Polres Bengkalis tangkap pembakar lahan 35 hektare di kawasan hutan
Pekanbaru, (ANTARA) – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkalis, Provinsi Riau, menangkap pelaku pembakar lahan 35 hektare serta pendudukan kawasan hutan tanpa izin yang terjadi di wilayah Kecamatan Rupat Utara. Kepala Polres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Polisi Fahrian Saleh Siregar, di Pekanbaru, Kamis, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari terdeteksinya panas pada 11 Maret 2026 di Dusun Hutan Samak, Desa Titik Akar. Personel Kepolisian Sektor Rupat Utara bersama masyarakat, kata dia, segera menuju lokasi melakukan upaya pemadaman guna mencegah meluasnya api.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, serta berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti, dan didukung analisis ahli lingkungan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial PH,” katanya. Dia menjelaskan lokasi kebakaran berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK). Berdasarkan hasil koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), lahan tersebut merupakan kawasan hutan negara.
Tersangka, kata Fahrian, juga tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah, sehingga diduga telah menguasai atau mencaplok lahan milik negara tersebut secara ilegal. Menurut dia, dari hasil penyelidikan terungkap bahwa sebelum kejadian, sejumlah saksi melihat tersangka kerap berada di lokasi lahan yang sebagian telah ditanami kelapa sawit, dan luas area yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 35 hektare. Dia menjelaskan dugaan titik awal api juga mengarah pada lahan yang dikuasai oleh tersangka, dan hal ini diperkuat oleh keterangan saksi serta analisis citra satelit oleh ahli lingkungan Prof.
Bambang Hero Saharjo yang menunjukkan indikasi awal kebakaran berasal dari area tersebut. “Selain itu, setelah kejadian kebakaran, tersangka diketahui tidak berada di lokasi dan sempat meninggalkan wilayah Rupat Utara selama kurang lebih dua hingga dua setengah minggu meskipun yang bersangkutan mengetahui adanya kebakaran di lahan tersebut,” ujar Fahrian. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, kata dia, petugas juga menemukan bekas-bekas pembakaran, termasuk indikasi sumber api yang diduga berasal dari lokasi tersebut, sehingga memperkuat dugaan keterlibatan tersangka.
Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain sampel tanah terbakar dan sisa pelepah sawit yang telah hangus, dengan jenis tanah yang terbakar merupakan tanah mineral. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampaknya yang luas terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

