidikan ini, KPK menekankan bahwa kerugian keuangan negara terjadi akibat pelanggaran dalam kontrak yang ditandatangani. Pihak penyelidik menyoroti bahwa kontrak tersebut memiliki nilai total Rp159,3 miliar, namun terdapat kelebihan pengeluaran hingga mencapai Rp60,8 miliar. Budi Prasetyo menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap JJ dan MLI akan menjadi dasar untuk memperkuat alur investigasi serta memastikan adanya kesesuaian antara fakta yang terungkap dengan dokumen-dokumen terkait.

Proyek pembangunan jembatan layang di Provinsi Riau tahun 2018 yang menjadi fokus kasus ini menyangkut perencanaan, pengawasan, serta pelaksanaan konstruksi. KPK mengungkap bahwa ada indikasi kecolongan dalam penggunaan anggaran, yang mungkin terjadi karena kesengajaan atau kelalaian para pelaku. Dengan pemeriksaan saksi, lembaga antirasuah berusaha mengumpulkan data yang komprehensif untuk menentukan apakah ada praktik korupsi yang terstruktur atau tidak.

Salah satu aspek penting dalam penyelidikan ini adalah peran para tersangka dalam pengambilan keputusan terkait kontrak dan pengalihan dana. YN, sebagai kuasa pengguna anggaran, kemungkinan besar menjadi pihak yang memiliki akses penuh ke pengelolaan dana proyek. Sementara GR, yang merupakan konsultan perencana, diduga turut andil dalam merancang rencana anggaran yang tidak sesuai dengan target. TC dan ES, masing-masing dari perusahaan swasta, berperan dalam pelaksanaan kontrak, sementara NR dari PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru dianggap terlibat dalam pengawasan atau pelaporan kegiatan proyek.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa seluruh pihak yang dipanggil dalam penyelidikan ini akan memberikan kesaksian yang konsisten dan terbuka. Pemeriksaan JJ dan MLI akan dilakukan secara terpisah, dengan penekanan pada aspek penerimaan dan distribusi dana. KPK juga mengungkap bahwa pemeriksaan tersebut tidak hanya menyangkut akuntansi keuangan, tetapi juga melibatkan pengambilan kesaksian dari pelaku-pelaku terkait dalam proses pengambilan keputusan.

Kasus ini menjadi sorotan karena dampaknya terhadap penggunaan dana publik. Dengan kerugian mencapai Rp60,8 miliar, KPK menegaskan bahwa tindakan korupsi dalam proyek tersebut berpotensi merugikan kepentingan rakyat. Budi Prasetyo menambahkan bahwa investigasi terus berlangsung, dengan harapan dapat mengungkap seluruh fakta serta memastikan keadilan dalam penanganan kasus tersebut.

Pemeriksaan JJ dan MLI menjadi tahap penting dalam penyelidikan yang diharapkan mampu memperjelas alur kejadian serta menemukan titik temu antara keterangan saksi dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. KPK juga berencana untuk memanggil saksi tambahan guna memperkuat kesimpulan investigasi. Proses ini diharapkan dapat memberikan gambaran lengkap tentang bagaimana dana proyek jalan layang digunakan, apakah ada yang tidak sesuai dengan tujuan awal, serta mengapa kerugian keuangan terjadi.