Kebijakan Baru: Menaker: Perusahaan Wajib Bayar THR Secara Penuh, Tidak Dicicil

Menaker: Perusahaan Wajib Bayar THR Secara Penuh, Tidak Dicicil

Dari Jakarta, IDN Times – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan peringatan bahwa perusahaan harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 secara lengkap tanpa membagi menjadi cicilan. Aturan ini diterapkan untuk menjaga agar hak pekerja/buruh terpenuhi tepat waktu menjelang hari raya keagamaan. Menurut Yassierli, THR Keagamaan tidak hanya menjadi kewajiban tahunan, tetapi juga bagian dari penghormatan atas kontribusi pekerja/buruh yang mendukung produktivitas serta keberlanjutan ekonomi.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2026 berjalan rapi, Yassierli mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026. SE tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur agar dilakukan pengawasan terhadap penerapan aturan ini hingga tingkat kabupaten/kota. Menurutnya, THR harus diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang memiliki kontrak kerja tetap maupun tidak tetap.

“Kami kembali menegaskan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” kata Yassierli, dikutip Jumat (6/3/2026).

Menurut SE tersebut, THR Keagamaan harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Yassierli juga mendorong perusahaan membayarkan THR lebih dini daripada tenggat waktu itu agar pekerja/buruh dapat merencanakan kebutuhan keluarga dengan lebih baik. “Pemerintah mengimbau perusahaan untuk membayar THR lebih awal agar pekerja/buruh merasa tenang dan siap menghadapi hari raya,” tambahnya.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja. Untuk pekerja/buruh dengan pengalaman kerja minimal 12 bulan, THR dihitung sebagai satu bulan upah. Sementara bagi yang bekerja antara satu hingga 11 bulan, jumlah THR dibagi proporsional sesuai lama masa kerja dengan rumus masa kerja/12 × satu bulan upah. Pekerja harian lepas menghitung THR berdasarkan rata-rata upah per bulan selama masa kerja, sementara pekerja dengan upah berdasarkan satuan hasil menggunakan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Dalam rangka memperkuat layanan konsultasi dan penyelesaian pengaduan, Kementerian Ketenagakerjaan meminta pemerintah daerah membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan yang terintegrasi. Posko ini menyediakan bantuan bagi pekerja/buruh terkait pembayaran THR Keagamaan Tahun 2026. Yassierli menegaskan bahwa gubernur diminta memastikan perusahaan di wilayahnya memenuhi aturan perundang-undangan terkait THR.