Important Visit: Kemenhub perkuat pengawasan 1,7 juta bus AKAP secara digital
Kemenhub Perkuat Pemantauan 1,7 Juta Perjalanan Bus AKAP Secara Digital
Important Visit – Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan transportasi di Indonesia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memperkuat pengawasan terhadap 1,7 juta perjalanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dalam periode Januari hingga Juni 2026. Langkah ini dilakukan secara digital dengan memanfaatkan sistem yang dirancang untuk memastikan kepatuhan operator serta kelaikan kendaraan. Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, dalam pernyataannya di Jakarta, Senin, menekankan bahwa penguatan pengawasan bertujuan mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan kenyamanan bagi masyarakat yang menggunakan jasa angkutan umum.
Sistem Digital yang Diterapkan
Kementerian Perhubungan menggunakan Terminal Online System (TOS) sebagai alat utama dalam memantau operasional bus AKAP. Aplikasi ini sudah diimplementasikan di 115 Terminal Penumpang Tipe A (TTA) di seluruh negeri, memungkinkan petugas memantau secara real-time keberangkatan dan kedatangan kendaraan. Dengan teknologi ini, Kemenhub berupaya meningkatkan efisiensi pengawasan, karena selain memudahkan data, sistem digital juga mempercepat respons terhadap pelanggaran. Aan Suhanan menjelaskan bahwa metode ini lebih efektif dibandingkan pengawasan tradisional, terutama dalam menilai kelayakan kendaraan sebelum beroperasi.
“Kami menekankan pemanfaatan teknologi digital sebagai sarana untuk memastikan operasional bus AKAP tetap terjaga. Sistem ini memberikan wawasan yang lebih jelas terkait ketaatan operator dan keberadaan kendaraan yang layak digunakan,” ujar Aan.
Data Pengawasan dan Pelanggaran
Hasil pemantauan melalui TOS menunjukkan bahwa total perjalanan AKAP yang tercatat dari 115 TTA mencapai 1.709.993 kali selama enam bulan pertama tahun 2026. Sementara itu, jumlah perjalanan yang masuk dari terminal tersebut mencapai 1.759.161 kali. Dari data ini, Kemenhub mencatat bahwa 22.769.512 penumpang menggunakan layanan AKAP untuk berangkat, sedangkan 21.790.578 penumpang lainnya tiba melalui sistem yang sama.
Dari seluruh perjalanan yang diamati, sekitar 57,85 persen dari kendaraan yang berangkat diidentifikasi melakukan pelanggaran, sedangkan 42,15 persen dinyatakan tidak melanggar. Di sisi lain, dari bus AKAP yang datang, 57,47 persen tercatat melanggar aturan, dan 42,33 persen dianggap memenuhi syarat. Pelanggaran yang paling sering ditemukan meliputi penyimpangan dari rute yang ditentukan, serta ketidaksesuaian masa berlaku uji berkala kendaraan (BLU) dan Kartu Pengawasan (KPS) yang sudah kadaluwarsa.
“Dalam pemantauan, kami menemukan sejumlah pelanggaran administratif seperti penyimpangan trayek, ketidakberlakuan BLU, serta KPS yang tidak lagi valid,” jelas Aan.
Detail Pelanggaran yang Ditemukan
Menurut laporan, dari perjalanan yang berangkat, terdapat 579.641 kali pelanggaran penyimpangan trayek, 265.673 pelanggaran terkait masa berlaku uji berkala yang sudah berakhir, dan 447.961 pelanggaran terkait KPS yang kedaluwarsa. Sementara itu, untuk perjalanan yang tiba, ditemukan 577.788 pelanggaran terkait trayek, 287.068 pelanggaran BLU yang tidak berlaku, serta 474.185 pelanggaran KPS yang kadaluwarsa. Angka ini menunjukkan bahwa baik operator yang mengirim maupun yang menerima bus AKAP masih memiliki kekurangan dalam mengikuti aturan yang berlaku.
Aan menambahkan bahwa perusahaan otobus (PO) tertentu menjadi pelaku pelanggaran terbanyak. Beberapa nama yang disebutkan dalam laporan meliputi PT SSR, PT EMPS, PT PP, PT SJML, dan PT BDM. “Kami telah melakukan penindakan terhadap PO tersebut, dan akan terus mengawasi serta memberikan binaan guna memastikan kepatuhan mereka terhadap regulasi,” tuturnya.
Upaya Meningkatkan Keselamatan Transportasi
Dengan adanya sistem digital, Kemenhub berharap dapat meminimalkan risiko keselamatan yang mungkin terjadi akibat kendaraan tidak layak. Aan menjelaskan bahwa pengawasan berkala dan pemanfaatan teknologi akan menjadi pendekatan utama dalam mendorong peningkatan kualitas angkutan. “Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Sistem ini menjadi dasar untuk memastikan keberangkatan yang aman,” tegasnya.
Menurut Aan, penggunaan TOS juga membantu dalam menemukan celah-celah kelemahan operator. “Dari hasil pengawasan, kita dapat melihat kecenderungan pelanggaran tertentu, seperti penyimpangan trayek atau kelengkapan dokumen. Hal ini menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kebijakan dan penguatan sistem pengawasan,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, Kemenhub akan terus memperketat pengawasan terhadap perusahaan otobus yang tidak memenuhi syarat. “Operator harus memastikan armada yang dioperasikan memiliki kepatuhan terhadap semua persyaratan teknis dan administratif. Dengan begitu, penumpang dapat mendapatkan layanan yang lebih aman, nyaman, dan terjamin,” jelas Aan.
Adapun dalam jangka panjang, Kemenhub berencana mengembangkan sistem ini untuk mencakup lebih banyak terminal, serta meningkatkan integrasi dengan teknologi lainnya. “Dengan penggunaan sistem digital secara lebih luas, kita dapat menciptakan lingkungan transportasi yang lebih transparan dan akuntabel,” pungkas Aan Suhanan, yang menekankan pentingnya kepatuhan operator dalam menjaga kualitas layanan transportasi.
