Agenda Utama: Menkop: Penerima bansos bisa punya pendapatan lewat Kopdes Merah Putih
Menkop: Penerima Bansos Bisa Dapat Pendapatan Melalui Kopdes Merah Putih
Jakarta – Dalam pertemuan dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa keluarga penerima manfaat bantuan sosial, termasuk program keluarga harapan (PKH), memiliki peluang untuk meningkatkan penghasilan melalui keterlibatan di Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Menurutnya, dengan menjadi anggota koperasi, para penerima bansos bisa memperoleh sisa hasil usaha (SHU) yang dibagikan setiap akhir tahun.
“SHU ini diharapkan menjadi tambahan penghasilan yang berarti bagi keluarga penerima manfaat. Dengan adanya SHU, mereka bisa bergerak keluar dari desil 1 (sangat miskin) dan desil 2 (miskin),” ujarnya.
Kerja di Kopdes Merah Putih
Di samping SHU, Ferry juga menyebutkan bahwa penerima bansos memiliki kesempatan menjadi karyawan di Kopdes Merah Putih. Ia menambahkan, setiap koperasi desa direncanakan menyediakan 15–18 posisi kerja untuk anggota dari keluarga yang menerima manfaat. Secara nasional, jumlah penerima PKH yang akan terserap sebagai tenaga kerja diperkirakan mencapai hampir 1,4 juta orang.
Payung Hukum dan Integrasi Data
Untuk mendukung program ini, Kemenkop akan mengeluarkan peraturan khusus agar kewajiban anggota koperasi bagi penerima bansos lebih ringan. Ferry menegaskan bahwa aturan tersebut penting agar peserta tidak terbebani biaya keanggotaan, namun bisa mandiri melalui partisipasi aktif di koperasi.
“Payung hukum ini vital agar penerima bansos tidak hanya bergantung pada bantuan sosial, tetapi juga bisa mengembangkan kemandirian ekonomi,” tegasnya.
Kemenkop juga akan menggencarkan diskusi dengan Kementerian Sosial, termasuk penyelarasan data penerima manfaat PKH, untuk memastikan rekrutmen anggota koperasi tepat sasaran. Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menyoroti bahwa proses perekrutan tenaga kerja untuk Kopdes sedang diperjelas. Ia menekankan pentingnya integrasi data dengan Kemensos, khususnya keluarga penerima manfaat pada desil 1–4.
Dalam kesempatan yang sama, Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 8 juta keluarga yang memenuhi kriteria penerima manfaat. Ia menyatakan bahwa tidak semua akan direkrut sebagai karyawan, namun seluruhnya diarahkan menjadi anggota koperasi untuk mendapatkan manfaat ekonomi secara berkelanjutan. Menurutnya, perekrutan tenaga kerja akan didasarkan pada usia produktif dan kemampuan setiap individu.
Lebih lanjut, Saifullah mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan pemetaan terlebih dahulu bagi keluarga penerima manfaat sebelum memberikan pelatihan. Hal ini bertujuan untuk memastikan penyaluran bantuan sosial lebih efektif dan berdampak jangka panjang pada perekonomian masyarakat.

