Mengatasi Masalah: Kejagung tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto tersangka korupsi nikel

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Korupsi Nikel

Dari Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan bahwa Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel antara tahun 2013 hingga 2025. Pernyataan ini dikeluarkan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti melalui berbagai langkah investigasi, termasuk penggeledahan, ujar Syarief, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” kata Syarief.

Dalam penyelidikan, Hery diduga menerima dana dari PT TSHI untuk melakukan pengaturan, sehingga membantu perusahaan tersebut menghindari masalah terkait perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hery akan menjalani penahanan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.

Saat meninggalkan Gedung Jampidsus, Hery terlihat mengenakan kaos warna biru muda dan celana abu-abu. Ia keluar dari bangunan pada pukul 11.19 WIB. Saat digiring petugas, ia hanya diam dan segera masuk ke dalam mobil tahanan.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025