Kejagung tetapkan Riza Chalid dan enam orang lain tersangka kasus Petral
Kejagung tetapkan Riza Chalid dan enam orang lain tersangka kasus Petral
Dari Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa Mohammad Riza Chalid dan enam individu lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait pengadaan minyak mentah serta produk kilang di Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) tahun 2008 hingga 2015. Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, di Gedung Jampidsus, Jakarta, pada hari Kamis, menjelaskan bahwa Riza Chalid disebut sebagai beneficial owner dari Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER).
Detained Suspects
Kelompok tersangka meliputi IRW, yang merupakan pihak swasta atau direktur perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh Riza Chalid. BBG ditetapkan sebagai Manager Niaga di Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, serta Managing Director Pertamina Energy Service (PES). AGS, Head Of Trading PES pada periode 2012–2014, dan MLY, Senior Trader PES selama 2009–2015, juga menjadi tersangka. Selain itu, NRD, Crude Trading Manager PES, serta TFK, VP Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), ikut terlibat.
“Komunikasi antara tersangka dilakukan melalui pengondisian tender dan pemberian informasi mengenai harga perkiraan sendiri (HPS), sehingga menyebabkan mark up atau kemahalan harga. Hal ini membuat proses pengadaan tidak kompetitif,” terang Syarief.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lima orang akan ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan. Sementara BBG dikenai tahanan kota berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatannya. Riza Chalid masih dalam status buron, sementara MRC telah menjadi DPO (daftar pencarian orang) bagi Kejaksaan.

