Program Terbaru: Respons kasus FHUI, Brian tak toleransi segala kekerasan di kampus
Respons kasus FHUI, Brian tak toleransi segala kekerasan di kampus
Jakarta – Mendikti Brian Yuliarto menegaskan komitmen Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terhadap penolakan segala bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Pernyataan ini dikeluarkan sebagai respons atas insiden kekerasan yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) belakangan ini. Menurut Brian, lembaga pendidikan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. “Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Kebijakan antisipasi kekerasan
Brian menegaskan bahwa perguruan tinggi wajib menjamin lingkungan yang aman, inklusif, serta bebas dari kekerasan fisik, verbal, psikis, seksual, dan digital. “Setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia dianggap sebagai pelanggaran serius dan harus ditangani secara adil serta berpihak pada korban,” lanjutnya. Kebijakan ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yang menyasar semua bentuk kekerasan, termasuk perundungan, diskriminasi, serta intoleransi.
Dalam upaya pencegahan, Brian menjelaskan bahwa Kemdiktisaintek mendorong penyusunan dan penguatan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Regulasi ini juga memastikan korban menerima perlindungan dan pemulihan yang layak. Jika ditemukan unsur tindak pidana, penegakan hukum akan mengikuti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Langkah konkret dan koordinasi
Sebagai langkah praktis, Brian mengungkapkan bahwa Kemdiktisaintek tengah bekerja sama dengan Rektor Universitas Indonesia untuk memastikan proses penanganan kasus berjalan sesuai prosedur. “Kami terus mengawasi kinerja Satgas PPKPT dan memastikan korban mendapatkan pendampingan serta layanan pemulihan yang memadai,” tutur Brian. Koordinasi ini juga bertujuan mendorong transparansi dan akuntabilitas selama investigasi.
Masyarakat dan sivitas akademika dapat mengirimkan laporan melalui Kanal LAPOR! (SP4N-LAPOR), Satgas PPKPT di masing-masing institusi, atau melalui kanal resmi Kemdiktisaintek. Nomor kontak yang tersedia adalah 126, ult@kemdiktisaintek.go.id, serta 085186069126. Brian menegaskan bahwa pihaknya fokus pada implementasi kebijakan pencegahan kekerasan secara konsisten di seluruh perguruan tinggi.
Kemdiktisaintek juga memperkuat sistem pelaporan dengan edukasi, pengawasan, dan penguatan lembaga. Selain itu, mereka mendorong penegakan sanksi administratif dan hukum secara tegas. “Perguruan tinggi harus menjunjung nilai kemanusiaan, keadilan, dan integritas, serta menjadi tempat yang bebas dari segala bentuk kekerasan,” pungkas Brian Yuliarto.

