New Policy: LPS persiapkan aktivasi Program Penjaminan Polis Asuransi
LPS Siap Menggelar Program Penjaminan Polis Asuransi
New Policy – Medan, Indonesia – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang mempersiapkan penerapan Program Penjaminan Polis (PPP) dalam sektor asuransi. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi pemegang polis serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan, khususnya bidang asuransi. Ferdinan D. Purba, anggota Dewan Komisioner LPS bidang program penjaminan polis, menegaskan bahwa keberadaan PPP tidak hanya memberikan kepastian bagi nasabah, tetapi juga menjadi faktor penentu dalam pertumbuhan sektor asuransi di Tanah Air.
Pelindungan untuk Masyarakat dan Industri
Purba menyatakan bahwa PPP diharapkan menjadi penopang utama bagi kepercayaan masyarakat. Dengan adanya skema penjaminan ini, risiko kegagalan perusahaan asuransi dapat diminimalkan, sehingga mendorong lebih banyak orang untuk terlibat dalam investasi asuransi. “Kehadiran program penjaminan ini mampu menciptakan rasa aman bagi pemegang polis, sekaligus memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan industri asuransi secara keseluruhan,” tambahnya.
“Industri asuransi memiliki potensi yang besar untuk terus berkembang di Indonesia. Per 2020, rasio aset sektor asuransi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih berada di level 4,6 persen. Dengan adanya penjaminan polis, diharapkan masyarakat akan semakin yakin untuk memilih produk asuransi sebagai alat perlindungan,” ujarnya.
Dari Kegagalan ke Kesuksesan Global
Menurut Purba, kasus kegagalan perusahaan asuransi tidak selalu menghentikan pertumbuhan industri tersebut. Ia mengambil contoh dari kawasan Amerika Utara dan Eropa yang sering mengalami kegagalan, namun tetap mampu memimpin pasar global. “Dalam sejarah, tidak semua kegagalan menjadi penghalang. Yang terpenting adalah bagaimana sistem penjaminan mampu melindungi kepentingan nasabah,” kata Purba dalam wawancara di Medan, Senin.
Dalam konteks ini, PPP dianggap sebagai alat yang strategis untuk meningkatkan daya saing industri asuransi Indonesia. Purba menekankan bahwa program ini bukan hanya mengatasi masalah kegagalan, tetapi juga memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada para pemegang polis. “Pemegang polis harus yakin bahwa uang yang mereka bayarkan akan digunakan secara optimal, bahkan jika perusahaan asuransi mengalami kesulitan,” tambahnya.
“Jangan terkecoh dengan kasus kegagalan perusahaan asuransi, karena yang utama adalah bagaimana proteksi terhadap kepentingan pemegang polisnya,” kata Purba.
Proses Pengaturan dan Tantangan Penyelenggaraan
Seiring dengan persiapan aktivasi PPP, LPS juga fokus pada perencanaan kepesertaan, cakupan polis yang dijamin, besaran limit penjaminan, serta skema kontribusi dari perusahaan asuransi. “Setiap elemen ini harus dipertimbangkan secara matang agar hasilnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” jelas Purba.
Purba menyoroti bahwa menentukan skema penjaminan menjadi tantangan tersendiri. Hal ini disebabkan oleh perbedaan profil industri asuransi di setiap negara. “Kita harus menyesuaikan desain PPP dengan kondisi lokal, karena faktor penentu seperti tingkat risiko, kebutuhan nasabah, dan kebijakan pemerintah bisa sangat berbeda,” katanya.
Dalam survei International Forum of Insurance Guarantee Scheme (IFIGS) tahun 2023, Purba menyebutkan bahwa mandat penjaminan polis di berbagai negara memiliki variasi. Beberapa skema yang umum digunakan antara lain paybox, paybox plus, loss minimizer, dan risk minimizer. “Skema ini menunjukkan bahwa penjaminan polis bisa dilakukan dengan cara yang berbeda, tergantung pada prioritas masing-masing negara,” katanya.
Usulan Mandat Risk Minimizer dalam UU P2SK
Menyusul rencana amandemen Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS mengusulkan mandat penjaminan polis yang paling komprehensif, yaitu risk minimizer. Usulan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal kepada nasabah sekaligus menciptakan kestabilan industri asuransi di masa depan.
“Mandat risk minimizer memiliki keunggulan dalam mengatur risiko secara menyeluruh, mulai dari aspek keuangan hingga operasional perusahaan asuransi. Dengan skema ini, kita bisa memastikan bahwa perlindungan nasabah tidak hanya terbatas pada kegagalan akut, tetapi juga pada risiko yang mungkin terjadi secara berkala,” kata Purba.
Dalam proses penerapan, LPS juga memperhatikan peran perusahaan asuransi sebagai mitra. Purba menekankan bahwa kemitraan ini harus saling menguntungkan. “Perusahaan asuransi perlu berkontribusi dalam sistem penjaminan, karena mereka adalah pelaku utama yang terlibat langsung dalam menyediakan polis,” ujarnya.
“Penyelenggaraan PPP adalah momentum penting untuk mendorong pertumbuhan industri asuransi. Untuk itu, kita akan siapkan aktivasi program ini dengan penuh kesiapan agar masyarakat merasa yakin dan Industri Asuransi tetap stabil di masa depan,” jelas Purba.
Persiapan dan Harapan ke Depan
Dalam upaya memastikan keberhasilan program, LPS sedang mengkaji berbagai aspek, termasuk sistem penjaminan yang optimal. Purba mengatakan bahwa keberhasilan PPP akan tergantung pada keterlibatan semua pihak. “Program ini tidak bisa berjalan sendiri. Kita butuh kerja sama dari pemerintah, perusahaan asuransi, serta masyarakat,” katanya.
Sebagai langkah awal, LPS akan fokus pada pembentukan kebijakan yang jelas dan mudah dipahami. Purba menuturkan bahwa transparansi dalam penyelenggaraan PPP sangat penting agar masyarakat tidak hanya mempercayai program ini, tetapi juga memahami mekanismenya. “Dengan informasi yang lengkap, kita bisa membangun kepercayaan yang kuat,” tambahnya.
Kehadiran PPP di Indonesia juga diharapkan bisa meningkatkan penetrasi asuransi di tengah masyarakat. Dengan kepastian perlindungan, Purba yakin akan muncul lebih banyak permintaan untuk produk asuransi. “Program ini adalah bentuk penghargaan terhadap kepentingan nasabah, serta langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas industri asuransi secara nasional,” pungkasnya.
Kesimpulan dan Harapan
Menurut Purba, keberhasilan PPP akan menjadi bukti bahwa LPS mampu memperkuat peran penjaminan dalam industri keuangan. “Dengan program ini, kita menciptakan kestabilan, meningkatkan aksesibilitas, dan menciptakan sistem yang lebih baik untuk nasabah,” katanya.
“Kami percaya bahwa dengan penerapan PPP yang tepat, sektor asuransi akan berkembang lebih pesat. Selain itu, masyarakat akan lebih percaya bahwa produk asuransi adalah pilihan yang aman dan bermanfaat,” tegas Purba. Ia berharap program ini bisa menjadi pilar utama dalam mendorong ekosistem asuransi yang lebih sehat dan berkelanjutan.
