Kamis pagi ini harga emas Antam turun Rp15.000 jadi Rp2,769 juta/gr

Kamis Pagi: Harga Emas Antam Menurun Rp15.000, Harga Jual Kini Rp2,769 Juta per Gram

Kamis pagi ini harga emas Antam – Jakarta, Kamis pagi ini—sekitar pukul 09.25 WIB—memperlihatkan perubahan harga terhadap emas Antam. Harga jual untuk emas Antam turun Rp15.000 dari level sebelumnya Rp2.784.000 menjadi Rp2.769.000 per gram. Perubahan ini terjadi dalam ruang pemeriksaan harga melalui platform Logam Mulia. Selain itu, harga beli kembali emas (buyback) juga mengalami penyesuaian, menurun menjadi Rp2.549.000 per gram. Perlu diingat bahwa harga emas Antam dapat berfluktuasi kapan saja, tergantung pada kondisi pasar dan kebijakan yang berlaku.

Transaksi jual emas Antam dikenai pajak, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Pajak ini berlaku untuk semua jenis emas, mulai dari pecahan 1 gram hingga 1.000 gram. Dalam hal pembelian kembali, emas batangan yang dibeli kembali dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarnya pajak berbeda antara pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan non-NPWP: 1,5 persen untuk NPWP serta 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak ini langsung ditarik dari total nilai transaksi.

Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat pada laman Logam Mulia Antam:

Harga Emas Batangan Berdasarkan Gramasi

Untuk pecahan 0,5 gram, harga emas Antam adalah Rp1.434.500. Sementara itu, emas 1 gram dihargai Rp2.769.000 per gram. Pecahan 2 gram memiliki nilai Rp5.478.000, sedangkan 3 gram tercatat Rp8.192.000. Harga untuk 5 gram mencapai Rp13.620.000, dan 10 gram berada di Rp27.185.000. Transaksi emas batangan sebesar 25 gram diperoleh dengan Rp67.837.000, 50 gram dihargai Rp135.595.000, serta 100 gram tercatat Rp271.112.000.

Untuk pecahan yang lebih besar, harga emas Antam mencapai Rp677.515.000 untuk 250 gram, Rp1.354.820.000 untuk 500 gram, dan puncaknya pada 1.000 gram dengan harga Rp2.709.600.000. Angka-angka ini memberikan gambaran tentang berbagai opsi yang tersedia bagi calon pembeli atau penjual emas. Perubahan harga juga mencerminkan dinamika pasar, yang dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi.

Regulasi Pajak yang Berlaku

PPh 22 diterapkan pada transaksi jual beli emas Antam. Pajak ini dikenakan pada semua jenis emas, baik saat pembelian maupun penjualan. Pemegang NPWP dikenai pajak 0,45 persen, sementara non-NPWP bayar 0,9 persen. Setiap transaksi emas batangan diwajibkan melengkapi bukti potong PPh 22. Hal ini menjadi bagian dari sistem perpajakan yang mengatur alur transaksi logam mulia di Indonesia.

Dalam kasus transaksi pembelian kembali, pemegang NPWP mendapat diskon pajak sebesar 1,5 persen, sementara non-N