Menghadapi Tantangan: Ini kata Jubir KPK terkait pelaporan Faizal Assegaf ke polisi

Ini kata Jubir KPK terkait pelaporan Faizal Assegaf ke polisi

Jakarta – Budi Prasetyo, Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan sikap KPK terhadap laporan yang diajukan oleh Faizal Assegaf, Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, ke Polda Metro Jaya. “Tentu kami tidak mengeluh, karena itu bagian dari tugas KPK untuk berkomunikasi dengan publik,” katanya.

Penyidikan Bea Cukai dan Pertanggungjawaban Publik

Budi menjelaskan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh KPK terkait pemeriksaan Faizal Assegaf adalah bentuk transparansi. “Segala informasi yang kami berikan kepada masyarakat adalah bentuk pertanggungjawaban KPK,” tuturnya.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

“Kami juga meyakini tim penyidik Polda Metro Jaya akan mengevaluasi laporan tersebut secara objektif dan profesional,” ujar Budi.

Proses Pemeriksaan dan Penyitaan Dana

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, salah satu tersangka adalah Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

Pada 5 Februari 2026, enam dari 17 orang yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW. Anggota yang disebutkan antara lain Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan.

KPK juga memperluas penyelidikan pada 26 Februari 2026 dengan menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru. Pendalaman kasus dilakukan setelah penyitaan uang Rp5,19 miliar dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan.

Laporan Faizal Assegaf dan Tanggal Pemeriksaan

Faizal Assegaf diperiksa oleh KPK pada 7 April 2026 terkait dugaan penerimaan barang. Namun, ia mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya pada 14 April 2026, menyatakan merasa difitnah oleh pihak KPK.